DUNIAOBERITA.COM - Impian bagi seluruh tenaga honorer di Indonesia yaitu dapat diangkat menjadi PNS. Kesempatan besar untuk tenaga honorer tahun ini pemerintah akan mengangkat 2,3 juta honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Surat Perjanjian Kerja (PPPK). Sebenarnya kebijakan mengangkat tenaga honorer secara otomatis tanpa tes ini tertuang pada PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan honorer menjadi pegawai negeri sipil. Tenaga honorer ini akan dihapuskan pada akhir tahun, namun DPR dan pihak pemerintah sudah sepakat tidak akan ada pemecatan melainkan seluruh honorer akan diangkat paling lambat bulan November. Seperti yang kita tahu bahwa pekerjaan honorer sangat mulia karena mereka bekerja tanpa gaji yang sesuai dengan beban pekerjaan yang mereka tanggung. Pengangkatan tenaga honorer ini dilakukan karena jumlah honorer yang membludak, dan agar tidak ada lagi yang mengangkat honorer di daerah-daerah. Seperti yang diketahui bahwa banyak honorer berasal dari daerah baik...
Berita Terbaru Indonesia