Kabar mengejutkan terkait urusan pembelian lahan RS Sumber Waras lagi – lagi menyeret nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dikabarkan bahwa KPK di masa kepemimpinan Agus Rahardjo pernah menyebut tidak ada perbuatan melawan hukum dalam kasus itu, tetapi kemudian disebutkan ada fakta baru. Semua bermula pada pertengahan 2015 ketika Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menyerahkan Laporan Keuangan Pemprov DKI Tahun 2014. BPK menemukan adanya pelanggaran dalam pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras karena tidak melalui proses yang memadai. Pemprov DKI diminta untuk membatalkan transaksi pembelian lahan seluas 36.410 meter persegi itu dengan Yayasan Kesehatan Sumber Waras. BPK melakukan dua kali pemeriksaan untuk pembelian lahan RS Sumber Waras tersebut, yakni pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 dan pemeriksaan investigatif terkait dengan pengadaan tanah RS Sumber Waras. BPK menerima permintaan dari KPK untuk menggelar pemeriksaan investigatif peng...
Berita Terbaru Indonesia