(Foto : Ilustrasi) DUNIAOBERITA.COM - Kabar terkait KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital merupakan pemindahan KTP Elektronik (e-KTP) yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam ponsel pintar (smartphone), baik berupa foto ataupun QR Code. Melansir situs Disdukcapil, KTP Digital adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melalui smartphone. Untuk membuat KTP Digital dapat dengan mengunduh atau download aplikasi IKD oleh Kemendagri melalui PlayStore. Simak syarat dan cara membuatnya berikut ini. BACA JUGA : Pesan Penting Bagi Pemilik Tanah, Diterapkan Tahun 2023 BACA JUGA : Anggota Polisi Seluruh Indonesia Wajib Tahu, Komjen Agus Keluarkan Instruksi Terbaru BACA JUGA : Pengumuman Penting untuk Pekerja Seluruh Indonesia BACA JUGA : Menteri Nadiem Sampaikan Info Penting Untuk Seluruh Guru Honorer Syarat-syarat membuat Identitas Kependudukan Digital : Me...
Berita Terbaru Indonesia