DUNIAOBERITA.COM - Kabar terkait Penyidik Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Polri menetapkan pengacara Komarudin Simanjuntak sebagai tersangka. Dikabarkan bahwa Kamarudin ditetapkan sebagai tersangka atas kasus hoax dana capres Rp300 triliun atas laporan ANS Kosasih. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Bachtiar mengatakan membenarkan soal penetapan tersangka kepada Kamaruddin Simanjutak. "Benar," singkat Adi Vivid kepada wartawan Rabu (9/8/23). Mantan ajudan Presiden Jokowi ini menuturkan penetapan tersangka Kamaruddin tertuang dalam surat ketetapan nomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber yang diterbitkan pada Senin 7 Agusus 2023 dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid. "Dalam isi surat tersebut Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kala...
Berita Terbaru Indonesia