DUNIAOBERITA.COM Skip to main content

Posts

Tuntutan Bharada E Sudah Benar, Ini Pertimbangannya

Kabar terbaru terkait Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menegaskan tuntutan 12 tahun penjara yang dialamatkan kepada Richard Eliezer alias Bharada E, terdakwa perkara pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J), sudah tepat dan tidak mungkin untuk dirivisi. Dikabarkan bahwa Kejagung menolak secara tegas permintaan dari mana pun untuk mengubah tuntutan tersebut. “Tuntutan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer yang menyandang status pelaku yang bekerja sama (justice collaborator/JC) sudah tepat, dan tak mungkin untuk direvisi,” tandas Jampidum Fadil Zumhana dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (19/1/2023). Menurut Jampidum, jaksa bisa saja merevisi tuntutan hukum, seperti yang pernah dilakukan dalam perkara kekerasan rumah tangga di Karawang, Jawa Barat (Jabar), pada 2021 yang lalu. Tuntutan pidana 1 tahun penjara kepada terdakwa kekerasan dalam rumah tangga, Valencya direvisi dan dituntut bebas lantara...

Soal Cak Nun Sebut Jokowi Firaun, Berikut Respon Gibran Rakabuming

Kabar terbaru terkait Gibran Rakabuming Raka angkat bicara mengenai hebohnya ceramah Emha Ainun Nadjib alias Cak Nun yang menyebut Jokowi Firaun. Dikabarkan bahwa Gibran bersikap santai dengan potongan ceramah tersebut lantaran Cak Nun telah meminta maaf. "Ketoke wis minta maaf, yowis to. (Sepertinya sudah minta maaf, ya sudah)," kata Gibran dikutip Suara Surakarta, Kamis (19/1/2023). Gibran juga memastikan tidak tersinggung dengan komentar-komentar miring yang kerap dilemparkan kepada keluarganya. "Enggak (tersinggung) santai aja. Semua dimaafin," kata Gibran. Ia menyarankan agar tak perlu membesar-besarkan hal yang sedang heboh tersebut. "Wis rasah sitik-sitik lapor (tidak perlu sedik-sedikit lapor) lah ya. Koyo randue gawean ae (Kayak nggak ada kerjaan aja)," katanya. Sebelumnya, budayawan Cak Nun menuai kegemparan usai potongan ceramahnya yang menyebut Jokowi Firaun viral. "Karena Indonesia dikuasai oleh Fir'aun yang namanya Jokowi, oleh Qorun...

Penuhi panggilan KPK, Berikut Jawaban Hercules Saat Ditanya Wartawan

Kabar terbaru terkait  Rosario De Marshall alias Hercules memenuhi panggilan penyidik KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). "Saksi Rosario De Marshall sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis. Dilansir dari CNN Indonesia, Hercules didampingi oleh seorang pengacara yang turut membawa selebaran kertas. Belum diketahui keterkaitan Hercules dalam kasus ini. Hercules enggan memberikan penjelasan terkait hal tersebut. Awak media yang hendak menanyakan hal itu tidak mendapat respons baik dari yang bersangkutan. "Mau dihajar enggak? Kalau mau gua hajar," ucap Hercules. "Minggir kamu!" tandasnya kemudian. Sementara itu, Ali Fikri pun tidak menyampaikan materi pemeriksaan yang hendak didalami tim penyidik kepada Hercules.

Bharada E dituntut 12 tahun penjara, ternyata ini hal yang meringankan dan memberatkan

Kabar terbaru terkait Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RichardEliezerPudihangLumiu dengan pidana tahun 12 tahun agar perintah tetap ditahan," ungkap jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/01/23). Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan kegaduhan meluas di masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa saksi pelaku berkerja sama membongkar kasus ini, berlaku sopan dan menyesali perbuatan. 

Terungkap hal yang Memberatkan Putri Candrawathi hingga dituntut delapan tahun penjara

Kabar terbaru terkait Jaksa yang menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi, untuk menjalani hukuman pidana delapan tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata Jaksa Didi Aditya Rustanto saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Jakarta, dikutip duniaoberita dari Antara, Rabu (18/01/23). Selanjutya hal yang memberatkan tuntutan Putri Candrawathi adalah perbuatan menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Selain itu, hal memberatkan lain dalam tuntutan itu ialah Putri dinilai berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan. "Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan ya...

TKA Menyerang TKI Dalam Bentrok Pt Gni Morowali? Kapolri Memberikan Bantahan atas Informasi Tersebut

Kabar terkait Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan peristiwa bentrokan di area pabrik smelter PT Gunbuster Nickel Industri (GNI), Morowali Utara, Sulаwеѕі Tеngаh (Sultеng) tеrjаdі ѕеtеlаh аdа аjаkаn mоgоk kаrуаwаn уаng kеmudіаn mеngаkіbаtkаn рrо dаn kоntrа. Dikabarkan bahwa Kapolri mеnеріѕ kаbаr уаng mеnуеbutkаn tеnаgа kеrjа gіlа (TKA) lеbіh dulu mеngаnіауа tеnаgа kеrjа Indоnеѕіа (TKI), ѕеrtа gоѕір реnjаrаhаn. “Pеrіѕtіwа уаng tеrjаdі аwаlnуа аdа undаngаn mоgоk kаrуаwаn kеmudіаn dі ѕіtu mеnjаdіkаn рrо dаn kоntrа, dаn lаlu аdа uрауа реmаkѕааn dаn dі ѕіtulаh dіtоlаk dаn dіvіrаlkаn dірrоvоkаѕі аdа реmukulаn dаrі TKA kе TKI,” kаtа Lіѕtуо dаlаm kоnfеrеnѕі реrѕ dі Iѕtаnа Nеgаrа, Sеnіn (16/1). “Tеrkаіt bеrіtа рrоvоkаѕі уаng аdа, kеjаdіаn bаntu-mеmbаntu tіdаk ѕереrtі іtu,” ѕаmbungnуа.

Breaking News! KPK Geledah Gedung DPRD DKI Jakarta

Kabar terbaru terkait  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Gedung DPRD DKI Jakarta pada Selasa (17/1/2023).  Dikabarkan bahwa penggeledahan itu dilakukan untuk mencari bukti terkait kasus dugaan rasuah pengadaan tanah di Pulogebang, Jakarta Timur. "Benar, ada kegiatan penggeledahan dimaksud terkait pengumpulan alat bukti dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa. Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait penggeledahan tersebut. "Perkembangannya akan kami sampaikan kembali," tegasnya.