Kabar mengejutkan datang dari Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) menegur keras keputusan DPR RI yang mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi KUHP. Badan multilateral itu merasa ada beberapa hal dalam aturan baru itu yang tak sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan. Dikabarkan bahwa PBB menyatakan bahwa pihaknya menemukan KUHP yang direvisi tampaknya tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan hak asasi manusia (HAM). KUHP juga dirasa diskriminatif "KUHP yang direvisi yang tampaknya tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan HAM. Termasuk hak atas kesetaraan dihadapan hukum dan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, hak atas privasi serta hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan dan kebebasan berpendapat dan berekspresi," tulis lembaga internasional itu dikutip dari situs resminya, Jumat (9/12/2022). PBB khawatir beberapa pasal dalam KUHP yang direvisi bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan H...
Berita Terbaru Indonesia