Pertanahan

Iklan

terkini

terkini

Terkini Lainnya

Showing posts with label Pertanahan. Show all posts
Showing posts with label Pertanahan. Show all posts

Cara Ganti Sertifikat Lama ke Sertifikat Elektronik

DUNIAOBERITA - Mengganti sertifikat tanah lama (berupa sertifikat fisik) menjadi sertifikat elektronik di Indonesia, Anda perlu mengikuti beberapa langkah yang sesuai dengan aturan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Proses ini dilakukan sebagai bagian dari program digitalisasi pertanahan yang digagas oleh pemerintah. Berikut langkah-langkah umum yang bisa diikuti:

1. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen pendukung seperti:

Sertifikat tanah asli yang akan diganti.

Kartu identitas (KTP dan NPWP) pemilik tanah.

Surat-surat lain yang mendukung seperti akta jual beli, surat hibah, atau surat wasiat (jika diperlukan).


2. Kunjungi Kantor Pertanahan (BPN)

Kunjungi Kantor Pertanahan tempat tanah Anda terdaftar untuk mengajukan permohonan penggantian sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik. Anda akan diminta untuk menyerahkan sertifikat asli beserta dokumen pendukung.

3. Pengajuan Permohonan Sertifikat Elektronik

Anda perlu mengisi formulir permohonan penggantian sertifikat fisik ke sertifikat elektronik.

Setelah permohonan diterima, BPN akan melakukan pemeriksaan berkas serta pengecekan terhadap data tanah tersebut.


4. Pemeriksaan dan Verifikasi

BPN akan memverifikasi dokumen serta keabsahan sertifikat lama Anda. Mereka juga akan melakukan pengecekan lapangan jika diperlukan, untuk memastikan bahwa tanah tersebut benar sesuai dengan data yang diajukan.

5. Proses Digitalisasi Sertifikat

Setelah proses verifikasi selesai, BPN akan melakukan digitalisasi sertifikat fisik Anda. Sertifikat lama akan disimpan oleh BPN sebagai arsip, dan Anda akan menerima sertifikat dalam bentuk elektronik (sertifikat tanah elektronik/SHM elektronik).

6. Pengambilan Sertifikat Elektronik

Sertifikat elektronik dapat diakses melalui sistem yang telah disediakan oleh BPN. Biasanya, Anda akan diberikan akses untuk mengunduh sertifikat tersebut melalui platform yang disediakan oleh BPN, atau dikirimkan melalui email yang terdaftar.

7. Biaya

Biaya untuk proses ini dapat bervariasi tergantung kebijakan BPN setempat. Pastikan Anda menanyakan besaran biaya saat mengajukan permohonan.

8. Manfaat Sertifikat Elektronik

Sertifikat elektronik memberikan kemudahan dalam hal penyimpanan dan pengamanan data tanah. Sertifikat ini juga lebih tahan terhadap kerusakan fisik seperti kebakaran, banjir, atau pencurian.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa mengunjungi website resmi BPN atau menghubungi kantor BPN setempat.


Cara Balik Nama Harta Warisan Tahun 2024

DUNIAOBERITA - Balik nama harta warisan di Indonesia memerlukan beberapa langkah dan dokumen penting.


Cara Balik Nama Harta Warisan Tahun 2024



1. Surat Keterangan Waris: 


Dokumen ini diperlukan untuk membuktikan bahwa Anda adalah ahli waris yang sah. Surat ini bisa diperoleh dari kelurahan/kecamatan jika non-Muslim, atau Pengadilan Agama jika Muslim.

2. Akta Kematian: 


Anda perlu menyertakan akta kematian pewaris yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

3. Sertifikat Tanah: 


Jika warisan berupa tanah atau properti, Anda perlu sertifikat tanah yang asli.

4. Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP): 


Sertakan fotokopi KK dan KTP semua ahli waris.

5. Surat Keterangan Tidak Sengketa: 


Surat ini menyatakan bahwa properti atau tanah tersebut tidak dalam sengketa dan bisa diperoleh dari kelurahan atau kecamatan.

6. Akta Hibah atau Wasiat (jika ada): 


Jika ada surat wasiat atau akta hibah dari pewaris, sertakan juga dokumen ini.

