Surat Terbuka Tuan Kopong MSF dari Manila: Aneh! Untuk Bela Palestina Negara Gunakan Konstitusi, untuk Kebebasan Beragama Gunakan SKB 2 Menteri
TRENDING! : KABAR BAIK UNTUK SELURUH DRIVER OJEK ONLINE SE-INDONESIA, SIMAK YA! Oleh Tuan Kopong, MSF, Dari Manila Kepada yang terhormat: Para Tuan Republik. Sehatkah? Kalian ini, untuk membela kemerdekaan Palestina, kalian gunakan alasan atau landasan UUD 1945. Namun, tahukah atau ingatkah bahwa dalam konstitusi yang sama tercantum dengan tegas ihwal kebebasan beribadah? Mana sikap tegas kalian? Malah menyegel gereja!! Baru-baru ini, tepatnya pada tanggal 02-April-2023, Bupati Purwakarta: Anne Ratna Mustika menyegel Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakrta karena tidak memiliki izin (IMB). Setiap tindakan intoleransi dan diskriminasi yang dialami oleh kelompok agama lain di Republik ini entah itu pelarangan beribadah di rumah, pelarangan mendirikan rumah ibadah, penghentian ibadah karena dianggap bangunan yang digunakan bukan rumah ibadah, dasarnya selalu SKB 2 Menteri terkait IMB. UUD 1945, pasal 29 ayat 1 dan 2 ya...