Jakarta, DUNIAOBERITA.COM - Kabar terbaru terkait Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah menggelar pembacaan putusan terhadap gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 atau gugatan sistem proporsional tertutup pada hari ini, Kamis (15/6/23). Dalam pertimbangan hukumnya, Beberapa Pendapat Mahkamah Kontitusi Sebagai Berikut: 1. Bahwa meskipun sistem proposional terbuka Partai Politik tetap memiliki perang penting untuk menentukan (seleksi) bakal calon. 2. Bahwa harusnya mampu menentukan/seleksi bakal calon anggota DPR/DPRD yang diajukan ke Komisi Pemilihan Umum 3. Bahwa Partai politik dapat mencegah dengan memastikan bakal calon yang diajukan memiliki rekam jejak yang mampu memahami, ideologi, visi misi dan cita cita partai politik. 4. Bahwa Partai politik seharusnya memiliki keberanian untuk melakukan langkah strategis dalam pengusulan bakal calon yang menggunakan mekanisme pendahuluan. 5. Bahwa Pilihan terhadap sistem pemilihan apap...
Berita Terbaru Indonesia