DUNIAOBERITA.COM Skip to main content

Posts

Terkait Pengusungan Capres-Cawapres, Berikut Jawaban Tegas Puan Maharani

Kabar terbaru terkait Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani menyampaikan PDIP menilai bahwa setiap partai politik memiliki momentum tersendiri dalam memilih dan mengusung calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Pilpres 2024. "Bagi kami PDIP, proses demokrasi itu tentu saja setiap partai mempunyai  timing  (waktu) atau momentum tersendiri untuk kemudian bisa mengumumkan atau memilih seseorang," kata Puan kepada wartawan di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Sabtu, usai melakukan jalan sehat bersama Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. Dikabarkan bahwa hal tersebut dia sampaikan untuk menanggapi keputusan beberapa partai politik yang telah menentukan capres ataupun cawapres yang akan diusung dalam Pilpres 2024 mendatang. Lebih lanjut, Puan menilai setiap partai politik tentu saja memiliki mekanisme dan tata caranya masing-masing dalam menentukan capres dan cawapres. Hal itu pun, tambah dia, merupakan bagian dari proses demokrasi. De...

Terungkap Respons Heru Budi Usai ditunjuk Jadi Pj Gubernur DKI

Kabar terbaru terkait Kepala Sekretariat Kepresidenan Heru Budi Hartono ditetapkan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan yang akan purnatugas pada 16 Oktober mendatang. Heru Budi merespons keputusan itu. “Tunggu saja, belum ada pengesahan,” kata Heru Budi, Sabtu (8/10/2022). Heru ditetapkan sebagai Pj Gubernur DKI berdasarkan hasil Sidang Tim Penilai Akhir (TPA). Adapun sidang tersebut dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Akhirnya Keluar Sanksi terhadap Polisi yang Jilat Kue HUT TNI

Kabar terbaru terkait dua anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat, pelaku pelecehan Hari Ulang Tahun (HUT) TNI ke- 77 resmi dipecat tidak hormat dari institusi Polri. Dikabarkan bahwa Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut berdasarkan hasil sidang etik yang digelar di Polda Papua Barat, pada hari ini, Jumat (7/10/2022). "Kedua pelanggar, yakni Bripda YFP dan Bripda YMB dinyatakan melakukan perbuatan tercela sehingga diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri," kata Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi dikutip dari Antara. Terkait putusan tersebut, Adam Erwindi menyebut yang bersangkutan mengajukan banding. "Kedua pelanggar menyatakan banding atas keputusan sidang kode etik tersebut sehingga kami menunggu upaya hukum lain yang akan ditempuh kedua pelanggar," ujarnya.

Apakah RI Diberikan Sanksi oleh FIFA atas Tragedi Kanjuruhan Malang? Ini Jawabannya

Kabar baik datang dari Presiden Republik Indonesia Jokowi yang mengungkapkan bahwa  Indonesia tidak dikenai sanksi oleh Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) atas kericuhan setelah pertandingan sepak bola Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10). "Berdasarkan surat (surat dari FIFA) tersebut, alhamdulillah, sepak bola Indonesia tidak dikenai sanksi oleh FIFA," kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers daring yang dipantau di Jakarta, Jumat malam. Dikabarkan bahwa Presiden Jokowi mengatakan bahwa surat tersebut adalah tindak lanjut dari komunikasi melalui telepon antara dirinya dan Presiden FIFA Gianni Infantino pada hari Senin (3/10). Dalam surat tersebut, turut disebutkan bahwa FIFA dan pemerintah Indonesia akan membentuk tim transformasi sepak bola Indonesia. Untuk kelancaran upaya itu, FIFA akan berkantor di Indonesia selama proses transformasi. "FIFA bersama-sama dengan Pemerintah akan membentuk tim transformasi sepak bola Indonesia," u...

Tragedi Kanjuruhan, Ternyata Ini Beberapa Pasal di KUHP yang Jerat Tersangka

Kabar terbaru terkait  pasal yang dipakai dalam  KUHP yang disangkakan terhadap para tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang.  Pasal 359 KUHP "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun." Pasal 360 KUHP (1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. (2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah. Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan Penyelenggara kejuaraan Olahraga wa...

Gantikan Anies, Terungkap Profil Heru Budi Hartono yang Dipilih Jadi Pj Gubernur DKI

Kabar terbaru terkait sosok Heru Budi Hartono ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Heru dipilih untuk mengisi kursi Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan, yang jabatannya selesai pada 16 Oktober 2022. Dikabarkan bahwa Heru Budi saat ini menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden, jabatan yang diembannya sejak 2017. Mengutip situs web Setkab, Heru dilantik menjadi Kasetpres berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 78/TPA/2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara. Dikutip dari lama Jakarta.go.id dari detik,  Heru Budi Hartono pernah menjabat Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri (Kabiro KDH dan KLN) serta Kepala Bagian Prasarana dan Sarana Perkotaan Kota Jakarta Utara. Heru Budi Hartono juga pernah menjabat Wali Kota Jakarta Utara semasa Jokowi masih menjadi Gubernur DKI Jakarta. Heru juga sempat menjadi...

Terungkap Respons Jenderal Andika Terkait Megawati Singgung Pertahanan Negara

Kabar terkait Megawati Soekarnoputri turut mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), agar mengajak tiga matra angkatan di TNI agar duduk bersama membahas terkait pertahanan RI ke depan, karena disebut tak sesuai dengan negara archipelago. Dikabarkan bahwa menanggapi hal itu, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa buka suara. Menurut Andika, prajurit TNI terus bekerja maksimal di tengah keterbatasan yang ada. Sebab, lanjutnya, TNI tidak akan bekerja maksimal bila terus berharap-harap cemas dengan hal yang belum ada. "Bagi saya, kita harus berusaha dan bekerja dengan apa yang kita punya. Kalau kita hanya mengharap-harapkan, kita nanti tidak bekerja," ujar Andika di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/10/2022). "Misalnya sepanjang perbatasan Indonesia dengan Malaysia, itu kan 2.000 km, prajurit kita yang ada di sana 1.800 di perbatasan. Berarti kan kalau dibentangkan dari kiri ke kanan, satu orang dengan orang yang lain itu jaraknya satu kilo, kurang se...