Kabar terkait Kepolisian Daerah (Polda) Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) telah menangkap dan menetapkan tiga tersangka penyebar hoaks rumah ibadah terbakar saat bentrok antar warga di Tual pada 31 Januari lalu. Dikabarkan bahwa mereka yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana menyebarkan berita bohong ini yaitu MTR, ABS dan ZBN. Ketiganya telah diamankan Polda Maluku di Rumah Tahanan Polres Tual. Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar, dalam keterangan pers di Polres Tual, Minggu, menyebutkan, tersangka pertama yang ditangkap yaitu berinisial ZBN. Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, tersangkap yang ditangkap pada Jumat, 3 Februari itu mengaku hanya meneruskan pesan hoaks tersebut. Setelah ZBN, tim kembali menangkap MTR dan ABS. Tersangka MTR bertindak sebagai orang yang merekam dan menyebar informasi bohong itu melalui grup WhatsApp. Selanjutnya pesan hoaks itu juga ikut disebar oleh ABS. “Kita juga sudah menangkap tiga baran...
Berita Terbaru Indonesia