Kabar terbaru terkait Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menegaskan tuntutan 12 tahun penjara yang dialamatkan kepada Richard Eliezer alias Bharada E, terdakwa perkara pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J), sudah tepat dan tidak mungkin untuk dirivisi. Dikabarkan bahwa Kejagung menolak secara tegas permintaan dari mana pun untuk mengubah tuntutan tersebut. “Tuntutan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer yang menyandang status pelaku yang bekerja sama (justice collaborator/JC) sudah tepat, dan tak mungkin untuk direvisi,” tandas Jampidum Fadil Zumhana dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (19/1/2023). Menurut Jampidum, jaksa bisa saja merevisi tuntutan hukum, seperti yang pernah dilakukan dalam perkara kekerasan rumah tangga di Karawang, Jawa Barat (Jabar), pada 2021 yang lalu. Tuntutan pidana 1 tahun penjara kepada terdakwa kekerasan dalam rumah tangga, Valencya direvisi dan dituntut bebas lantara...
Berita Terbaru Indonesia