DUNIAOBERITA.COM Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Transportasi

Bawa Kendaraan Roda 2 dan 4 Keluar Kota dengan STCK, Ada Aturan Terbaru yang Harus Dipahami

Pihak kepolisian telah memberikan penjelasan terkait penggunaan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) bagi kendaraan baru yang belum memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk keperluan perjalanan keluar kota. Apa Itu STCK? STCK adalah dokumen sementara yang diberikan kepada kendaraan baru sebelum STNK asli diterbitkan. Masa berlakunya hanya satu bulan, sehingga pemilik kendaraan perlu segera mengurus STNK setelahnya. Apakah Kendaraan Baru Bisa Digunakan di Jalan Raya? Meskipun proses pembuatan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) memerlukan waktu, kendaraan baru tetap dapat digunakan di jalan dengan menggunakan pelat nomor sementara yang diterbitkan oleh pihak Samsat dan kepolisian. Bolehkah STCK Digunakan untuk Keluar Kota? Menurut AKP Gede Oka Sukamto, Kanit Lantas Polsek Ciracas, kendaraan dengan STCK boleh digunakan keluar kota asalkan sesuai dengan TNKB sementara. Hal ini sesuai dengan Pasal 69 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuta...

Biaya Resmi Penerbitan STNK Baru di Samsat

DUNIAOBERITA - Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tentu hal yang sangat menjengkelkan. Namun tenang, STNK hilang bisa langsung melakukan pengurusan penerbitan STNK baru di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).  Sebelum datang ke kantor Samsat, pemilik kendaraan harus menyiapkan beberapa persyaratan untuk permohonan penerbitan STNK baru. Seperti KTP asli dan fotokopi, fotokopi STNK, BPKB asli dan fotokopi, surat laporan kehilangan dari kepolisian.  Setelah semua persyaratan dilengkapi, pemohon bisa langsung datang ke kantor Samsat untuk memulai pengurusan penerbitan STNK baru. Prosedur pengurusan dengan mengisi formulir permohonan penerbitan STNK baru, melakukan cek fisik kendaraan, dan juga melakukan pengecekan untuk blokir STNK. Ini dilakukan sebagai syarat untuk mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat. Setelah semua alur dilalui pemohon bisa menuju ke loket BBN II dengan melampirkan semua persyaratan data dan surat keterang...

Pemilik Kendaraan Bermotor Kena 2 Pajak Baru, Berlaku Januari 2025

Foto : Ilustrasi DUNIAOBERITA - Pemerintahan memberlakukan dua pajak baru untuk kendaraan bermotor mulai tahun 2025.  Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan pendapatan negara sekaligus mendukung upaya pengurangan emisi gas rumah kaca di sektor transportasi. Ketetapan mengenai dua pajak baru tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Berdasarkan undang-undang tersebut, akan ada dua jenis pungutan tambahan yang dikenakan, yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan negara dan mempercepat transisi menuju kendaraan yang lebih ramah lingkungan. Selain itu, pajak baru ini juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya pengurangan emisi gas rumah kaca.

Seluruh Warga Harus Tahu, Resiko Jual-Beli Kendaraan dengan Pajak Mati Ilegal

DUNIAOBERITA  - Kepemilikan kendaraan bermotor harus dibuktikan dengan dokumen resmi agar mendapatkan perlindungan dari negara.  Perlindungan ini diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), serta diperkuat oleh UU 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dokumen penting seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus diperbarui secara periodik. Tanpa dokumen tersebut, kendaraan dianggap ilegal. Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A Purwantono, menyebutkan bahwa masih banyak masyarakat yang mengabaikan kepemilikan dokumen resmi ini.  Banyak kendaraan dijual dengan kondisi pajak mati secara terang-terangan, seperti yang terlihat di situs jual-beli online. Hal ini sangat berbahaya karena jika terjadi kecelakaan, negara tidak akan memberikan perlindungan atau santunan. Ia mencontohkan kasus kecelakaan di KM 58, di mana pemilik kendaraan berbeda dengan data di STNK...

