Kabar terbaru terkait Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan wakilnya, Aswanto, dinyatakan harus mundur dari jabatannya. Sebab, Pasal 87 huruf a UU MK bertentangan dengan UUD 1945. Karena bertentangan, maka pasal tersebut dibatalkan. "Menyatakan Pasal 87 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Ketua MK Anwar Usman seperti dikutip dari Youtube MK, Senin (20/6/2022). Adapun Pasal 87 huruf b mengatur perubahan masa jabatan hakim dari 5 tahunan, menjadi tanpa perioderisasi selama 15 tahun atau pensiun di usia 70 tahun. Pasal ini berbunyi: Hakim Konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang- Undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 tahun selama keseluruhan m...
Berita Terbaru Indonesia