Transportasi

Iklan

terkini

Terkini Lainnya

Showing posts with label Transportasi. Show all posts
Showing posts with label Transportasi. Show all posts

Pemilik Kendaraan Bermotor Kena 2 Pajak Baru, Berlaku Januari 2025


Foto : Ilustrasi

DUNIAOBERITA - Pemerintahan memberlakukan dua pajak baru untuk kendaraan bermotor mulai tahun 2025. 

Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan pendapatan negara sekaligus mendukung upaya pengurangan emisi gas rumah kaca di sektor transportasi.

Ketetapan mengenai dua pajak baru tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Berdasarkan undang-undang tersebut, akan ada dua jenis pungutan tambahan yang dikenakan, yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan negara dan mempercepat transisi menuju kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

Selain itu, pajak baru ini juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya pengurangan emisi gas rumah kaca.

Seluruh Warga Harus Tahu, Resiko Jual-Beli Kendaraan dengan Pajak Mati Ilegal

DUNIAOBERITA - Kepemilikan kendaraan bermotor harus dibuktikan dengan dokumen resmi agar mendapatkan perlindungan dari negara. 

Perlindungan ini diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), serta diperkuat oleh UU 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Dokumen penting seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus diperbarui secara periodik. Tanpa dokumen tersebut, kendaraan dianggap ilegal.

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A Purwantono, menyebutkan bahwa masih banyak masyarakat yang mengabaikan kepemilikan dokumen resmi ini. 

Banyak kendaraan dijual dengan kondisi pajak mati secara terang-terangan, seperti yang terlihat di situs jual-beli online. Hal ini sangat berbahaya karena jika terjadi kecelakaan, negara tidak akan memberikan perlindungan atau santunan.

Ia mencontohkan kasus kecelakaan di KM 58, di mana pemilik kendaraan berbeda dengan data di STNK, sehingga proses pemberian santunan menjadi rumit. Oleh karena itu, Rivan menekankan pentingnya memperbarui data kepemilikan kendaraan.

Jasa Raharja, sebagai BUMN yang mengelola asuransi bagi pengguna jalan, menyediakan dua jenis asuransi: Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum dan Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga. Semua penumpang kendaraan berhak mendapatkan perlindungan dari negara, dengan santunan kecelakaan mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 50 juta tergantung kondisi pasca-insiden.

Ada 5 Faktor Mobil Bekas yang Pernah Kebanjiran Mengalami Penurunan Harga

DUNIAOBERITA - Mobil bekas yang pernah kebanjiran biasanya mengalami penurunan harga yang signifikan. Berikut beberapa alasan utamanya:

1. Kerusakan Komponen: Air yang masuk ke dalam mobil dapat merusak komponen penting seperti mesin, transmisi, sistem kelistrikan, hingga interior. Setelah terendam, perbaikan komponen ini bisa mahal dan tidak selalu mengembalikan kondisi seperti semula.

2. Karat dan Jamur: Mobil yang terkena banjir rentan terhadap karat pada bagian logam dan jamur di bagian interior, seperti karpet atau jok. Karat bisa memperpendek usia komponen, sementara jamur membuat kabin tidak nyaman dan berisiko bagi kesehatan.

3. Risiko Kelistrikan: Air dapat merusak kabel dan sensor listrik, membuat mobil rawan mengalami gangguan fungsi kelistrikan. Masalah ini sering sulit diidentifikasi dan bisa muncul di kemudian hari, menambah risiko bagi calon pembeli.

4. Nilai Jual yang Rendah: Banyak pembeli cenderung menghindari mobil bekas kebanjiran karena risiko kerusakan tersembunyi dan biaya perawatan yang tinggi. Hal ini menyebabkan mobil tersebut dihargai lebih rendah di pasaran.

5. Sulitnya Menjamin Kondisi Awet: Meskipun sudah diperbaiki, mobil bekas kebanjiran sering kali tidak seawet mobil yang tidak terkena banjir, sehingga pembeli menilai harga lebih rendah.

Faktor-faktor ini menyebabkan harga mobil bekas kebanjiran anjlok di pasaran, karena calon pembeli mempertimbangkan risiko dan biaya yang mungkin timbul di kemudian hari.


