Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto (DTY) yang menjadi penghubung dalam kasus dugaan korupsi untuk pengurusan perkara pidana di tingkat kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di Mahkamah Agung (MA). Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam kanal Youtube KPK, Rabu (7/6/2023). Lanjut Ghufron, untuk keperluan penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhadap tersangka DTY, terhitung sejak tanggal 6 sampai dengan 25 Juni 2023 di Rutan Cabang KPK di Kavling C1. Ghufron juga mengungkapkan, KPK menetapkan DTY bersama dengan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan (HH) sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di MA. Kasus yang menjerat keduanya merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang telah menyeret Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) menjadi terdakwa di pengadilan. “KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi yan...
Berita Terbaru Indonesia