7. Biaya Administrasi: 


Siapkan biaya untuk pengurusan balik nama, yang biasanya bervariasi tergantung pada nilai properti dan daerah masing-masing.

Langkah-langkah Cara Balik Nama Harta Warisan Tahun 2024


1. Mengurus Surat Keterangan Waris:


Mendapatkan surat keterangan waris dari instansi yang berwenang.
   

2. Mengajukan Permohonan Balik Nama: 


Pergi ke Kantor Pertanahan (BPN) setempat dengan membawa semua dokumen yang diperlukan. Ajukan permohonan balik nama dengan mengisi formulir yang tersedia.

3. Verifikasi Dokumen: 


Pihak BPN akan melakukan verifikasi terhadap semua dokumen yang Anda serahkan.

4. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): 


Jika ada kewajiban BPHTB, Anda perlu melakukan pembayaran terlebih dahulu.

5. Proses Balik Nama: 


Setelah semua dokumen diverifikasi dan pembayaran dilakukan, BPN akan memproses balik nama sertifikat tanah atau properti atas nama ahli waris yang baru.

6. Pengambilan Sertifikat: 


Setelah proses selesai, Anda dapat mengambil sertifikat baru atas nama Anda atau ahli waris yang berhak.

Pastikan untuk selalu mengecek persyaratan terbaru di Kantor Pertanahan setempat, karena prosedur dan dokumen yang diperlukan bisa bervariasi di setiap daerah.

Note : ketentuan ini bisa berbeda dengan setiap kebijakan pada daerah masing masing. Namun secara umum proses di atas adalah langkah langkah yang harus disiapkan

Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang


DUNIAOBERITA - Mengurus sertifikat tanah yang hilang memerlukan beberapa langkah yang harus diikuti sesuai prosedur hukum. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus sertifikat tanah yang hilang:

1. Lapor Kehilangan ke Kepolisian: Buat laporan kehilangan di kantor polisi setempat. Pastikan laporan tersebut mencantumkan detail yang akurat mengenai sertifikat tanah yang hilang.

2. Pengajuan Permohonan Penggantian Sertifikat ke Kantor Pertanahan (BPN): Datangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai lokasi tanah untuk mengajukan permohonan penggantian sertifikat tanah yang hilang. Bawa dokumen-dokumen berikut:

Laporan kehilangan dari kepolisian.

Surat permohonan penggantian sertifikat tanah.

Fotokopi KTP pemilik tanah.

Bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) terbaru.

Surat kuasa jika dikuasakan.

3. Pengumuman Kehilangan di Media Cetak: BPN biasanya akan meminta untuk mengumumkan kehilangan sertifikat tanah di surat kabar lokal atau nasional sebanyak 2 kali. Tujuannya adalah memastikan tidak ada pihak lain yang mengklaim tanah tersebut.

4. Pemeriksaan dan Verifikasi oleh BPN: BPN akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi data untuk memastikan kebenaran informasi dan status kepemilikan tanah. Mereka akan mengecek data di arsip BPN dan mengunjungi lokasi tanah.

5. Penerbitan Sertifikat Pengganti: Setelah proses verifikasi selesai dan tidak ada masalah, BPN akan menerbitkan sertifikat pengganti. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 6 bulan, tergantung pada kasusnya.

6. Biaya Pengurusan: Ada biaya administrasi yang harus dibayar untuk penerbitan sertifikat pengganti. Besarannya tergantung pada nilai tanah dan kebijakan BPN setempat.

Pastikan seluruh dokumen disiapkan dengan baik untuk memperlancar proses pengurusan sertifikat yang hilang.


Apa Langkah yang Harus Dilakukan Jika Sertifikat Tanah Hilang? Segera Lakukan Upaya Ini


DUNIAOBERITA - Jika sertifikat tanah hilang, berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:

Langkah yang Harus Dilakukan Jika Sertifikat Tanah Hilang


1. Buat Laporan Kehilangan ke Kepolisian: 


Langkah pertama adalah membuat laporan kehilangan di kantor polisi setempat. Laporan ini penting sebagai bukti bahwa sertifikat tanah benar-benar hilang dan bukan disalahgunakan.

2. Iklankan Kehilangan di Media:  


Umumnya, diperlukan untuk memasang iklan kehilangan sertifikat tanah di media cetak selama 2 kali berturut-turut sebagai upaya agar pihak lain yang mungkin menemukan sertifikat tersebut bisa melapor.

3. Ajukan Permohonan Sertifikat Pengganti ke Kantor Pertanahan:


Setelah membuat laporan dan iklan kehilangan, kunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk mengajukan permohonan sertifikat pengganti. Sertakan laporan kepolisian, bukti iklan kehilangan, serta dokumen pendukung lain seperti KTP, surat kuasa (jika diwakilkan), dan bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).

4. Proses Pemeriksaan oleh BPN: 


BPN akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan melakukan pengukuran ulang tanah jika diperlukan. Proses ini memastikan bahwa sertifikat benar-benar hilang dan tidak sedang dalam sengketa atau dipindahtangankan.

5. Penerbitan Sertifikat Pengganti: 


Jika semua persyaratan terpenuhi dan tidak ada masalah, BPN akan menerbitkan sertifikat pengganti. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa bulan tergantung dari kerumitan kasus.

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda bisa mendapatkan sertifikat pengganti yang sah dari pihak berwenang.

Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Tanah Gratis

DUNIAOBERITA .COM – Sertifikat tanah memiliki peran krusial dalam memperkuat kepastian hak atas tanah seseorang.

Legalitas merupakan hal yang tak boleh diabaikan, dengan memiliki sertifikat tanah dapat meningkatkan nilai jual serta mempermudah akses kredit di layanan perbankan.

Namun, perlu berhati-hati dalam proses pengurusan sertifikat tanah karena Polda Metro Jaya mencatat adanya modus yang dilakukan oleh para mafia tanah, yang melibatkan berbagai pihak. 

Meskipun penting, banyak masyarakat yang tidak membuat sertifikat tanah karena biayanya yang cukup besar. 

Dua cara untuk mendapatkan sertifikat tanah, yaitu melalui notaris atau melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diselenggarakan oleh BPN.

Program PTSL, yang berjalan sejak tahun 2018 hingga 2025, menawarkan layanan gratis untuk beberapa kategori, seperti masyarakat tidak mampu, peserta program perumahan sederhana, badan hukum di bidang agama dan sosial, wakaf, veteran, pensiunan PNS, purnawirawan TNI, instansi pemerintah dan pemerintah daerah, serta masyarakat hukum adat.

Biaya untuk membuat sertifikat tanah bervariasi tergantung lokasi, peruntungan, dan luas tanah. Sebagai contoh, untuk wilayah DKI Jakarta, biaya pengukuran, panitia, dan pendaftaran mencapai total Rp528.000 untuk tanah seluas 100 meter persegi.

Proses pembuatan sertifikat tanah dilakukan melalui kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang memerlukan dokumen dan syarat yang sesuai. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 14 hari.

Solusi Ubah HGB Menjadi SHM 2024

DUNIAOBERITA - Saat masyarakat membeli rumah dengan status sertifikat tanah yang bukan Sertifikat Hak Milik (SHM), beberapa di antaranya adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). 

SHM memiliki keunggulan, seperti jangka waktu tidak terbatas dan dapat diwariskan dari generasi ke generasi.

Namun, apakah sertifikat rumah HGB bisa diubah menjadi SHM? Hal tersebut memang bisa dilakukan, namun pemilik tanah dan bangunan perlu memenuhi beberapa persyaratan.

Proses mengubah HGB menjadi SHM memerlukan beberapa langkah, antara lain:
1. Mengisi formulir permohonan dan menandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai.
2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
4. Surat Persetujuan dari kreditor (jika dibebani hak tanggungan).
5. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
6. Penyerahan bukti bayar uang pemasukan pada saat pendaftaran hak.
7. Sertifikat HM/HGB/HP.

Selain itu, masyarakat juga harus mengisi keterangan mengenai identitas diri, luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon, serta pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa dan telah dikuasai secara fisik.

Proses penyelesaian perubahan HGB menjadi SHM memerlukan waktu selama lima hari dengan tarif sebesar Rp50 ribu per sertifikat hak atas tanah.