Ada 5 Faktor Mobil Bekas yang Pernah Kebanjiran Mengalami Penurunan Harga

DUNIAOBERITA - Mobil bekas yang pernah kebanjiran biasanya mengalami penurunan harga yang signifikan. Berikut beberapa alasan utamanya: 1. Kerusakan Komponen: Air yang masuk ke dalam mobil dapat merusak komponen penting seperti mesin, transmisi, sistem kelistrikan, hingga interior. Setelah terendam, perbaikan komponen ini bisa mahal dan tidak selalu mengembalikan kondisi seperti semula. 2. Karat dan Jamur: Mobil yang terkena banjir rentan terhadap karat pada bagian logam dan jamur di bagian interior, seperti karpet atau jok. Karat bisa memperpendek usia komponen, sementara jamur membuat kabin tidak nyaman dan berisiko bagi kesehatan. 3. Risiko Kelistrikan: Air dapat merusak kabel dan sensor listrik, membuat mobil rawan mengalami gangguan fungsi kelistrikan. Masalah ini sering sulit diidentifikasi dan bisa muncul di kemudian hari, menambah risiko bagi calon pembeli. 4. Nilai Jual yang Rendah: Banyak pembeli cenderung menghindari mobil bekas kebanjiran karena risiko kerusakan...

Cara Mengaktifkan STNK yang Diblokir

DUNIAOBERITA - Mengaktifkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang diblokir, ada beberapa langkah yang perlu diikuti, tergantung pada alasan pemblokiran. Berikut adalah panduan umum cara mengaktifkan STNK yang diblokir: 1. Pastikan Alasan Pemblokiran Pemblokiran STNK biasanya dilakukan atas beberapa alasan, seperti: Kendaraan dijual atau ganti kepemilikan. Pemblokiran karena kendaraan hilang atau dicuri. STNK diblokir atas permintaan pemilik. Identifikasi alasan pemblokiran karena setiap kasus akan memerlukan prosedur yang berbeda. 2. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan Dokumen yang umumnya diperlukan meliputi: STNK asli yang diblokir. BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopi. KTP pemilik kendaraan asli dan fotokopi. Surat keterangan blokir (jika ada). Surat pelepasan atau dokumen yang menjelaskan penyelesaian masalah (misalnya jika pemblokiran dilakukan karena kendaraan dijual atau hilang). Jika pemblokiran dilakukan oleh pemilik sebelumnya, pastikan ada su...

Kendaraan Tidak Bayar Pajak, Data Bakal Dihapus? Simak Ketentuannya

DUNIAOBERITA - Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak tahunan dengan masa berlaku pelat nomor lima tahun. Banyak pemilik kendaraan yang lalai membayar pajak.  Berdasarkan hal itu,  Korlantas Polri akan menghapus data registrasi kendaraan bermotor setelah masa berlaku STNK lima tahunan habis dan pemilik tidak memperpanjangnya selama dua tahun. Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, menjelaskan bahwa dasar hukum aturan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74. "Itu sudah saya buka, itu bukan diblokir tapi terhapus, kalau dihapus berarti hilang," ujar Yusri, (2/1/23), dikutip duniaoberita dari otomania, Kamis (13/06/24).  Regulasi ini dirancang untuk mendorong masyarakat agar patuh membayar pajak kendaraan.  “Ada tahapannya, kita nanti akan peringatkan dengan mengirim SP (Surat Peringatan),” kata Yusri.  “STNK mati kita kasih SP. ...

𝗜𝗻𝗳𝗼𝗿𝗺𝗮𝘀𝗶 𝗣𝗲𝗻𝘁𝗶𝗻𝗴 𝗕𝘂𝗮𝘁 𝗠𝗶𝘁𝗿𝗮 𝗗𝗿𝗶𝘃𝗲𝗿 𝗚𝗼𝗷𝗲𝗸, 𝗦𝘂𝗱𝗮𝗵 𝗕𝗶𝘀𝗮 𝗣𝗶𝗻𝗷𝗮𝗺 𝗦𝗮𝗺𝗽𝗮𝗶 𝟭𝟱 𝗝𝘂𝘁𝗮 𝗥𝘂𝗽𝗶𝗮𝗵

