DUNIAOBERITA.COM Skip to main content

Posts

Waduh! Rizieq Shihab Minta Kasusnya Dihentikan, Alasannya Karena Ini

Kabar Mengejutkan datang dari Majelis hakim yang membacakan putusan sela atas kasus Habib Rizieq Shihab dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021). Kabar mengejutkan tersebut adalah Hakim menolak eksepsi terdakwa Rizieq Shihab dan penasihat hukumnya dalam kasus kerumunan atau dugaan pelanggaraan kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat. Bahwa berkaitan dengan rgumentasi Rizieq yang  sudah membayar denda Rp 50 juta terkait pelanggaran yang dilakukannya, menurut majelis hakim, hal itu hanya bersifat administratif. "Pembayaran denda administratif yang dikeluarkan Satpol PP DKI Jakarta, bukan sanksi dari lembaga peradilan tetapi pemberian sanksi tersebut bersifat administratif dari pemerintah DKI Jakarta," kata hakim membacakan putusan sela. "Karena itu pemberian sanksi administratif terhadap terdakwa tersebut tidak bisa dipandang sebagai putusan hakim," lanjut jaksa. Sebagaimana dikutip dari kompas yang mengatakan bahwa sebelumnya, R...

Jokowi Teken PP 56/2021, Usaha Pusat Rekreasi bisa Gulung Tikar, Ternyata Ini Penyebabnya

Kabar terbaru datang dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Sebagaimana dijelaskan dan dikutip dari kumparan mengatakan bahwa salah satu poin dalam aturan ini adalah mengenai kewajiban pembayaran royalti oleh semua orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersil dalam bentuk layanan publik kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 3. "Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN," sebagaimana dikutip  kumparan  sesuai dalam ayat 1 pasal 3," Selasa (6/4). Sementara, pada ayat 2 pasal 3 dijelaskan bahwa bentuk layanan publik yang bersifat komersial tersebut berupa: a. Seminar dan konferensi komersial; b. Rest...

CPNS Hanya Dapat Memilih Satu Sekolah Kedinasan, Penjelasan Penting Wajib Diketahui

Kabar terbaru dan menarik datang dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo yang  mengingatkan para pelamar CPNS kalau  hanya boleh daftar satu sekolah kedinasan. Seperti diketahui bahwa sebanyak delapan instansi akan membuka seleksi calon pegawai negeri sipil jalur sekolah kedinasan pada 9 April mendatang. "Calon pelamar hanya dapat memilih satu sekolah kedinasan," katanya dalam keterangan persnya, Selasa (6/4/2021). "Calon pelamar dapat mempersiapkan diri dan mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mendaftar seleksi sekolah kedinasan tahun 2021 mulai dari sekarang," ujarnya. Tjahjo mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap praktik penipuan/percaloan yang kerap muncul saat penerimaan sekolah kedinasan. "Jangan mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan menjadi mahasiswa atau taruna sekolah kedinasan. Proses seleksi dilakukan secara online dan tes dilaksanakan dengan CAT ya...

Ini Jawaban Tegas Krisdayanti atas Kehadiran Jokowi di Pernikahan Anaknya

    (Foto : Krisdayanti/Hasil Tangkapan Layar) Kabar terbaru datang dari Krisdayanti yang memberikan jawaban tegas dan penuh perhatian terhadap kritik yang disampaikan oleh beberapa orang terhadap kehadiran presiden republik Indonesia Joko Widodo di pernikahan Aurel.  Menurutnya agar tidak berlebihan menyoroti kehadiran Presiden Joko Widodo (Jokowi) di pernikahan Atta Halilintar dan Aurel. "Jadi tolong, jangan dianggap berlebihan," kata Krisdayanti kepada awak media di kediamannya, Minggu (4/4). Krisdayanti berpendapat bahwa kehadiran presiden republik Indonesia Joko Widodo tersebut adalah bagian dari perhatian seorang presiden kepada rakyatnya. Ibu Aurel tersebut sangat bersyukur pernikahan putri sulungnya dengan Anang Hermansyah itu mendapat perhatian dari Jokowi dan pejabat lainnya.  "Alhamdulillah keluarga dan anak-anak mendapat respons yang luar biasa," ujarnya. Seperti diberitakan sebelumnya bahwa  Ernest Prakasa menyampaikan pendapatnya atas k...