Bila di STNK Ada Kode ini Artinya Kena Pajak Mahal dan Anda Dianggap Orang Kaya

Foto : hasil tangkapan layar/motorplus

DUNIAOBERITA.COM - Ada satu ciri di STNK yang menunjukkan bahwa kendaraan tersebut dikenakan pajak yang cukup tinggi, yang dapat dianggap sebagai tanda bahwa pemiliknya adalah orang kaya yang mampu membayarnya. Ciri ini bisa ditemukan dengan mencari kode khusus di belakang STNK.

Biasanya, kode ini terletak di halaman PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ yang berwarna coklat. Kode tersebut akan membuat pajak kendaraan menjadi lebih mahal.

Menurut Humas Bapenda DKI Jakarta, Herlina Ayu, letak kode tersebut ada di samping kiri tulisan "berlaku sampai" pada Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).

Kode tersebut berupa angka, contohnya 550 001. Angka pertama menunjukkan bahwa kendaraan tersebut milik orang pribadi, sedangkan angka kedua menunjukkan kepemilikan pertama.

Jika angka di belakangnya adalah 002, 003, dan seterusnya, artinya kendaraan tersebut sudah kena pajak progresif. Angka-angka tersebut menunjukkan kepemilikan kedua, ketiga, dan seterusnya. Besaran pajak progresif berbeda-beda di tiap daerah.

Misalnya, di Provinsi DKI Jakarta, pajak progresif diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 dengan besaran pajak yang meningkat sesuai dengan kepemilikan kendaraan.

Jadi, ketika membeli kendaraan bekas, penting untuk memperhatikan kode tersebut. Jika terkena pajak progresif, lebih baik melakukan balik nama agar data tidak terlink dan pajak kendaraan menjadi lebih murah.

Cara Mengaktifkan STNK yang Diblokir

DUNIAOBERITA - Mengaktifkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang diblokir, ada beberapa langkah yang perlu diikuti, tergantung pada alasan pemblokiran. Berikut adalah panduan umum cara mengaktifkan STNK yang diblokir:

1. Pastikan Alasan Pemblokiran

Pemblokiran STNK biasanya dilakukan atas beberapa alasan, seperti:

Kendaraan dijual atau ganti kepemilikan.

Pemblokiran karena kendaraan hilang atau dicuri.

STNK diblokir atas permintaan pemilik.


Identifikasi alasan pemblokiran karena setiap kasus akan memerlukan prosedur yang berbeda.

2. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

Dokumen yang umumnya diperlukan meliputi:

STNK asli yang diblokir.

BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopi.

KTP pemilik kendaraan asli dan fotokopi.

Surat keterangan blokir (jika ada).

Surat pelepasan atau dokumen yang menjelaskan penyelesaian masalah (misalnya jika pemblokiran dilakukan karena kendaraan dijual atau hilang).


Jika pemblokiran dilakukan oleh pemilik sebelumnya, pastikan ada surat pelepasan atau pengalihan kepemilikan.

3. Kunjungi Samsat Terdekat

Bawa dokumen yang telah disiapkan dan kunjungi kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) terdekat.

Laporkan kepada petugas bahwa STNK Anda diblokir dan Anda ingin mengaktifkannya kembali.

Ikuti instruksi petugas dan pastikan semua dokumen sudah lengkap.


4. Proses Verifikasi

Setelah dokumen diterima, petugas akan melakukan verifikasi atas dokumen dan alasan pemblokiran.

Jika kendaraan terlibat dalam masalah hukum atau pemblokiran karena kendaraan hilang, Anda mungkin akan diminta untuk memberikan keterangan lebih lanjut.


5. Pembayaran Denda (Jika Ada)

Jika ada keterlambatan pembayaran pajak atau denda lain yang belum diselesaikan, Anda mungkin perlu membayar denda yang ditentukan oleh pihak Samsat.

6. Pencetakan Ulang STNK

Setelah proses verifikasi dan pembayaran selesai, STNK akan diaktifkan kembali dan Anda akan mendapatkan dokumen STNK yang sah.

7. Cek Status STNK

Anda juga dapat mengecek status STNK secara online di situs e-Samsat atau melalui aplikasi yang disediakan oleh masing-masing daerah untuk memastikan STNK Anda sudah aktif kembali.

Jika ada kendala, disarankan untuk langsung bertanya ke Samsat atau menggunakan layanan online jika tersedia.


Kendaraan Tidak Bayar Pajak, Data Bakal Dihapus? Simak Ketentuannya

DUNIAOBERITA - Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak tahunan dengan masa berlaku pelat nomor lima tahun.
Banyak pemilik kendaraan yang lalai membayar pajak. 