𝗗𝗨𝗡𝗜𝗔𝗢𝗕𝗘𝗥𝗜𝗧𝗔 - Gojek yang merupkan bagian dari Grup GoTo (BEI: GOTO), terus mengembangkan program Gojek Swadaya untuk mendukung kesejahteraan mitra driver. Di bawah Swadaya Finansial, mitra driver kini dapat mengakses berbagai layanan keuangan, termasuk GoPay Pinjam dari PT Mapan Global Reksa, yang disesuaikan dengan kebutuhan dan penghasilan harian mereka. Program ini memungkinkan mitra driver untuk memanfaatkan cicilan harian dengan limit pinjaman hingga Rp 15.000.000, berdasarkan profil risiko dan kemampuan pembayaran masing-masing. Gede Manggala, Head of Regions Gojek, menyatakan, “Kesejahteraan mitra driver dan keluarga adalah prioritas kami. Dengan Swadaya Finansial, kami ingin memberikan akses keuangan yang inklusif dan terpercaya agar mitra driver terhindar dari kredit ilegal dan bisa memenuhi kebutuhan penting mereka.” Selain layanan finansial, Gojek dan GoTo Financial juga mengadakan edukasi finansial pada Juni 2024, diikuti oleh lebih dari 1.000 mitra...

Pemilik Kendaraan Listrik Tahun 2024, Ada Hal Penting Yang Wajib Anda Ketahui

Ilustrasi/Moladin.com Sumber: Tak Semua Kendaraan Listrik Dapat Subsidi, Ini Alasannya! | KlikLegal DUNIAOBERITA - Pengguna kendaraan listrik, termasuk sepeda motor listrik, wajib mengetahui masa pakai atau umur dari baterai kendaraan mereka.  Umumnya, pabrikan memberikan kisaran umur baterai dalam jangka waktu tahun. Sebagai contoh, baterai listrik bisa mencapai masa terbaiknya dalam tiga tahun. Namun, sebenarnya umur baterai lebih tepat dihitung berdasarkan jumlah siklus pengecasan atau "cycle life". Cycle life adalah istilah untuk jumlah pengecasan yang bisa dilakukan sebelum kemampuan baterai berkurang atau hilang. Direktur Marketing PT International Chemical Industry (ABC Lithium), Hermawan Wijaya, menjelaskan bahwa penggunaan jangka waktu tahun dipilih agar lebih mudah dimengerti oleh konsumen. Namun, teori cycle life yang lebih akurat membutuhkan pengujian laboratorium, bukan hanya di lapangan. Sebagai contoh, baterai NCM memiliki cycle life 1.000 kali dan ...

Seluruh Pengguna Kendaraan Wajib Simak, Ada Sistem Tilang Baru, Inovasi Luar Biasa

Ilustrasi Tilang/beritatrans DUNIAOBERITA - Korlantas Polri akan menerapkan sistem tilang baru menggunakan poin atau traffic attitude recor (TAR).  Dengan sistem ini, jika poin pelanggaran pengemudi mencapai batas tertentu, Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dicabut. Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen R. Slamet Santoso, menjelaskan bahwa pengemudi akan mendapatkan poin sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.  "Kami akan meluncurkan soft launching traffic attitude record. Akan ada poin untuk pelanggaran ringan, sedang, dan berat," ujarnya seperti dikutip dari laman Humas Polri. Sistem poin ini memungkinkan sanksi hingga pencabutan SIM.  "Poin bisa dikurangi atau SIM bisa dicabut," tambahnya. Aturan poin sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.  Pasal 33 menyebutkan bahwa Polri berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran pada SIM. Pasa...

Seluruh Masyarakat Wajib Tahu, Mulai Juli 2024 Format SIM Berubah, Ada Gambar Motor atau Mobil

DUNIAOBERITA - Kabar terbaru terkait Korlantas Polri berencana mengubah format Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan menambahkan gambar mobil atau motor sesuai dengan jenis SIM.  Dikabarkan bahwa penambahan gambar ini dianggap penting terutama untuk penggunaan SIM di luar negeri, mengingat SIM Indonesia juga berlaku di beberapa negara lain. Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Heru Sutopo, menyatakan bahwa format baru ini akan mulai diberlakukan pada Juli 2024.  “Iya kami rencanakan untuk format baru (gambar mobil dan motor pada SIM) berlaku di Juli 2024,” ungkapnya, dilansir duniaoberita dari GridOto.com. Meski demikian, format penomoran SIM tetap tidak berubah, dengan SIM C untuk motor dan SIM A untuk mobil. 

