Indeks Berita | DUNIAOBERITA.COM

Iklan

terkini

Terkini Lainnya

Bila di STNK Ada Kode ini Artinya Kena Pajak Mahal dan Anda Dianggap Orang Kaya

Foto : hasil tangkapan layar/motorplus

DUNIAOBERITA.COM - Ada satu ciri di STNK yang menunjukkan bahwa kendaraan tersebut dikenakan pajak yang cukup tinggi, yang dapat dianggap sebagai tanda bahwa pemiliknya adalah orang kaya yang mampu membayarnya. Ciri ini bisa ditemukan dengan mencari kode khusus di belakang STNK.

Biasanya, kode ini terletak di halaman PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ yang berwarna coklat. Kode tersebut akan membuat pajak kendaraan menjadi lebih mahal.

Menurut Humas Bapenda DKI Jakarta, Herlina Ayu, letak kode tersebut ada di samping kiri tulisan "berlaku sampai" pada Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).

Kode tersebut berupa angka, contohnya 550 001. Angka pertama menunjukkan bahwa kendaraan tersebut milik orang pribadi, sedangkan angka kedua menunjukkan kepemilikan pertama.

Jika angka di belakangnya adalah 002, 003, dan seterusnya, artinya kendaraan tersebut sudah kena pajak progresif. Angka-angka tersebut menunjukkan kepemilikan kedua, ketiga, dan seterusnya. Besaran pajak progresif berbeda-beda di tiap daerah.

Misalnya, di Provinsi DKI Jakarta, pajak progresif diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 dengan besaran pajak yang meningkat sesuai dengan kepemilikan kendaraan.

Jadi, ketika membeli kendaraan bekas, penting untuk memperhatikan kode tersebut. Jika terkena pajak progresif, lebih baik melakukan balik nama agar data tidak terlink dan pajak kendaraan menjadi lebih murah.

Iklan

Terkini

Follow us