Kabar menyedihkan muncul dari seorang ayah tiri bernama Taupik Sanjaya (30) warga Desa Koto Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya (Sentra) Kabupaten Kuantan Singingi, Riau ditangkap oleh polisi karena memperkosa anak tirinya. Dikabarkan bahwa tidak tanggung-tanggung, aksi bejat pelaku ternyata sudah dilakukan selama 2 tahun. Bahkan korban diketahui masih di bawah umur. Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Rendra Oktha Dinata melalui kasat reskrim AKP Boy Marudut Tua menyebutkan perbuatan bejat pelaku diketahui usai korban tak tahan dengan perbuatan ayah tirinya. Korban akhirnya menceritakan apa yang ia alami selama dua tahun kepada ibunya. Sang ibu lalu mengadukan peristiwa tersebut kepada mantan suaminya (ayah kandung korban). Dari cerita yang diterimanya ayah kandung korban melaporkan pelaku ke Polres Kuantan Singingi. Tak lama pelaku pun berhasil diringkus. "Geram akan apa yang dialami anak gadis nya tersebut, ayah kandung korban langsung melaporkan permasalahan ini ke Mapolres Kuantan Si...
Berita Terbaru Indonesia