( Foto : Ilustrasi - Sumber : Lombok Insider ) DUNIAOBERITA.COM - Kabar terkait maraknya anak kecil mengendarai sepeda listrik di jalan umum menjadi persoalan yang cukup meresahkan. Satlantas Polresta Bogor Kota melalui akun Instagram resminya mengumumkan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya. “Sepeda listrik tidak digunakan di jalan raya. Hindarilah kecelakaan lalu lintas dengan tidak mengizinkan anak untuk mengendarai sepeda listrik ke jalan raya,” unggahnya, seperti dikutip dari @satlantas_polrestabogorkota, Senin (19/6/23), dilansir duniaoberita dari nkripost. Adapun aturan tersebut tertuang dalam Pasal 5 Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Kata ‘tertentu’ dimaksudkan pada daftar kendaraan yang berukuran kecil dan ringkas serta tidak diperuntukkan di jalan umum. Hal itu tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) dan (7) juncto Pasal 5 ayat (2) dan (4) yang secara spesifik mengatur penggunaan sepeda listri...
Berita Terbaru Indonesia