DUNIAOBERITA.COM Skip to main content

Posts

Suami Wanita Penerobos Istana Ditangkap Densus 88

Kabar terkait suami Siti Elina, Bahrul Ulum, ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri.  Dikabarkan bahwa Bahrul Ulum telah dibawa ke Polda Metro Jaya. Penangkapan Bahrul Ulum berdasarkan pengembangan kasus Siti Elina. Seperti diketahui, Siti Elina menjadi tersangka setelah mencoba menerobos Istana Merdeka, Jakarta Pusat pada Selasa (25/10/2022) lalu. Siti Elina juga sempat menodongkan pistol ke Paspampres dalam aksinya tersebut. Saat ini, Bahrul Ulum telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahrul Ulum diduga terlibat sejumlah tindak pidana terorisme jaringan Negara Islam Indonesia (NII). Kabag Danops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar, mengungkapkan Bahrul Ulum masih diperiksa di Polda Metro Jaya. "Awalnya yang bersangkutan dimintai keterangan untuk kasus istrinya," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (27/10/2022), dilansir  Tribunnews.com . "Kemudian terungkap aktivitas dan kegiatan dia." "Setelah diprofiling suaminya ini, akhirnya ditemukan dia simpa...

Terungkap Analisa Pakar Soal Kesaksian Kamaruddin Simanjuntak

Kabar terkait pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai beberapa keterangan Kamaruddin Simanjuntak dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer hanya sebuah perkiraan. Sebab, keterangan tersebut hanya merupakan informasi yang tidak jelas sumbernya. “Itu bukan keterangan saksi, tetapi perkiraan saksi,” kata Fickar kepada wartawan, Rabu (26/10/2022). Dikabarkan bahwa Fickar menjelaskan, keterangan saksi dalam persidangan semestinya merujuk atas apa yang dilihat, didengar atau dirasakannya langsung. Bukan justru merujuk atas informasi dari orang lain. “Jadi kalau mendengar tidak langsung, maka itu hanya perkiraan yang didasarkan pada keterangan orang lain. Jadi bukan keterangan saksi karena tidak dilihat, tidak didengar dan tidak dirasakannya sendiri, melainkan kata orang lain,” jelasnya. Lebih lanjut, Fickar menyebut perkiraan yang disampaikan Kamaruddin dalam kesaksiannya di...

Terungkap Fakta Terbaru Siti Elina Wanita Berpistol Coba Terobos Istana

Kabar terbaru terkait pihak kepolisian mengungkapkan sejumlah fakta baru terkait kasus Siti Elina (24), wanita berpistol yang mencoba menerobos Istana Negara, Jakarta Pusat.  Selanjutnya Siti Elina kini ditetapkan sebagai tersangka UU Terorisme hingga kepemilikan senjata api ilegal. Dikabarkan bahwa Polisi juga memaparkan sejumlah temuan terkait Siti Elina. Wanita asal Koja, Jakarta Utara, itu diketahui terhubung dengan kelompok radikalisme eks Hizbuth Tahrir Indonesia (HTI) dan Negara Islam Indonesia (NII). Dari hasil pendalaman juga ditemukan keterkaitan suami dan murabbi Siti Elina yang tergabung dengan kelompok NII Jakarta. Sejauh ini, Densus 88 Antiteror masih mendalami motif Siti Elina mencoba menerobos Istana Negara. (duniaoberita/detik) Foto : Ilustrasi Pistol 

Hasil Survei 3 Tahun Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf

Kabar terkait Lembaga Survei Populi Centre merilis tingkat kepuasan masyarakat atas kinerja 3 tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo  dan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin. Hasilnya, 69,4 persen masyarakat indonesia mengaku puas atas hasil kerja Jokowi-Ma'ruf. "Evaluasi pemerintahan Jokowi dan KH Ma'ruf Amin mendapatkan penilaian yang positif dari masyarakat. Namun tentu saja masih terdapat banyak masalah dan tantangan yang perlu diselesaikan,"kata peneliti Populi Center Olivia Prastiti dalam acara rilis survei, Rabu (26/10/2022). Dikabarkan bahwa berdasarkan hasil survei, 69,4 persen responden memberi nilai positif dengan nilai skala 6-10 atas tiga tahun pemerintahan Jokowi-Ma'ruf. Adapun responden yang merasa tidak puas sebesar 27 % dengan nilai skala 1-5. Sedangkan 3,6 % responden menjawab tidak tahu atau tidak menjawab. "Sebesar 27 % menilai buruk pada tiga tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin," ujar Olivi...

Febri Diansyah Peringatkan Kamaruddin, Ada Apa?

Kabar terkait Kuasa hukum Putri Candrawathi Febri Diansyah yang secara tegas  membantah tudingan kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, dalam persidangan yang menyebutkan bahwa istri Ferdy Sambo itu turut menembak Brigadir J. Dikabarkan bahwa menurut Febri, sebagai saksi yang telah diambil sumpahnya di hadapan majelis hakim seharusnya Kamaruddin menyampaikan apa yang ia ketahui secara benar. "Jangan sampai informasi bohong ataupun informasi yang tidak terverifikasi kebenarannya disampaikan di depan yang mulia majelis hakim. Jangan sampai persidangan yang terhormat ini dikotori oleh infomasi-informasi tidak benar," ujar Febri kepada Kompas.com, Selasa sore. "Kami membantah secara tegas tuduhan dan fitnah yang keji pada Bu Putri yang dituduh melakukan penembakan," ucap mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Febri menilai, keterangan Kamaruddin tidak berdasar. Bahkan, jaksa penuntut umum dan dalam b...

Keberatan Ferdy Sambo Ditolak, Hakim Minta Jaksa Lakukan hal berikut

Kabar terkait Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak seluruh keberatan yang disampaikan penasihat hukum Ferdy Sambo atas dakwaan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dikabarkan bahwa putusan ini dibacakan dalam agenda pembacaan putusan sela yang digelar hari ini, Rabu (26/10/2022). Majelis Hakim menyatakan menolak seluruh keberatan dari Ferdy Sambo, dan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa. "Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu. "Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo," lanjutnya. Adapun dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh jaksa untuk Ferdy Sambo telah tersusun secara sistematis, jelas dan tegas. (...

Polisi Dilarang Tilang Manual, Berikut Ketentuannya

Kabar terkait Polisi lalu lintas dilarang melakukan tilang manual.  Dikabarkan bahwa adapun instruksi tersebut dikeluarkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru-baru. Instruksi itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo kepada jajaran polisi. Adapun larangan melakukan tilang manual tertuang dalam surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun Mobile. Polisi sabuk putih juga diminta untuk mengedepankan edukasi berkendara. Namun bila pelanggaran tersebut menyebabkan kecelakaan lalu lintas, maka hukum akan tetap ditegakkan. Terkait larangan itu, polisi juga sudah menarik surat tilang yang tersebar di anggota. "Dengan arahan Pak Kapolri penilangan tidak bole...