Syarat Wajib untuk Memiliki SIM C1 Tahun 2024

Ilustrasi SIM C1 DUNIAOBERITA - Korlantas Polri telah resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 sesuai dengan amanat Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.  Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan meluncurkan SIM C1 di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Senin (27/5/24).  SIM C1 ini berlaku untuk kendaraan dengan mesin berkapasitas 250 hingga 500 cc. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen (Pol) Yusri Yunus, menjelaskan bahwa syarat utama untuk mendapatkan SIM C1 adalah memiliki SIM C sebelumnya minimal satu tahun.  Persyaratan utamanya adalah memiliki SIM C dulu, minimal sudah punya selama satu tahun,” ujar dia di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, sebagaimana dikutip duniaoberita Minggu (9/6/24). Pemohon juga harus berusia minimal 17 tahun, memiliki KTP, dan melampirkan surat keterangan sehat dari dokter.

Khusus SIM A, Biaya dan Syarat Terbaru 2024

DUNIAOBERITA - Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A adalah dokumen wajib yang harus dibawa saat berkendara.  SIM harus  memenuhi persyaratan tertentu, termasuk administrasi, kesehatan jasmani, dan rohani. Bahwa tarif pembuatan SIM A sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.  Biaya pembuatan SIM A ditetapkan sebesar Rp 120.000 per penerbitan, belum termasuk biaya asuransi sebesar Rp 30.000 dan tes kesehatan Rp 75.000. Berikut adalah syarat-syarat untuk membuat SIM A: - Membuat permohonan tertulis. - Mampu membaca dan menulis. - Memiliki pengetahuan tentang peraturan lalu lintas. - Terampil dalam mengemudi. - Berusia minimal 17 tahun. - Memenuhi syarat administratif. - Sehat jasmani dan rohani. - Lulus uji teori dan praktik. Menurut Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, khususnya Pa...

Seluruh Masyarakat Harus Tahu, Bikin SIM Harus Punya BPJS kesehatan, Mulai Diuji Coba 1 Juli 2024

DUNIAOBERITA - Masyarakat yang ingin mengurus atau memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) kategori A, B, dan C kini harus terdaftar di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Aturan baru ini sedang diuji coba oleh Polri dan BPJS Kesehatan. Kasi Binyan SIM Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo mengungkapkan bahwa uji coba ini akan berlangsung dari 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur. "Selama periode uji coba dari Juli hingga September, SIM akan tetap diterbitkan. Setelah uji coba, kami akan mengevaluasi hasilnya," kata Faisal di Jakarta pada Senin (3/6/24), dikutip beritasatu.  Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun mengapresiasi komitmen Polri untuk memastikan pemohon SIM terdaftar sebagai peserta JKN aktif. Menurutnya, hal ini sejalan dengan semangat program JKN yang telah berjalan selama satu ...

Jawaban Soal Nasib SIM Lama Terkait SIM Diganti NIK Mulai 2025

DUNIAOBERITA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri merencanakan untuk mengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai tahun 2025.  Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirredigent) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menyatakan bahwa kebijakan ini sejalan dengan visi Polri untuk bersinergi dalam program satu data. Menurut Yusri, penggunaan NIK sebagai nomor SIM bertujuan untuk mempermudah pendataan dan meningkatkan efisiensi administrasi.  "Dengan single data, semuanya memudahkan," ujarnya,  dikutip dari Kompas.com. Pemilik SIM yang masih berlaku tidak perlu khawatir. SIM lama tetap akan diakui hingga masa berlakunya habis.  Mulai 1 Juli 2024, Polri akan memulai sosialisasi mengenai penggantian nomor SIM menjadi NIK. Saat SIM diperpanjang, nomor tersebut akan otomatis berubah menjadi NIK. Yusri menjelaskan bahwa masyarakat yang masih memegang SIM lama tidak perlu terburu-buru u...

Seluruh Masyarakat Bersiap, Daftar Motor Matic yang Wajib SIM C1

Foto : Ilustrasi Motor Matic BMW C 400 (instagram.com/@bmwmotorradsg) DUNIAOBERITA - Korlantas Polri telah resmi mengeluarkan Surat Izin Mengemudi (SIM) CI. Berdasarkan kapasitas mesin, berikut adalah daftar motor matic yang memerlukan SIM CI. Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menjelaskan bahwa penggolongan SIM ini diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.  "Kompetensi mengemudi kendaraan dengan kapasitas mesin 250 hingga 500 cc akan diuji oleh Satpas," ujarnya di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (27/5/24), dikutip detikNews.  SIM C terbagi menjadi tiga kategori berdasarkan kapasitas silinder mesin: 1. SIM C: Untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder hingga 250 cc. 2. SIM CI: Untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder di atas 250 cc hingga 500 cc atau motor listrik sejenis. 3. SIM CII: Untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder di atas 500 cc atau motor listrik sejenis. Berikut daftar motor...

