Kabar terbaru terkait Jenderal Pajak (DJP) berhasil mencapai target penerimaan pajak sehingga pegawainya berhak mendapatkan bonus IPK (Imbalan Prestasi Kerja). (Foto : Ilustrasi) Dikabarkan bahwa penerimaan pajak tahun ini berhasil menembus 110% sehingga para PNS pajak berhak mendapatkan bonus tunjangan kinerja hingga 100%, Menurut Perpres no 37/2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tunjangan kinerja dibayarkan 100% pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95% atau lebih dari target penerimaan pajak. Adapun besaran bonus tunjangan kinerja bagi pegawai DJP mulai dari Rp 5.361.800 hingga Rp 117.375.000 untuk pejabat eselon I. Misbakhun juga memberi selamat kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai yang juga menerim bonus IPK dari Kementerian Keuangan. "Prestasi mencapai target penerimaan di APBN @DitjenPajakRI dan Ditjen @beacukaiRI menjadi bukti kerja keras yang layak diapresiasi. Penerimaa...
Berita Terbaru Indonesia