KETUA PENGADILAN TINGGI PALEMBANG AMBIL SUMPAH/JANJI ADVOKAT DARI ORGANISASI ADVOKAT PERADAN

Ketua Pengadilan Tinggi Palembang,  Dr. Kresna Menon, S.H., M.Hum melakukan Pengambilan Sumpah/Janji Advokat terhadap anggota Organisasi Advokat Perkumpulan Advocate dan Pengacara Nusantara (PERADAN), Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI)  dan Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia ( PPKHI), di Aula Pengadilan Tinggi Palembang,  Jalan Jenderal Sudirman km 3,5 Palembang, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151, senin (5/4/2021).    (KANAN : KETUA UMUM PERADAN)    ( KIRI      : ADVOKAT DI SUMPAH PERADAN) Sebelumnya,  Para Advokat dari Organisasi Advokat Perkumpulan Advocate dan Pengacara Nusantara (PERADAN) telah menghadiri upacara Pengangkatan Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) menegaskan bahwa “Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat”, proses Pengangkatan Advokat PERADAN dilaksanakan di Hotel Red Planet Palembang,  Jalan Jenderal Sudirman No...

Ini Putusan Hakim Atas Eksepsi Rizieq, Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi dari Terdakwa dan penasihat hukum Terdakwa dinyatakan......

Kabar terbaru datang Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dengan tegas menolak eksepsi atau nota keberatan Habib Rizieq Syihab terkait kasus kerumunan Megamendung.  Selain hal itu, terhadap Eksepsi Habib Rizieq terkait kasus kerumunan Petamburan dalam sidang terpisah pun juga  sudah ditolak hakim. "Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi dari Terdakwa dan penasihat hukum Terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Suparman Nyompa membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/4). Sebagaimana dijelaskan dan dikutip dari kumparan mengatakan bahwa dalam putusannya, hakim membeberkan sejumlah pertimbangan atas eksepsi Habib Rizieq.  Namun, hakim menilai sejumlah argumen Habib Rizieq dan pengacaranya itu sudah memasuki materi pokok perkara yang akan dibuktikan dari pemeriksaan saksi dan bukti di persidangan. Terkait dakwaan, hakim menilai jaksa sudah menyusunnya sesuai ketentuan. Atas pertimbangan-pertimbangan t...

Penyusup Kediaman Presiden Jokowi Ditangkap, Ini Orangnya

Kabar mengejutkan datang dari istana kepresidenan Republik Indonesia yang juga menjadi kediaman presiden dikabarkan bahwa ada penyusup yang mau mencoba masuk dengan cara melompati pagar pintu 3 VVIP malam hari. Selanjutnya dijelaskan bahwa Pria tersebut berinisial AB mencoba menyusup dan berusaha masuk ke areal Istana Bogor, kediaman Presiden Jokowi. Sebagaimana dijelaskan dari pojoksatu disampaikan bahwa usai sempat melompati pagar pintu 3 jalur Very Very Important People (VVIP) atau Kebun Raya Bogor (KRB), penyusup ini lalu diamankan anggota TNI dan Paspampres. Anggota TNI dan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) mengamankan seorang pria berinisial AB karena mencoba berusaha masuk mendekati area Istana Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat. Kepala Penerangan Korem 061 Suryakencana Mayor Inf Ermansyah mengatakan, saat itu salah satu prajurit TNI Yon Armed 5/Tarik, sedang melaksanakan tugas pengamanan PAM VVIP dan instalasi objek vital (Istana Bogor) di Pos Pintu 3 Kebun Raya B...