Cek Sekarang! Kepolisian Sampaikan Pengumuman, untuk Masyarakat yang Bawa Mobil dan Motor Seluruh Indonesia
Foto : Ilustrasi/Kompasiana DUNIAOBERITA.COM - Kepolisian kembali menerapkan tilang manual. Polisi akan langsung menyita surat kendaraan milik pengemudi yang melanggar sebagai barang bukti. Sementara itu, terdapat dua jenis surat tilang, yaitu berwarna biru dan merah. Singkatnya, surat tilang merah berarti pelanggar merasa keberatan dengan keputusan petugas kepolisian. Sehingga pelanggar berencana mengajukan banding melalui persidangan tilang yang dilakukan di hari lain. Sedangkan untuk mengurus surat tilang biru, pelanggar tidak perlu menjalani persidangan tilang. Pelanggar dapat mengurusnya langsung saat itu juga dengan petugas kepolisian untuk segera mendapatkan surat kendaraan (SIM atau STNK). Melansir dari metroonlinentt dan berbagai sumber, Sabtu (27/5/2023) adapun berikut merupakan cara mengurus surat tilang biru: Mengurus surat tilang biru Secara Offline atau Datang ke Kejaksaan 1. Datang ke kejasaan negeri sesuai dengan tanggal yang tertera di slip tila...