Kabar Mengejutkan datang dari Majelis hakim yang membacakan putusan sela atas kasus Habib Rizieq Shihab dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021). Kabar mengejutkan tersebut adalah Hakim menolak eksepsi terdakwa Rizieq Shihab dan penasihat hukumnya dalam kasus kerumunan atau dugaan pelanggaraan kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat. Bahwa berkaitan dengan rgumentasi Rizieq yang sudah membayar denda Rp 50 juta terkait pelanggaran yang dilakukannya, menurut majelis hakim, hal itu hanya bersifat administratif. "Pembayaran denda administratif yang dikeluarkan Satpol PP DKI Jakarta, bukan sanksi dari lembaga peradilan tetapi pemberian sanksi tersebut bersifat administratif dari pemerintah DKI Jakarta," kata hakim membacakan putusan sela. "Karena itu pemberian sanksi administratif terhadap terdakwa tersebut tidak bisa dipandang sebagai putusan hakim," lanjut jaksa. Sebagaimana dikutip dari kompas yang mengatakan bahwa sebelumnya, R...
Berita Terbaru Indonesia