DUNIAOBERITA.COM - BKN telah menetapkan ketentuan batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS). BKN resmi menetapkan bahwa batas usia pensiun PNS bukan hanya sampai di umur 58 tahun ataupun 60 tahun. Alhamdulillah batas usia pensiun PNS semakin diperpanjang oleh BKN melalui peraturan resmi yang diterbitkannya. Peraturan BKN mengenai batas usia pensiun PNS diatur secara dalam surat resmi yang telah dikeluarkan oleh BKN. Surat bernomor K.26-30/V.7-3/99 mengatur batas usia pensiun untuk PNS yang menduduki jabatan administrasi dan jabatan pimpinan tinggi. Kemudian, surat bernomor K.26-30/V.119-2/99 mengatur batas usia pensiun untuk PNS yang menduduki jabatan fungsional. Bagi PNS yang telah memasuki batas usia pensiun sebagaimana ketentuan BKN maka harus siap untuk diberhentikan dari jabatannya. Sebab, PNS yang telah mencapai batas usia pensiun maka tidak dapat lagi bekerja di instansi pemerintah. Meskipun demikian, PNS yang mencapai batas usia pensiun tetap mendapatkan gaji po...
Berita Terbaru Indonesia