DUNIAOBERITA.COM Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Seputar Pemilu

Syarat usia Calon Gubernur dan Bupati/Wali Kota Tahun 2024

Ilustrasi DUNIAOBERITA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024 melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.  Tahapan tersebut akan dimulai pada Mei mendatang, dengan fokus awal pada pemenuhan syarat pencalonan perseorangan.  Pada bulan Agustus, calon perseorangan maupun dari partai politik akan mendaftar secara resmi ke KPU masing-masing daerah. Peraturan tersebut juga menetapkan perbedaan usia minimum untuk calon gubernur dan wakil gubernur dengan calon bupati/wali kota dan wakilnya.  Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota,”.  Calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun, sedangkan calon bupati/wali ...

Intip Gaji Terbaru PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Tahun 2024

DUNIAOBERITA - Kabar terbaru terkait Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada Serentak 2024 dari tanggal 23 hingga 27 April 2024.  Dikabarkan bahwa gaji petugas penyelenggara, yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, tergantung pada jabatannya.  Selain PPK, panitia penyelenggara lainnya meliputi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih). Rincian gaji untuk masing-masing jabatan adalah sebagai berikut: 1. PPK: Ketua Rp2.500.000, Anggota Rp2.200.000, Sekretaris Rp1.850.000, Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis Rp1.300.000. 2. PPS: Ketua Rp1.500.000, Anggota Rp1.300.000, Sekretaris Rp1.150.000, Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis Rp1.050.000. 3. KPPS: Ketua Rp900.000, Anggota Rp850.000, Pengamanan TPS/Satlinmas Rp650.000. 4. Pantarlih: Rp1.000.000 per orang per bulan. Selain gaji, ada juga santunan yang diberikan k...