DUNIAOBERITA.COM Skip to main content

Posts

Surya Paloh Menyebut Satu Nama Untuk Cawapres Anies Baswedan

Kabar terbaru terkait Ketua sosok  Surya Paloh yang mengungkapkan sosok yang menurutnya pantas mendampingi Anies Baswedan. Dikabarkan bahwa Surya Paloh menyebut Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) lebih dari pantas menjadi calon wakil presiden atau cawapres pendamping Anies Baswedan. Hal itu ia sampaikan usai pertemuan dengan DPP Partai Demokrat di Jakarta, Rabu (22/2/23). Saat itu, Ketua Umum Demokrat itu juga tampak berdiri di samping Surya Paloh. “Lihat saja orang yang berdiri di sebelah saya ini, potongannya ganteng semuanya, pikirannya,” ujarnya. Surya Paloh menyebut keputusan akhir soal cawapres itu berada di tangan Anies Baswedan. Sejak awal Nasdem mendeklarasikan Anies sebagai bakal capres 2024, pihaknya telah menyatakan bahwa penentuan cawapres menjadi kewenangan Anies. Namun jika ditanya soal pendapatnya, menurutnya AHY cocok mendampingi Anies. Tak hanya itu, Surya juga berseloroh bahwa dia pun cocok mendampingi Anies dalam Pilpres 2024. “Jangankan Mas AHY, saya ju...

PEMERINTAHAN JOKOWI VS. GERAKAN INTOLERANSI

Oleh: Saiful Huda Ems. Jika masyarakat yang melek politik ditanya, siapa politisi Indonesia yang pertamakali menyulut huru hara konflik horizontal yang bernuansakan SARA, pastinya mayoritas masyarakat itu akan menjawab: Anies Baswedan. Ya, Anies Baswedan dikenal sebagai sosok politisi yang kental dengan politik identitas, yang bila disederhanakan pengertiannya adalah suatu gerakan yang menjadikan agama, suku, ras, kelompok ataupun budaya sebagai alat untuk menunjukkan jati dirinya, dan yang digunakan untuk meraih tujuan politik kekuasaannya. Masyarakatpun jika ditanya, bersediakah mendukung gerakan politik yang demikian, mayoritas akan menjawab tidak bersedia. Ini semua bisa kita baca dari hasil survei terbaru, Saiful Mujani Research Consulting (SMRC) yang menyurvei warga Nahdliyin (NU), dimana mereka mayoritas lebih memilih sosok nasionalis dan toleran Ganjar Pranowo 49%, baru kemudian memilih Prabowo 18,6 % dan terakhir yang memilih Anies Baswedan hanya 14%, yang prosenta...

Buntut Anak Pejabat Pajak Aniaya Putra Petinggi GP Ansor, Sri Mulyani Angkat Bicara

Kabar terkait viralnya di media sosial kasus penganiayaan anak pejabat pajak bernama Mario Dandy Satrio terhadap anak Pengurus Pusat (PP) GP Ansor, David. Dikabarkan bahwa Publik pun menyoroti kendaraan mewah Rubicon yang digunakan Mario. Banyak yang mempertanyakan soal gaya hidup mewah keluarga pejabat pajak. Rupanya, gaya hidup mewah Mario juga mendapat sorotan dari Menteri Keuangan Sri Muyani. Sri Mulyani mengatakan bahwa gaya hidup mewah keluarga jajaran Kemenkeu telah membuat citra negatif di masyarakat. "Kemenkeu mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan oleh keluarga jajaran Kemenkeu yang menimbulkan erosi kepercayaan terhadap integritas Kementerian Keuangan dan menciptakan reputasi negatif kepada seluruh jajaran Kemenkeu yang telah dan terus bekerja secara jujur, bersih, dan profesional," kata Sri Mulyani di akun instagramnya @smindrawati, Rabu (22/2/23). Sri Mulyani mengatakan bahwa integritas merupakan prinsip yang harus dipegang teguh oleh semua keluarga...

Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara, ini yang memberatkan dan meringankannya

Kabar terbaru terkait terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim PN Jaksel, Kamis (23/2/23).  "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 10 bulan," kata hakim, Kamis (23/2/23). Selanjutnya bahwa Hakim memiliki alasan meringankan maupun memberatkan bagi Arif. "Alasan memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan asas profesionalisme di Polri. Meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, masih memiliki tanggungan keluarga, sopan dan kooperatif," tegas Hakim. Arif dinyatakan terbukti secara sah bersalah merusak informasi elektronik milik publik yang dilakukan bersama-sama. Selain itu, Arif didenda Rp10 juta dan subsider 3 bulan. Mantan Wakaden B Paminal Divisi Propam Mabes Polri itu disebut melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.  Oleh : red duniaoberit...

Update Terkait NIK Jadi NPWP, Berikut Ulasan Lengkapnya

Foto : Ilustrasi  Kabar terbaru terkait Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan 54 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terintegrasi menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dikabarkan bahwa Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menyampaikan hal tersebut saat konferensi pers APBN KITA Februari 2023. “Sampai hari ini sudah ada 54 juta data NIK padan dengan data NPWP,” terangnya, Rabu (22/2/2023). “Di samping itu kami juga meminta wajib pajak untuk melakukan updating di sistem administrasi kami yang bisa dilakukan secara online,” sambungnya. Lebih lanjut, Suryo mengatakan data tersebut berdasarkan padanan informasi yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.  Sehingga 54 juta data tersebut sudah benar-benar terpadankan dan bisa digunakan untuk administrasi layanan bagi wajib pajak. Suryo menyebut angka tersebut naik dari laporan pada Januari lalu, di mana NIK yang terintegrasi sebagai NPWP baru 53 juta. Kemudia...

Usai Disidangkan Kode Etik, Berikut Hasil Keputusan Sidang KKEP Bharada E

Kabar terkait Polri yang menggelar sidang komisi kode etik untuk memutuskan status kepolisian dari Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, pasca-divonis 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dikabarkan bahwa Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dari hasil kode etik tersebut, komisi memutuskan bahwa, Richard Eliezer dipertahankan sebagai personel Polri. Atau dengan kata lain, yang bersangkutan tidak dipecat. “Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” kata Ramadhan kepada wartawan di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Februari 2023. Disisi lain, Ramadhan menyebut bahwa, komisi sidang tetap menjatuhkan sanksi etika terhadap justice collaborator kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut. Ramadhan mengatakan, terkait dengan kasus tersebut, Richard Eliezer dijatuhkan sanksi demosi selama satu tahun lamanya. “Perilaku pelanggar dinyatakam sebagai perbuatan tercela. Kewjiban pelangg...

Informasi Penting! Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan?

Banyak yang bertanya, apakah dengan terus membayarkan iuran BPJS Kesehatan, lantas kemudian uang iuran tersebut bisa dicairkan atau diklaim?.  Sebagaimana dilansir dari beberapa sumber, peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran setiap bulannya. Baik saat sakit maupun tidak, kepesertaan BPJS Kesehatan tetap berlaku. Sehingga jika tidak sakit, maka iuran BPJS Kesehatan yang telah dibayarkan tidak bisa dicairkan. Hal ini, karena BPJS Kesehatan menggunakan mekanisme gotong royong. Artinya, iuran yang tidak diklaim akan digunakan sebagai subsidi silang untuk membantu peserta lain yang sakit. Mekanisme tersebut tentu tidak merugikan bagi peserta. Karena semua peserta BPJS Kesehatan pengobatannya akan ditanggung meski biayanya cukup tinggi sekalipun. Dengan demikian, maka tidak ada yang dirugikan karena semua sama-sama saling mendukung dengan sistem gotong royong.