Foto : Ilustrasi DUNIAOBERITA.COM - Kabar mengejutkan terkait Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut izin operasional bagi 31 Perguruan Tinggi selama tahun 2022 lalu. Dikabarkan bahwa ada 17 perguruan tinggi sejak Januari hingga Maret 2023 kembali dicabut ijin operasionalnya. Walau tak menyebutkan nama 17 Perguruan Tinggi tersebut namun Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Lukman mengungkap empat alasan pencabutan izin operasional perguruan tinggi. Pertama, ada kisruh internal di Perguruan Tinggi. Menurut Lukman, pertikaian kadang terjadi di antara pengelola perguruan tinggi swasta yang didirikan oleh keluarga atau kelompok. Konflik itu dapat mengganggu penyelenggaraan pendidikan di perguruan tinggi yang bersangkutan. "Dari kisruh itu tak jarang terjadi kampus ditutup dan lain sebagainya," kata Lukman, dilansir duniaoberita dari Antara, Kamis (25/05/23) Ke...
Berita Terbaru Indonesia