12 Jenis Kendaraan Ini Kebal Aturan Ganjil Genap

DUNIAOBERITA - Ganjil genap Jakarta telah menggantikan kebijakan sebelumnya, yang menetapkan bahwa setiap kendaraan harus memuat minimal tiga penumpang atau menerapkan sistem 3 in 1.  Aturan ini bertujuan untuk mengatur volume kendaraan di beberapa ruas jalan, termasuk yang berhubungan dengan gerbang keluar masuk tol.  Aturan ganjil genap berlaku dari Senin hingga Jumat, dengan pengecualian Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, terbagi menjadi dua sesi pagi dan sore. Namun, ada beberapa jenis kendaraan yang tidak terkena aturan ganjil genap ini, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020. Berikut adalah 12 jenis kendaraan yang terbebas dari aturan ganjil genap: 1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas 2. Kendaraan ambulan 3. Pemadam kebakaran 4. Angkutan umum (pelat kuning) 5. Kendaraan bertenaga listrik 6. Sepeda motor 7. Kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak dan bahan bakar gas 8. Kendaraan pelat dinas TNI dan Po...

Kata Warga Soal Pembatasan Usia Kendaraan di DKI Jakarta

Ilustrasi DUNIAOBERITA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengajukan usulan pembatasan usia kendaraan sebagai langkah untuk mengatasi polusi udara dan kemacetan di Jakarta. Menurut Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail, pembatasan usia kendaraan dapat menjadi alternatif kebijakan selain pembatasan kendaraan pribadi sesuai Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bagian perhubungan. Dalam Pasal 24 Ayat 2 Undang-undang nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) disebutkan bahwa pemerintah daerah memiliki wewenang untuk membatasi jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perorangan. Dalam hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro.  “Di dalam UU DKJ, pemerintah sepakat dengan DPR memberi kewenangan kepada Pemerintah Daerah Khusus Jakarta, sampai dengan pengaturan jumlah kendaraan yang boleh dimiliki masyarakat,” kata Suhajar. Namun, bagaimana tanggapan masyarakat yang tinggal...

Kemudahan Pembayaran Pajak Tahunan 2024

DUNIAOBERITA - Masyarakat Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, dapat membayar pajak kendaraan bermotor pada malam hari yang sudah dimulai  pada Senin, 6 Mei 2024.  Layanan Samsat Malam ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak tahunan.  Dengan kebijakan ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat wajib pajak meningkat. Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tanpa khawatir kesibukan pada siang hari.  Meskipun demikian, layanan ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan. Samsat Malam buka setiap hari Senin hingga Jumat pukul 18.30-21.00 WIB di Kantor Pelayanan Samsat Induk.  Selain memberikan kemudahan, layanan ini juga untuk mengurangi antrean panjang yang biasa terjadi pada jam sibuk.  Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan ini untuk meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak kendaraan secara tepat waktu.  Caranya pun mudah, wajib pajak hanya perlu datang langsung ke ...

Aturan Baru Penggunaan Pelat Nomor Kendaraan Tahun 2024

Foto : Ilustrasi  DUNIAOBERITA  - Kabar terbaru terkait aturan terkait pelat nomor kendaraan bermotor khusus telah diubah dan diperketat oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sejak akhir Desember 2023. Dalam aturan baru ini, kode pelat nomor khusus telah diubah dari RF dan IR menjadi ZZ, dan ada pembatasan jumlah edarnya. Pihak kepolisian kini telah memasang teknologi Radio Frequency Identification (RFID) pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus. Pemasangan chip RFID bertujuan untuk mencegah adanya pelat nomor palsu yang digunakan untuk berbagai keuntungan. “Sekarang RFID sudah dipasang untuk nomor khusus atau nomor rahasia, menggunakan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik ketahuan data base kendaraan palsu atau tidak. Sehingga yang palsu ditangkap semuanya, banyak yang sudah kita amankan,” jelasnya, seperti dilansir duniaoberita dari Kompas, Minggu (21/4/24). Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan di...