Berdasarkan hal itu,  Korlantas Polri akan menghapus data registrasi kendaraan bermotor setelah masa berlaku STNK lima tahunan habis dan pemilik tidak memperpanjangnya selama dua tahun.

Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, menjelaskan bahwa dasar hukum aturan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.

"Itu sudah saya buka, itu bukan diblokir tapi terhapus, kalau dihapus berarti hilang," ujar Yusri, (2/1/23), dikutip duniaoberita dari otomania, Kamis (13/06/24). 

Regulasi ini dirancang untuk mendorong masyarakat agar patuh membayar pajak kendaraan. 

“Ada tahapannya, kita nanti akan peringatkan dengan mengirim SP (Surat Peringatan),” kata Yusri. 

“STNK mati kita kasih SP. Jadi SP itu akan dikirimkan ke pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun ini,” tambahnya. 


𝗜𝗻𝗳𝗼𝗿𝗺𝗮𝘀𝗶 𝗣𝗲𝗻𝘁𝗶𝗻𝗴 𝗕𝘂𝗮𝘁 𝗠𝗶𝘁𝗿𝗮 𝗗𝗿𝗶𝘃𝗲𝗿 𝗚𝗼𝗷𝗲𝗸, 𝗦𝘂𝗱𝗮𝗵 𝗕𝗶𝘀𝗮 𝗣𝗶𝗻𝗷𝗮𝗺 𝗦𝗮𝗺𝗽𝗮𝗶 𝟭𝟱 𝗝𝘂𝘁𝗮 𝗥𝘂𝗽𝗶𝗮𝗵

𝗗𝗨𝗡𝗜𝗔𝗢𝗕𝗘𝗥𝗜𝗧𝗔 - Gojek yang merupkan bagian dari Grup GoTo (BEI: GOTO), terus mengembangkan program Gojek Swadaya untuk mendukung kesejahteraan mitra driver. Di bawah Swadaya Finansial, mitra driver kini dapat mengakses berbagai layanan keuangan, termasuk GoPay Pinjam dari PT Mapan Global Reksa, yang disesuaikan dengan kebutuhan dan penghasilan harian mereka.

Program ini memungkinkan mitra driver untuk memanfaatkan cicilan harian dengan limit pinjaman hingga Rp 15.000.000, berdasarkan profil risiko dan kemampuan pembayaran masing-masing.

Gede Manggala, Head of Regions Gojek, menyatakan, “Kesejahteraan mitra driver dan keluarga adalah prioritas kami. Dengan Swadaya Finansial, kami ingin memberikan akses keuangan yang inklusif dan terpercaya agar mitra driver terhindar dari kredit ilegal dan bisa memenuhi kebutuhan penting mereka.”

Selain layanan finansial, Gojek dan GoTo Financial juga mengadakan edukasi finansial pada Juni 2024, diikuti oleh lebih dari 1.000 mitra driver secara daring, bekerja sama dengan platform literasi keuangan BigAlphaID.

Farizy Yunaz, CFP, menjelaskan pentingnya perencanaan keuangan untuk mitra driver yang berpenghasilan tidak tetap. Ia menekankan bahwa pinjaman boleh diajukan untuk kebutuhan produktif dan total cicilan tidak dianjurkan melebihi 35% pendapatan.

GoPay Pinjam menawarkan informasi yang transparan, pinjaman berdasarkan kemampuan pengguna, dan berizin serta diawasi oleh OJK. Gojek bekerja sama dengan CGAP dari Bank Dunia sejak 2022 untuk menghadirkan sistem penilaian kelayakan kredit yang non-predatory.

Selain GoPay Pinjam, Gojek dan GoTo Financial menyediakan berbagai layanan keuangan seperti GoPay Tabungan by Jago, dengan bunga hingga 3,75 persen. Riset LPEM UI 2023 menunjukkan pemanfaatan layanan keuangan mitra driver Gojek meningkat setiap tahun.

Sejak 2016, program Gojek Swadaya bertujuan meringankan beban operasional mitra dengan akses ke layanan keuangan, beasiswa untuk anak mitra, dan voucher diskon untuk operasional sehari-hari.

