Kabar terbaru datang dari tenaga Honorer Tak Lagi Dipakai di Instansi Pemerintahan Tahun Depan, Hanya Ada PNS dan PPPK Dikabarkan bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan, hanya ada dua jenis pegawai di instansi pemerintahan, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kata Tjahjo, itu sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan berlaku paling lambat pada 2023. "Sesuai UU ASN, paling lambat 2023 status pegawai pada instansi pemerintah hanya ada 2 pilihan, yaitu PNS atau PPPK," kata Tjahjo dikutip dari Kompas.com, Jumat (14/1/2022). Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa tidak ada lagi pegawai honorer di instansi pemerintahan. Ketentuan itu juga dianggap Tjahjo sejalan dengan pengintegrasian Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Sehingga, menurut dia, jika BRIN sebagai institusi ingin menyelesai...
Berita Terbaru Indonesia