DUNIAOBERITA.COM Skip to main content

Posts

Menteri Erick Thohir Lapor Faizal Assegaf ke Bareskrim Soal Tuduhan Punya Banyak Istri

Kabar terbaru terkait Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengadu ke Bareskrim Polri terkait tuduhan banyak istri, Jumat (26/8/2022) sore. Dikabarkan bahwa tuduhan itu dinilai datang dari sebuah akun media sosial dengan nama Faizal Assegaf. Akun itu dinilai telah menambahkan narasi pengacara Kamaruddin Simanjuntak dan dianggap merugikan Erick Thohir. Adapun aduan itu dilayangkan tim kuasa hukum Erick Thohir yang diwakili Ifdhal Kasim dan partner. Dalam aduannya, Ifdhal Kasim mengatakan, kalau kliennya merasa dirugikan atas fitnah yang dibuat Faizal Assegaf melalui konten di instagram. "Faizal Assegaf telah melakukan fitnah keji atas klien kami Menteri BUMN Erick Thohir," kata Ifdhal Kasim saat ditemui awak media di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022). Dugaan fitnah itu sendiri dilalukan, kata Ifdhal, setelah Faizal Assegaf memberikan naskah tambahan atas video pernyataan kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak...

Selain Diberhentikan Tidak dengan Hormat, Ferdy Sambo Juga Dijatuhi Hukuman Berikut Ini

Kabar terkini terkait hasil sidang Komisi Kode Etik Irjen Pol. Ferdy Sambo berlangsung sekitar 18 jam lamanya, dimulai dari Kamis (25/8) pukul 09.25 dan berakhir dengan pembacaan putusan pada Jumat dini hari pukul 02.00 WIB. "Pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung dari tadi pagi sampai dengan pagi kurang lebih sekitar 18 jam," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (26/8). Dikabarkan bahwa sidang KKEP memutuskan untuk menjatuhkan sanksi berupa sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH terhadap Ferdy Sambo karena terbukti melanggar kode etik kepolisian. Selain PTDH, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob.

Brimob Bersenjata Bentak Wartawan, Begini Respon Polri

Kabar terbaru datang dari Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan sebagai perwakilan Polri, dirinya menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dilakukan salah seorang anggota Brimob bersenjata lengkap dalam proses peliputan sidang etik Ferdy Sambo.  "Saya sebagai Kadiv Humas pertama kali menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya pada rekan media mungkin di dalam peliputan sidang KKEP hari ini ada hal yang kurang berkenan atau ada hal yang membuat rekan rekan tidak nyaman," kata Dedi di gedung TNCC Mabes Polri, Jumat, 26 Agustus 2022. "Mungkin peristiwa tadi pagi, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada rekan rekan," sambungnya.

Kak Seto Usul Tahanan Rumah untuk Istri Sambo, Ada Apa?

Kabar terbaru datang dari sosok Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi mengatakan, anak bungsu Ferdy Sambo yang baru berusia 1,5 tahun tetap membutuhkan pendampingan dari sang ibu, meski Putri Candrawati Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka. “Sama seperti yang sudah saya sarankan pada kasus Mbak Angelina Sondakh, waktu itu tersangka juga punya bayi. Saya pesankan mohon bersama ibunya,” kata pria yang akrab disapa Kak Seto saat ditemui ANTARA usai acara Chimiland Lemonilo di Jakarta, Kamis. Dikabarkan bahwa Seto menuturkan bahwa meski sang ibu, Putri Candrawathi atau PC, telah ditetapkan sebagai tersangka, seorang anak yang berusia di bawah tiga tahun masih sangat membutuhkan pendampingan dan perlindungan khusus, yang mempengaruhi tumbuh kembang-nya. Terdapat dua pilihan agar intensitas hubungan sang ibu dan anak tidak terputus. Menurutnya cara pertama adalah dengan menjadikan PC sebagai tahanan rumah, dan kedua menyediakan fasilitas khusus untuk sang anak di ...

Polri Gertak 15 Saksi di Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Alasannya Tegas

Kabar terbaru datang dari Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo yang menguntungkan bahwa  saksi-saksi yang memberi keterangan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sudah diambil sumpah. "Saksi-saksi tadi sudah diambil sumpah. Ini artinya memiliki konsekuensi yuridis," ujar Dedi, kepada wartawan pada Jumat (26/8/2022) dini hari. "Ketika para saksi memberikan keterangannya tidak sesuai dengan fakta hukum dan fakta persidangan, maka dia memiliki konsekuensi adalah dapat diproses, sesuai proses peradilan dengan ancaman hukuman 7 tahun," kata dia. "Oleh karenanya, tadi para saksi menyampaikan kepada sidang majelis, apa yang dialami dan apa yang dia lakukan," lanjutnya. Sebagaimana diketahui bahwa Ferdy Sambo dipecat dari anggota Polri seusai menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Komnas HAM Pamit, Kasus Ferdy Sambo Tugas Terakhir, Apa Pertimbangannya?

Kabar terbaru terkait Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diberikan tugas terakhir oleh Komisi III DPR terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo. "Dalam konteks obstruction of justice, memastikan adanya aspek fair trial, dan pengawasan proses di pengadilan,” ujar Anam saat dikonfirmasi GenPI.co, Kamis (25/8). Akan tetapi, kata Anam, pihaknya tidak akan melakukan pendalaman dan pencarian informasi seperti saat menangani kasus Ferdy Sambo. “Kami akan mengawasi apakah proses proses pengadilan dan sebagainya itu dilakukan secara baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip HAM," ucapnya. Menurutnya, Komnas HAM akan memberikan catatan kepada pengadilan jika terjadi hal-hal di luar prinsip HAM. "Memberikan catatan jika memang terjadi sesuatu yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip fair trial atau tidak mencakup ke obstruction of justice,” ujar Anam (duniaoberita/GenPi)

DIPECAT, Irjen Ferdy Sambo Ajukan Banding

Kabar terbaru terkait sidang komite kode etik profesi memutuskan untuk memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).  Akan tetapi kemudian Ferdy Sambo langsung menyampaikan untuk mengajukan banding atas keputusan ini. "Mohon izin kami akan mengajukan banding. Apa pun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," kata Sambo sesaat setelah mendengarkan keputusan pemecatannya dalam sidang etik, Jumat (26/8). Dalam kesempatan itu, Sambo juga menyampaikan penyesalannya atas apa yang telah terjadi. "Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," kata Sambo.