Pemilik Kendaraan Listrik Tahun 2024, Ada Hal Penting Yang Wajib Anda Ketahui

Ilustrasi/Moladin.com

Sumber: Tak Semua Kendaraan Listrik Dapat Subsidi, Ini Alasannya! | KlikLegal
DUNIAOBERITA - Pengguna kendaraan listrik, termasuk sepeda motor listrik, wajib mengetahui masa pakai atau umur dari baterai kendaraan mereka. 

Umumnya, pabrikan memberikan kisaran umur baterai dalam jangka waktu tahun. Sebagai contoh, baterai listrik bisa mencapai masa terbaiknya dalam tiga tahun. Namun, sebenarnya umur baterai lebih tepat dihitung berdasarkan jumlah siklus pengecasan atau "cycle life".

Cycle life adalah istilah untuk jumlah pengecasan yang bisa dilakukan sebelum kemampuan baterai berkurang atau hilang. Direktur Marketing PT International Chemical Industry (ABC Lithium), Hermawan Wijaya, menjelaskan bahwa penggunaan jangka waktu tahun dipilih agar lebih mudah dimengerti oleh konsumen. Namun, teori cycle life yang lebih akurat membutuhkan pengujian laboratorium, bukan hanya di lapangan.

Sebagai contoh, baterai NCM memiliki cycle life 1.000 kali dan baterai LFP 2.000 kali. Jika keduanya dicas penuh hingga 100 persen dan dipakai sampai 80 persen, maka cycle life dihitung dari berapa kali pengisian ulang sampai kapasitasnya turun ke 80 persen. 

Hermawan menyarankan penggunaan metode watt hour use untuk menghitung usia baterai secara akurat, meskipun metode ini lebih kompleks dan sulit dimengerti.

Seluruh Pengguna Kendaraan Wajib Simak, Ada Sistem Tilang Baru, Inovasi Luar Biasa

Ilustrasi Tilang/beritatrans

DUNIAOBERITA - Korlantas Polri akan menerapkan sistem tilang baru menggunakan poin atau traffic attitude recor (TAR). 

Dengan sistem ini, jika poin pelanggaran pengemudi mencapai batas tertentu, Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dicabut.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen R. Slamet Santoso, menjelaskan bahwa pengemudi akan mendapatkan poin sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. 

"Kami akan meluncurkan soft launching traffic attitude record. Akan ada poin untuk pelanggaran ringan, sedang, dan berat," ujarnya seperti dikutip dari laman Humas Polri.

Sistem poin ini memungkinkan sanksi hingga pencabutan SIM. 

"Poin bisa dikurangi atau SIM bisa dicabut," tambahnya.

Aturan poin sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. 

Pasal 33 menyebutkan bahwa Polri berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran pada SIM. Pasal 34 menetapkan pemberian poin untuk pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan.

Seluruh Masyarakat Wajib Tahu, Mulai Juli 2024 Format SIM Berubah, Ada Gambar Motor atau Mobil

DUNIAOBERITA - Kabar terbaru terkait Korlantas Polri berencana mengubah format Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan menambahkan gambar mobil atau motor sesuai dengan jenis SIM. 

Dikabarkan bahwa penambahan gambar ini dianggap penting terutama untuk penggunaan SIM di luar negeri, mengingat SIM Indonesia juga berlaku di beberapa negara lain.

Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Heru Sutopo, menyatakan bahwa format baru ini akan mulai diberlakukan pada Juli 2024. 

“Iya kami rencanakan untuk format baru (gambar mobil dan motor pada SIM) berlaku di Juli 2024,” ungkapnya, dilansir duniaoberita dari GridOto.com.

Meski demikian, format penomoran SIM tetap tidak berubah, dengan SIM C untuk motor dan SIM A untuk mobil. 

Syarat Wajib untuk Memiliki SIM C1 Tahun 2024

Ilustrasi SIM C1

DUNIAOBERITA - Korlantas Polri telah resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 sesuai dengan amanat Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. 

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan meluncurkan SIM C1 di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Senin (27/5/24). 

SIM C1 ini berlaku untuk kendaraan dengan mesin berkapasitas 250 hingga 500 cc.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen (Pol) Yusri Yunus, menjelaskan bahwa syarat utama untuk mendapatkan SIM C1 adalah memiliki SIM C sebelumnya minimal satu tahun. 

Persyaratan utamanya adalah memiliki SIM C dulu, minimal sudah punya selama satu tahun,” ujar dia di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, sebagaimana dikutip duniaoberita Minggu (9/6/24).

Pemohon juga harus berusia minimal 17 tahun, memiliki KTP, dan melampirkan surat keterangan sehat dari dokter.

Khusus SIM A, Biaya dan Syarat Terbaru 2024

DUNIAOBERITA - Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A adalah dokumen wajib yang harus dibawa saat berkendara. 

SIM harus  memenuhi persyaratan tertentu, termasuk administrasi, kesehatan jasmani, dan rohani.

Bahwa tarif pembuatan SIM A sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Biaya pembuatan SIM A ditetapkan sebesar Rp 120.000 per penerbitan, belum termasuk biaya asuransi sebesar Rp 30.000 dan tes kesehatan Rp 75.000.

Berikut adalah syarat-syarat untuk membuat SIM A:
- Membuat permohonan tertulis.
- Mampu membaca dan menulis.
- Memiliki pengetahuan tentang peraturan lalu lintas.
- Terampil dalam mengemudi.
- Berusia minimal 17 tahun.
- Memenuhi syarat administratif.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Lulus uji teori dan praktik.

Menurut Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, khususnya Pasal 9, persyaratan administrasi meliputi:

- Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau elektronik.
- Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan KTP elektronik atau dokumen keimigrasian untuk WNA.
- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak diterbitkan.
- Melampirkan fotokopi surat izin kerja dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan untuk WNA yang bekerja di Indonesia.
- Melakukan perekaman biometrik berupa sidik jari, pengenalan wajah, atau retina.
- Menyerahkan bukti pembayaran PNBP.

Seluruh Masyarakat Harus Tahu, Bikin SIM Harus Punya BPJS kesehatan, Mulai Diuji Coba 1 Juli 2024

DUNIAOBERITA - Masyarakat yang ingin mengurus atau memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) kategori A, B, dan C kini harus terdaftar di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Aturan baru ini sedang diuji coba oleh Polri dan BPJS Kesehatan.

Kasi Binyan SIM Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo mengungkapkan bahwa uji coba ini akan berlangsung dari 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

"Selama periode uji coba dari Juli hingga September, SIM akan tetap diterbitkan. Setelah uji coba, kami akan mengevaluasi hasilnya," kata Faisal di Jakarta pada Senin (3/6/24), dikutip beritasatu. 

Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun mengapresiasi komitmen Polri untuk memastikan pemohon SIM terdaftar sebagai peserta JKN aktif. Menurutnya, hal ini sejalan dengan semangat program JKN yang telah berjalan selama satu dekade dan memberikan manfaat bagi ratusan juta masyarakat Indonesia. Dengan aturan baru ini, diharapkan 98% penduduk Indonesia terdaftar dalam program JKN pada 2024.

"Pemerintah tidak ingin program JKN memberatkan masyarakat yang kurang mampu. Oleh karena itu, iuran untuk 140 juta masyarakat Indonesia ditanggung oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah," jelas David.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono, menjelaskan bahwa aturan baru ini didasarkan pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 dan Perpol Nomor 6 Tahun 2023 sebagai bagian dari rencana aksi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.

"Di banyak negara, pelayanan publik digunakan untuk memastikan bahwa peserta JKN benar-benar aktif," ujar Nunung.

Nunung menegaskan bahwa aturan baru ini tidak akan menghambat proses pelayanan, tetapi diharapkan mempercepat, mempermudah, dan memastikan semua pemohon SIM menjadi peserta aktif JKN.

 "Prinsip JKN adalah gotong royong, dan ini menjadi pelajaran bagi negara lain bagaimana Indonesia berhasil membangun sistem JKN yang mencakup 90% penduduk dalam 10 tahun," tutupnya.

Jawaban Soal Nasib SIM Lama Terkait SIM Diganti NIK Mulai 2025

DUNIAOBERITA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri merencanakan untuk mengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai tahun 2025. 

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirredigent) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menyatakan bahwa kebijakan ini sejalan dengan visi Polri untuk bersinergi dalam program satu data.

Menurut Yusri, penggunaan NIK sebagai nomor SIM bertujuan untuk mempermudah pendataan dan meningkatkan efisiensi administrasi. 

"Dengan single data, semuanya memudahkan," ujarnya,  dikutip dari Kompas.com.

Pemilik SIM yang masih berlaku tidak perlu khawatir. SIM lama tetap akan diakui hingga masa berlakunya habis. 

Mulai 1 Juli 2024, Polri akan memulai sosialisasi mengenai penggantian nomor SIM menjadi NIK. Saat SIM diperpanjang, nomor tersebut akan otomatis berubah menjadi NIK.

Yusri menjelaskan bahwa masyarakat yang masih memegang SIM lama tidak perlu terburu-buru untuk melakukan penggantian. 

"Yang masih hidup silahkan sampai lima tahun ke depan. Nanti kalau masa perpanjangnya sesuai kebijakan format yang terbaru," katanya.

Seluruh Masyarakat Bersiap, Daftar Motor Matic yang Wajib SIM C1

Foto : Ilustrasi Motor Matic BMW C 400 (instagram.com/@bmwmotorradsg)

DUNIAOBERITA
- Korlantas Polri telah resmi mengeluarkan Surat Izin Mengemudi (SIM) CI. Berdasarkan kapasitas mesin, berikut adalah daftar motor matic yang memerlukan SIM CI.

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menjelaskan bahwa penggolongan SIM ini diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. 

"Kompetensi mengemudi kendaraan dengan kapasitas mesin 250 hingga 500 cc akan diuji oleh Satpas," ujarnya di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (27/5/24), dikutip detikNews. 

SIM C terbagi menjadi tiga kategori berdasarkan kapasitas silinder mesin:

1. SIM C: Untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder hingga 250 cc.
2. SIM CI: Untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder di atas 250 cc hingga 500 cc atau motor listrik sejenis.
3. SIM CII: Untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder di atas 500 cc atau motor listrik sejenis.

Berikut daftar motor matic yang wajib memiliki SIM CI:

1. Yamaha TMAX DX  
   Mesin: 530 cc, 2 silinder, transmisi otomatis (CVT), tenaga: 45,4 dk @ 6.750 rpm, torsi: 53,0 Nm @ 5.250 rpm.
2. Honda X-ADV
   Mesin: 745 cc, liquid-cooled SOHC, 6 speed, tenaga: 40,3 kW @ 6.250 rpm, torsi: 68 Nm @ 4.750 rpm.
3. BMW C 400 X
   Mesin: 350 cc, 1 silinder, transmisi CVT, tenaga: 34 hp @ 7.500 rpm, torsi: 35 Nm @ 6.000 rpm.
4. BMW C 400 GT
   Mesin: 350 cc, 1 silinder, transmisi CVT.
5. Vespa GTS Super Tech 300  
   Mesin: 278,3 cc, 1 silinder, tenaga: 17,5 kW @ 8.250 rpm, torsi: 26 Nm @ 5.250 rpm.
6. Max SYM 400i
   Mesin: 399 cc, 4 tak, tenaga: 24,5 kW @ 7.000 rpm, torsi: 34,5 Nm @ 5.500 rpm.
7. Max SYM 600i
   Mesin: 565 cc, tenaga: 30,3 kW @ 6.500 rpm, torsi: 43,2 Nm @ 5.500 rpm.
8. Cruisym 300i
   Mesin: 278,3 cc, tenaga: 26,9 hp @ 7.750 rpm, torsi: 27,3 Nm @ 6.750 rpm.
9. Piaggio MP3 500 Hype Sport Advanced
   Mesin: 493 cc, 1 silinder, tenaga: 44,2 hp @ 7.750 rpm, torsi: 47,5 Nm @ 5.500 rpm.

Dengan penerapan peraturan ini, pemilik motor matic dengan kapasitas mesin di atas 250 cc harus meningkatkan kategori SIM mereka dari C ke CI.

12 Jenis Kendaraan Ini Kebal Aturan Ganjil Genap


DUNIAOBERITA
- Ganjil genap Jakarta telah menggantikan kebijakan sebelumnya, yang menetapkan bahwa setiap kendaraan harus memuat minimal tiga penumpang atau menerapkan sistem 3 in 1. 

Aturan ini bertujuan untuk mengatur volume kendaraan di beberapa ruas jalan, termasuk yang berhubungan dengan gerbang keluar masuk tol. 

Aturan ganjil genap berlaku dari Senin hingga Jumat, dengan pengecualian Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, terbagi menjadi dua sesi pagi dan sore.

Namun, ada beberapa jenis kendaraan yang tidak terkena aturan ganjil genap ini, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020. Berikut adalah 12 jenis kendaraan yang terbebas dari aturan ganjil genap:

1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulan
3. Pemadam kebakaran
4. Angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan bertenaga listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak dan bahan bakar gas
8. Kendaraan pelat dinas TNI dan Polri
9. Kendaraan pimpinan tinggi negara RI
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan Polri.

Bagi pengemudi yang melanggar aturan ini, sanksinya adalah denda sebesar Rp 500 ribu sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kata Warga Soal Pembatasan Usia Kendaraan di DKI Jakarta

Ilustrasi

DUNIAOBERITA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengajukan usulan pembatasan usia kendaraan sebagai langkah untuk mengatasi polusi udara dan kemacetan di Jakarta.

Menurut Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail, pembatasan usia kendaraan dapat menjadi alternatif kebijakan selain pembatasan kendaraan pribadi sesuai Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bagian perhubungan.

Dalam Pasal 24 Ayat 2 Undang-undang nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) disebutkan bahwa pemerintah daerah memiliki wewenang untuk membatasi jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perorangan.

Dalam hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro. 

“Di dalam UU DKJ, pemerintah sepakat dengan DPR memberi kewenangan kepada Pemerintah Daerah Khusus Jakarta, sampai dengan pengaturan jumlah kendaraan yang boleh dimiliki masyarakat,” kata Suhajar.

Namun, bagaimana tanggapan masyarakat yang tinggal atau bekerja di Jakarta terhadap usulan ini?

Sebagaimana dilansir dari keuangan news, berikut beberapa tanggapan warga terhadap isu tersebut: 

Batas Minimal Usia Pengemudi

Rafi (31), seorang pekerja dari Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menganggap penting untuk menegaskan batas usia pengemudi kendaraan daripada membatasi usia kendaraan itu sendiri.

Menurutnya, kemacetan dan polusi juga disebabkan oleh banyak pengemudi yang masih di bawah umur atau berkendara hanya untuk hiburan, yang pada akhirnya ikut menyumbang kemacetan.

Rafi merasa bahwa aturan pembatasan usia kendaraan tidak perlu karena proses mendapatkan kendaraan sudah sulit dan membatasi usia kendaraan hanya akan membuang-buang waktu.

Jadwal Kerja

Dahlena (45), seorang pekerja di Sudirman, Jakarta Pusat, keberatan dengan usulan pembatasan usia kendaraan karena kendaraan pribadi memudahkan mobilisasi dari tempat tinggalnya di Bojonggede, Bogor.

Baginya, tidak semua orang bersedia menggunakan transportasi umum, terutama dalam situasi darurat atau cuaca buruk.

Dahlena berpendapat bahwa pemerintah seharusnya fokus pada pengelolaan transportasi umum dan peraturan tentang jam kerja untuk mengurangi kemacetan dan polusi.

Kemampuan Ekonomi

Annisa (27), warga Jakarta Timur, kurang setuju terhadap Undang-Undang DKJ No 2 Tahun 2024 karena tidak memperhitungkan kondisi ekonomi masyarakat.

Menurutnya, pemerintah harus menawarkan solusi inklusif yang memperhatikan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.

Berbagai pendapat ini menunjukkan bahwa pembatasan usia kendaraan memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat Jakarta.

“Enggak setuju, karena kan kalau misalkan udah enggak boleh dipakai lagi, kan kita nggak tahu ya kondisi ekonomi orang gitu ya. Berarti kan kalau enggak bisa dipakai, tapi kalau dia perlu banget nih sama kendaraan ini, gimana dong,” ujar Annisa.

“Harus ada kayak solusinya gitu, misalkan kayak kendaraan umumnya dikasih gratisan atau gimana. Karena kalau aku enggak tahu kenapa ya, aku tuh lebih melihat ke rakyat yang menengah ke bawah gitu [yang terbebani],” tuturnya.

Kemudahan Pembayaran Pajak Tahunan 2024

DUNIAOBERITA - Masyarakat Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, dapat membayar pajak kendaraan bermotor pada malam hari yang sudah dimulai  pada Senin, 6 Mei 2024. 

Layanan Samsat Malam ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak tahunan. 

Dengan kebijakan ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat wajib pajak meningkat. Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tanpa khawatir kesibukan pada siang hari. 

Meskipun demikian, layanan ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan. Samsat Malam buka setiap hari Senin hingga Jumat pukul 18.30-21.00 WIB di Kantor Pelayanan Samsat Induk. 

Selain memberikan kemudahan, layanan ini juga untuk mengurangi antrean panjang yang biasa terjadi pada jam sibuk. 

Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan ini untuk meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak kendaraan secara tepat waktu. 

Caranya pun mudah, wajib pajak hanya perlu datang langsung ke kantor Samsat yang ditentukan sesuai jam yang berlaku dengan membawa KTP dan STNK. 

Layanan Samsat Malam menjadi alternatif bagi masyarakat yang kesulitan meluangkan waktu pada jam kerja.

Aturan Baru Penggunaan Pelat Nomor Kendaraan Tahun 2024


Foto : Ilustrasi 

DUNIAOBERITA - Kabar terbaru terkait aturan terkait pelat nomor kendaraan bermotor khusus telah diubah dan diperketat oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sejak akhir Desember 2023. Dalam aturan baru ini, kode pelat nomor khusus telah diubah dari RF dan IR menjadi ZZ, dan ada pembatasan jumlah edarnya.

Pihak kepolisian kini telah memasang teknologi Radio Frequency Identification (RFID) pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus. Pemasangan chip RFID bertujuan untuk mencegah adanya pelat nomor palsu yang digunakan untuk berbagai keuntungan.

“Sekarang RFID sudah dipasang untuk nomor khusus atau nomor rahasia, menggunakan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik ketahuan data base kendaraan palsu atau tidak. Sehingga yang palsu ditangkap semuanya, banyak yang sudah kita amankan,” jelasnya, seperti dilansir duniaoberita dari Kompas, Minggu (21/4/24).

Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan digunakan untuk mengetahui apakah kendaraan tersebut menggunakan pelat nomor asli atau palsu. 

Teknologi RFID pada pelat nomor khusus atau rahasia akan memungkinkan deteksi kendaraan palsu, dan pihak kepolisian telah berhasil mengamankan banyak kendaraan palsu dengan teknologi ini.

Selain itu, Korlantas Polri juga berencana untuk memasang RFID pada mobil pribadi warga sipil mulai tahun depan. 

Pelat nomor khusus dengan kode ZZ merupakan pengganti kode RF dan digunakan untuk kendaraan dinas pejabat eselon satu atau dua dari instansi atau kementerian serta TNI/Polri. 

Pelat nomor khusus ini hanya berlaku untuk mobil dinas pejabat, sehingga mobil pribadi tidak dapat menggunakan pelat ZZ atau dipindahkan.

Langkah Mutasi Motor Antar Provinsi, Syarat dan Prosedur

DUNIAOBERITA - Mutasi adalah proses pencabutan berkas dari samsat asal kendaraan untuk didaftarkan di samsat sesuai dengan alamat identitas baru pemilik. 

Ini perlu dilakukan saat berpindah domisili untuk menghindari masalah pembayaran pajak atau perpanjangan STNK.

Jenis Mutasi:

Ada dua jenis mutasi, yakni mutasi satu daerah dan mutasi antarprovinsi. Mutasi satu daerah terjadi saat perpindahan alamat pemilik motor tanpa perubahan nomor polisi, sedangkan mutasi antarprovinsi melibatkan pergantian nomor polisi kendaraan.

Syarat Mutasi Antarprovinsi:
- KTP pemilik kendaraan
- STNK asli
- BPKB asli
- Bukti cek fisik kendaraan
- Kuitansi pembelian kendaraan dengan meterai Rp10 ribu

Prosedur Mutasi:

1. Kunjungi Samsat asal untuk cabut berkas.
2. Lakukan cek fisik kendaraan di Samsat.
3. Menuju bagian mutasi keluar untuk proses administrasi.
4. Bayar biaya mutasi keluar di kasir.
5. Kunjungi Samsat tujuan untuk mutasi masuk.
6. Lakukan cek fisik motor di Samsat tujuan.
7. Serahkan berkas kendaraan dan bayar biaya mutasi masuk.
8. Ambil STNK dan pelat nomor baru.

Biaya Mutasi Antarprovinsi:

Biaya mutasi antarprovinsi sebesar Rp150 ribu, belum termasuk biaya penerbitan STNK baru (Rp100 ribu), BPKB baru (Rp225 ribu), dan TNKB baru (Rp60 ribu).

Harap dicatat bahwa biaya administrasi pendaftaran dapat berbeda di setiap provinsi.

Terkini

Iklan

Follow us