Oleh: Saiful Huda Ems. Telah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (10/08/23), bahwa Peninjauan Kembali (PK) DPP Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) dinyatakan ditolak. Keputusan ini sesungguhnya tidak terlalu mengejutkan bagi saya, karena sejak awal saya sudah melihat adanya kejanggalan terhadap berbagai hal yang mengiringi perjuangan kami, juga terhadap upaya hukum yang teman-teman kami tempuh atau lakukan. Pertama, keputusan sengketa kepengurusan Partai Politik yang berujung pada pengesahan kepengurusan Parpol oleh Menkumham misalnya, harusnya hal tersebut tidak semestinya dilakukan oleh Menkumham sebagai pejabat pemerintah, karena hal itu akan menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest). Akan tetapi karena Undang-Undang Parpol kita menyatakan seperti itu, ya mau apalagi. Kalau di Jerman antara Pemerintah (Regierung) dan Administrasi Negara (Verwaltungsstaat) itu dibedakan. Untuk hal-hal yang menyangkut kebijakan yang berkenaan dengan kepen...
Berita Terbaru Indonesia