DUNIAOBERITA.COM Skip to main content

Posts

Tampang Pengemudi Fortuner yang Acungkan Senjata di Senopati

Kabar terbaru terkait Kepolisian telah menetapkan pengemudi mobil Fortuner arogan, Giorgio Ramadhan (24), sebagai tersangka. Aksi Giorgio yang menghancurkan mobil Honda Brio di Senopati, Jakarta Selatan sempat viral di media sosial. Dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Giorgio hanya menunduk sambil menyampaikan permohonan maaf. Dia tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan kedua tangannya diborgol. “Pertama, kepada Bapak AW selaku pemilik mobil Brio yang telah saya rugikan dan saya meminta maaf atas segala perbuatan saya yang luar biasa kepadanya,” ujarnya, Senin (13/2/23). Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya menetapkan Giorgio sebagai tersangka. Selanjutnya GR mengaku pada penyidik bahwa senjata yang digunakan untuk merusak mobil Brio milik inisial AW (39) adalah senjata mainan. "Berdasarkan pengakuan terlapor, itu adalah mainan, tetapi kami akan memverifikasi hal ini terlebih dahulu,...

Terdakwa Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Berikut Yang Memberatkan dan Meringankannya

Kabar terbaru terkait terdakwa Ricky Rizal yang mendapatkan vonis dari majelis hakim yang memeriksa perkara pembunuhan berencana brigadir j.  Terdakwa Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ricky Rizal dengan pidana hukuman 13 tahun penjara," ucap ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/23). Adapun hal yang memberatkan terdakwa Ricky Rizal adalah karena dianggap memberikan keterangan yang berbelit belit di persidangan dan mencoreng nama institusi Kepolisian.  Sedangkan hal yang meringankan terdakwa yaitu terdakwa dianggap masih bisa memperbaiki dirinya. 

Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkan dan Meringankannya

Kabar terbaru terkait terdakwa Kuat Ma'ruf yang hari ini mendapatkan Vonis dari majelis hakim.  Kuat Ma'ruf  divonis 15 tahun penjara. Ia terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana hukuman 15 tahun penjara," ucap ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso  di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/02/23). Terhadap hal yang memberatkan yaitu berbelit dalam persidangan dan dianggap berlaku tidak sopan. Sedangkan yang meringankan yakni Kuat Ma'ruf masih memiliki tanggungan keluarga.

Ternyata Inilah yang Memberatkan Ferdy Sambo Sehingga Divonis Hukuman Mati

(Foto : detik detik pembacaan vonis Majelis Hukum terhadap Ferdy Sambo) Kabar terkait Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengungkap hal-hal yang memberatkan Ferdy Sambo. Sebagaimana dalam sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), Hakim memvonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan adalah perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama 3 tahun. “Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. Tak hanya itu, perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan kegaduhan di masyarakat.  Perbuatan Ferdy Sambo juga dianggap tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini Kadiv Propam Polri. “Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. Terdakwa berbelit-beli...

Survei Calon Presiden Terbaru! Posisi Ganjar Alami Perubahan Signifikan

Kabar terbaru terkait Lembaga Survei Populi Center merilis hasil survei elektabilitas terbaru calon presiden 2024.  Dikabarkan bahwa dalam survei tersebut, nama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berada di urutan teratas dengan elektabilitas 19,8 persen. Kemudian Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyusul di urutan kedua dengan 17,1 persen. Selanjutnya, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berada di urutan ketiga dengan elektabilitas 10,8 persen. Peneliti Populi Center Rafif Pamenang Imawan menyebut elektabilitas Ganjar mengalami peningkatan cukup signifikan dari survei pada Oktober 2022. “Dalam survei ini terlihat Ganjar Pranowo itu mengalami peningkatan angka yang cukup signifikan yang sebelumnya dalam Oktober 2022 sebesar 15,8 persen itu menjadi 19,8 persen,” jelasnya di Kantor Populi Center, Senin (13/2/2023). Sementara itu, berikut urutan elektabilitas capres 2024: 1. Ganjar Pranowo 19,8% 2. Prabowo Subianto 17,1% 3. Anies Baswedan 10,8% 4. Joko Widodo 10,...

Profil Lengkap Hakim Ketua Pemberi Vonis Hukuman Mati terhadap Ferdy Sambo

Kabar terkait sosok Hakim Ketua yang Vonis Ferdy Sambo hukuman mati yang langsung dibacakan oleh Wahyu Iman Santoso selaku Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.  Lalu seperti apa rekam jejak serta profil Wahyu Iman Santoso? Berikut rangkumannya, sebagaimana dilansir dari Suara.com Wahyu Iman Santoso lahir pada 17 Februari 1976 yang berarti sekarang dia berusia 46 tahun. Ia diangkat sebagai CPNS pada Maret 1999 dengan pangkat terakhir Pembina Utama Muda. Rekam jejak hukum Wahyu Iman Santoso dimulai ketika dia menjadi hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang beroperasi di bawah unit kerja Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau. Dia juga pernah menjabat sebagai hakim/wakil ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo, Sulawesi Tenggara. Sebelum jadi Wakil Ketua PN Jaksel, ia menjabat sebagai Ketua PN Denpasar, Bali dari tahun 2021 hingga 2022. Wahyu Imam Santoso juga tercatat pernah menjabat Ketua PN Kediri Kelas 1B dan Ketua PN Kelas 1A Batam. Sekarang Wahyu Iman Santoso m...

Breaking News! Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Kabar terbaru terkait Putri Candrawathi yang hari ini menjalani vonis dari majelis Hakim.  Majelis hakim yang memeriksa perkara menilai bahwa Putri Candrawathi terbukti terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. "Menjatuhkan pidana 20 tahun," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/02/23). Sebgaimana diketahui sebelumnya bahwa JPU menuntut agar Putri dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Dengan demikian vonis  yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum.