DUNIAOBERITA.COM Skip to main content

Posts

Soal Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir, Mahfud MD Beri Respon Begini

Kabar terbaru terkait Mahfud MD yang merespon rekonstruksi pembunuhan yang berlangsung pada Selasa (30/8/2022) sudah benar.  "Kalau menurut saya, secara hukum itu benar karena rekonstruksi itu hanya pembuktian, ingin membuktikan bagaimana ia membunuh," kata Mahfud dalam siaran daring YouTube Lembaga Survei Indonesia dipantau di Jakarta, Rabu. Selanjutnya Mahfud MD menilai bahwa  rekonstruksi sudah benar secara hukum karena memang ditujukan untuk membuktikan soal pembunuhan berencana. Soal bagaimana cara membunuh hingga motif pembunuhan. "Tidak penting ditunjukkan dalam proses rekonstruksi sehingga terlalu jauh kalau orang 'oh', tidak dijelaskan bagaimana cara melecehkan, bagaimana waktu membopong' itu enggak penting karena rekonstruksi itu, kalau motif nanti bisa dirangkai dari keterangan lisan. Itu tidak penting karena bukti pembunuhannya sudah diakui dan sudah direkonstruksi," katanya.

Terbaru! Akhirnya Indra Kenz Sebut Alasan Bikin Konten Trading

Kabar terbaru terkait sosok konten kreator Paris Pernandes yang  mengunjungi Indra Kenz di tahanan.  Dikabarkan bahwa Indra Kenz mengaku tidak menyangka jika kontennya merugikan orang lain. “Awalnya aku bikin konten kan karena mau mengedukasi masyarakat soal trading, begitu kan. Tapi aku nggak nyangka, dari kontenku, ada orang dirugikan” ujar Indra Kenz dalam video yang diunggah di Instagram  @parispernandes_ , Selasa (30/8/2022). Indra Kenz mengaku menyesal dan akan bertanggung jawab menjalani proses hukum yang berjalan.. “Aku menyesal sama kejadian ini karena kan awalnya aku bikin konten sombong-sombong itu kan cuma konten,” tuturnya 

Eks Kapolres Bandara Soetta Dipecat, Terungkap Fakta Ini

Kabar terbaru terkait Polri  yang resmi memecat atau menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap eks mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja, terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Dikabarkan bahwa hal itu setelah dilakukannya proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Ia dinilai tidak profesional dan menyalahgunakan wewenangnya ketika menjabat. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, hal ini sesuai dengan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk berbenah memerangi narkoba dan judi. "Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (31/8/2022). (d...

Majelis Hakim Menjatuhkan Vonis 4 tahun 6 Bulan Penjara Kepada Alvin Lim

Kabar terbaru terkait Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang putusan kasus pemalsuan dokumen dengan terdakwa Alvin Lim pada Selasa (30/8). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Alvin. "Iya betul (Alvin Lim divonis bersalah dan dihukum 4,5 tahun penjara),” kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Haruno, Selasa (30/9). Dikabarkan bahwa Hakim Arlandi dalam membacakan putusan menyatakan, Alvin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut. Ini sebagaimana dakwaan Penuntut Umum kesatu lebih subsidiair yaitu pasal 263 (2) jo 55(1) jo 64 (1) KUHP. “Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama pemeriksaan perkara, majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati yang pemakaian surat itu da...

Terungkap Alasan Polri Larang Pengacara Brigadir J Hadiri Rekonstruksi

Kabar terkait Kepolisian mengungkapkan alasan melarang pengacara keluarga  Brigadir J untuk ikut proses rekonstruksi peristiwa pembunuhan di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, Selasa 30 Agustus 2022. Dikabarkan bahwa Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan tidak ada ketentuan yang mengatur untuk menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya sebagaimana dilansir dilaman CNN. “Yang wajib hadir dalam proses reka ulang/rekonstruksi adalah penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya,” kata Andi saat dikonfirmasi. Andi menjelaskan rekonstruksi atau reka ulang tersebut untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. Sehingga, para tersangka wajib hadir. Dia juga menyebut, rekonstruksi tersebut diawasi oleh pihak eksternal sebagai bentuk transparansi. “Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK,” ucapnya.

Mantan Hakim Agung Sebut Ferdy Sambo Bisa Bebas Bersyarat, Terungkap Pertimbangannya

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo bisa bebas bersyarat terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dari pengamatannya dia, asas kebermanfaatan dalam hukum harus dilihat lebih dulu dalam kasus ini. "Dunia hukum tidak mendapat manfaat jika Ferdy Sambo (FS) diam saja. Penataan lembaga keadilan jika tidak dibuka, tetap begitu-begitu saja," kata Gayus Lumbuun pada diskusi bertajuk "Bisakah Ferdy Sambo Bebas?" di Jakarta, Selasa (30/8). Selama ini, banyak kasus di Indonesia yang menerapkan Social Justice sebagai penerapannya. Konsep ini membuat masyarakat turut terlibat sebagai Social Justice Warrior (SJW). Pada kasus kematian Brigadir J, desakan publik cukup tinggi untuk meminta pelaksanaan keadilan yang sebenarnya. Berdasarkan asas kebermanfaatan, dalam sudut pandang Gayus menyebutkan bahwa FS bisa bebas, dengan syarat yang dipenuhi. Dia melihat bahwa FS bisa memilih untuk membuka semua yang terjadi, termasuk soal bered...

Bharada E Kaget Posisi Para Tersangka Berbeda, Ada Apa?

Kabar terbaru datang dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap jika Bharada E alias Richard Eliezer sempat kaget, ketika Mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo membuat keterangan yang berbeda saat reka adegan rekonstruksi yang berlangsung, Selasa (30/8). "Ketika perbedaan awalnya si Bharada E agak tertekan aja, karena kok beda dengan saya, kaget lebih tepatnya," ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat ditemui di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8). Dikabarkan bahwa karena merasa kaget itulah, Susi menjelaskan jika Bharada E penyidik lantas menawarkan untuk dilakukannya peran pengganti dalam melakukan reka adegan. "Itu, karena masing-masing ada beda kesaksian antara misalnya Bharada E beda, Pak FS beda, terus kemudian Kuat beda. Masing-masing beda kemudian diganti dengan peran pengganti nah," ucapnya. "Peran pengganti itu memang penyidik yang minta, nah dia agak kaget karena kesaksiannya dia dengan teman-temannya," sebutnya. ...