(Foto : ILUSTRASI. Debt Collector/Capture) DUNIAOBERITA.COM - Halo sahabat pembaca semua, mungkin anda pernah mengalami gagal bayar di dalam menyelesaikan kredit kendaraan anda. BACA JUGA : Cara Mengatasi WhatsApp Yang Memori Penuh BACA JUGA : Ketua RT Bisa Diberhentikan dari Jabatan Jika Melakukan Hal Berikut Tidak jarang terjadi bahwa ketika gagal bayar untuk menyelesaikan kredit tersebut maka akan ditagih terus menerus bahkan tidak jarang ada yang mengalami dilabrak Debt Collector di Jalan. Ditinjau dari pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020, perusahaan leasing tidak dapat mengeksekusi langsung barang jaminan fidusia jika debitur keberatan menyerahkannya secara sukarela. Melansir dari berbagai sumber, jika debitur yang menunggak cicilan kendaraan, maka pihak leasing harus ajukan permohonan eksekusi pada pengadilan negeri. MK memutuskan ‘terhadap jaminan fidusia yang ti...
Berita Terbaru Indonesia