Oleh: Saiful Huda Ems. KPK yang pernah memanggil Anies Baswedan untuk dimintai keterangannya dalam proses penyelidikan, tentunya sudah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk meneruskan kasus Formula E. Hanya saja pimpinan KPK sepertinya masih menemukan kendala psikologis, dimana setelah Anies Baswedan dideklarasikan oleh Partai NASDEM sebagai Capres 2024, KPK khawatir jika saja Kasus Formula E yang diduga melibatkan Anies dinaikkan statusnya, KPK akan dianggap telah melakukan kriminalisasi atau penjegalan terhadap pencapresan Anies. Padahal Anies Baswedan sesungguhnya bukanlah Capres definitif yang memenuhi syarat untuk mengikuti kontestasi Capres 2024. Suara Partai NASDEM sendiri belum mencapai syarat ambang batas pengajuan calon presiden dan wakil presiden (Presidential Threshold) 20 %. Dan KPK meski merupakan lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh oleh lembaga atau situasi apapun, KPK tetapla...
Berita Terbaru Indonesia