DUNIAOBERITA.COM Skip to main content

Posts

Mahfud Md Sebut Ada Brigjen Gerilya Pengaruhi Vonis Ferdy Sambo, Ada Apa?

Kabar terbaru terkait Mahfud MD yang mengungkapkan bahwa mendapatkan informasi bahwa ada yang bergerilya ingin terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dibebaskan. Namun ada juga yang ingin Sambo dihukum. "Ada yang bilang soal seorang brigjen mendekati A dan B, brigjen-nya siapa? Sebut ke saya, nanti saya punya mayjen. Banyak kok. Kalau Anda punya mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya letjen," kata Mahfud MD, melansir Kompas.com pada Sabtu (21/1).  Selain itu, Mahfud juga mendengar lobian agar Sambo dibebaskan itu bahkan dipesan memakai huruf dan angka. Namun, Dia pastikan bahwa independensi kejaksaan terjaga.   "Tapi kita bisa amankan itu, di kejaksaan, saya pastikan kejaksaan independen," ujar Mahfud. Mantan Ketua MK tersebut juga sudah mengingatkan agar majelis hakim maupun kejaksaan menjaga independensi dalam penanganan kasus tersebut. Sebab kasus yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri itu menurut Mahfud mem...

Dua anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Diberhentikan DKPP

Kabar terkait Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada tiga penyelenggara pemilu dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).   “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu II Pilipus Famazokhi Sarumaha dan teradu III Alismawati Hulu selaku anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata ketua majelis Heddy Lugito, di Jakarta, Jumat. (Foto : Ilustrasi)   Dikabarkan bahwa selain dua anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yaitu Pilipus F Sarumaha dan Alismawati Hulu, DKPP juga menjatuhkan sanksi pemberhentian pada anggota Panwaslu Kecamatan Telukdalam Frederikus F Sarumaha.   “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu IV Frederikus Famazokhi Sarumaha pada perkara nomor 36-PKE-DKPP/XII/2022 selaku anggota Panwaslu Kecamatan Telukdalam sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy.   Secara berurutan, ketiganya berst...

Tuntutan Bharada E Sudah Benar, Ini Pertimbangannya

Kabar terbaru terkait Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menegaskan tuntutan 12 tahun penjara yang dialamatkan kepada Richard Eliezer alias Bharada E, terdakwa perkara pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J), sudah tepat dan tidak mungkin untuk dirivisi. Dikabarkan bahwa Kejagung menolak secara tegas permintaan dari mana pun untuk mengubah tuntutan tersebut. “Tuntutan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer yang menyandang status pelaku yang bekerja sama (justice collaborator/JC) sudah tepat, dan tak mungkin untuk direvisi,” tandas Jampidum Fadil Zumhana dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (19/1/2023). Menurut Jampidum, jaksa bisa saja merevisi tuntutan hukum, seperti yang pernah dilakukan dalam perkara kekerasan rumah tangga di Karawang, Jawa Barat (Jabar), pada 2021 yang lalu. Tuntutan pidana 1 tahun penjara kepada terdakwa kekerasan dalam rumah tangga, Valencya direvisi dan dituntut bebas lantara...

Soal Cak Nun Sebut Jokowi Firaun, Berikut Respon Gibran Rakabuming

Kabar terbaru terkait Gibran Rakabuming Raka angkat bicara mengenai hebohnya ceramah Emha Ainun Nadjib alias Cak Nun yang menyebut Jokowi Firaun. Dikabarkan bahwa Gibran bersikap santai dengan potongan ceramah tersebut lantaran Cak Nun telah meminta maaf. "Ketoke wis minta maaf, yowis to. (Sepertinya sudah minta maaf, ya sudah)," kata Gibran dikutip Suara Surakarta, Kamis (19/1/2023). Gibran juga memastikan tidak tersinggung dengan komentar-komentar miring yang kerap dilemparkan kepada keluarganya. "Enggak (tersinggung) santai aja. Semua dimaafin," kata Gibran. Ia menyarankan agar tak perlu membesar-besarkan hal yang sedang heboh tersebut. "Wis rasah sitik-sitik lapor (tidak perlu sedik-sedikit lapor) lah ya. Koyo randue gawean ae (Kayak nggak ada kerjaan aja)," katanya. Sebelumnya, budayawan Cak Nun menuai kegemparan usai potongan ceramahnya yang menyebut Jokowi Firaun viral. "Karena Indonesia dikuasai oleh Fir'aun yang namanya Jokowi, oleh Qorun...

Penuhi panggilan KPK, Berikut Jawaban Hercules Saat Ditanya Wartawan

Kabar terbaru terkait  Rosario De Marshall alias Hercules memenuhi panggilan penyidik KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). "Saksi Rosario De Marshall sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis. Dilansir dari CNN Indonesia, Hercules didampingi oleh seorang pengacara yang turut membawa selebaran kertas. Belum diketahui keterkaitan Hercules dalam kasus ini. Hercules enggan memberikan penjelasan terkait hal tersebut. Awak media yang hendak menanyakan hal itu tidak mendapat respons baik dari yang bersangkutan. "Mau dihajar enggak? Kalau mau gua hajar," ucap Hercules. "Minggir kamu!" tandasnya kemudian. Sementara itu, Ali Fikri pun tidak menyampaikan materi pemeriksaan yang hendak didalami tim penyidik kepada Hercules.

Bharada E dituntut 12 tahun penjara, ternyata ini hal yang meringankan dan memberatkan

Kabar terbaru terkait Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RichardEliezerPudihangLumiu dengan pidana tahun 12 tahun agar perintah tetap ditahan," ungkap jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/01/23). Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan kegaduhan meluas di masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa saksi pelaku berkerja sama membongkar kasus ini, berlaku sopan dan menyesali perbuatan. 

Terungkap hal yang Memberatkan Putri Candrawathi hingga dituntut delapan tahun penjara

Kabar terbaru terkait Jaksa yang menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi, untuk menjalani hukuman pidana delapan tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata Jaksa Didi Aditya Rustanto saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Jakarta, dikutip duniaoberita dari Antara, Rabu (18/01/23). Selanjutya hal yang memberatkan tuntutan Putri Candrawathi adalah perbuatan menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Selain itu, hal memberatkan lain dalam tuntutan itu ialah Putri dinilai berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan. "Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan ya...