Nggak Perlu ke BPN, Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online



DUNIAOBERITA - Pengecekan sertifikat tanah sudah bisa dilakukan secara online melalui situs resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan aplikasi Sentuh Tanahku. 

Proses ini memungkinkan Anda untuk melakukan pengecekan tanpa harus mengunjungi kantor BPN, menghemat waktu yang berharga. 

Untuk melakukan pengecekan, Anda perlu memasukkan sejumlah data seperti nomor berkas, kantor pertanahan, dan tahun. 

Di situs resmi BPN https://www.atrbpn.go.id/, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Akses laman https://www.atrbpn.go.id/
2. Pilih opsi Publikasi, lalu klik menu Layanan
3. Pilih Pengecekan berkas
4. Masukkan informasi seperti wilayah kantor pertanahan, nomor berkas, dan tahun
5. Klik opsi Cari Berkas

Setelah itu, sistem akan secara otomatis menampilkan data sertifikat tanah yang Anda cari. Selain melalui situs resmi, pengecekan sertifikat tanah juga dapat dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku dengan langkah-langkah berikut:

1. Buka aplikasi Sentuh Tanahku pada perangkat Anda
2. Registrasi untuk membuat akun dengan email
3. Login menggunakan akun yang telah dibuat
4. Klik menu 'Cek Berkas BPN Online'
5. Pilih 'Info Sertifikat'

Dengan demikian, BPN akan menampilkan data sertifikat tanah dan kepemilikannya.




Seluruh Masyarakat Harus Tahu, Jenis Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia

DUNIAOBERITA.COMSertifikat tanah adalah bentuk dokumen yang menunjukkan legalitas sebuah kepemilikan tanah dan juga menjadi alat bukti yang sah ketika berperkara di pengadilan. 

Ada juga yang berpendapat bahwa Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan hak milik dan hak atas tanah. 

Jenis Sertifikat Tanah yang Berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut: 

Sertifikat Hak Guna Usaha
Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) merupakan dokumen resmi yang diberikan pemerintah kepada seseorang, baik individu maupun badan usaha untuk mengelola sebidang tanah dengan tujuan tertentu. Lahan ini bisa dimanfaatkan untuk berbagai macam kegiatan, seperti peternakan, pertanian, dan kegiatan lain yang dianggap sah atau legal.

Luas lahan yang dapat dijadikan sebagai HGU minimal 5 hektare dan maksimal 25 hektare. Janga waktu penggunaan HGU maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang hingga 25 tahun.

Sertifikat Hak Milik
Sertipikat Hak Milik (SHM) merupakan dokumen yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan sah atas sebidang tanah. Menurut pandangan hukum, sertifikat ini mempunyai kedudukan yang paling kuat dibandingkan jenis sertifikat tanah yang lain.

Pemilik SHM mempunyai hak penuh untuk mengelola, serta memanfaatkan tanah sesuai yang diinginkan. Apabila sewaktu-waktu terjadi sengketa, pemilih SHM tanah yang paling berhak atas lahan tersebut.

Sertifikat Hak Guna Bangunan
Sertipikat Hak Guna Bangunan atau SHGB merupakan dokumen resmi yang digunakan para developer untuk membangun sebuah apartemen atau perumahan. Jenis sertifikat tanah ini hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan persetujuan.

Kendati demikian, umumnya SHGB berlaku hingga 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun.

Sertifikat Tanah Berbentuk Girik
Jenis Sertipikat tanah yang terakhir yakni Sertifikat Tanah Berbentuk Girik. Dokumen ini sebenarnya bukan sertifikat tanah, tetapi sebutan untuk sebuah tanah yang belum mempunyai akta Sertipikat.

Di dalam dokumen Sertipikat Tanah Berbentuk Girik terdapat nomor surat, luas tanah, serta pemilik hak yang didapat dari transaksi jual beli atau warisan.

Sertifikat Hak Pakai
Jenis sertifikat tanah yang ketiga adalah sertifikat hak pakai. 

Adapun dokumen yang menunjukkan hak atas penggunaan lahan milik negara atau pihak lain yang diberikan setelah adanya perjanjian atau kesepakatan antara kedua belah pihak. (Bar/Kat)

Menteri ATR BPN AHY di Undang Bank Dunia

DUNIAOBERITA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan menghadiri The World Bank Land Conference 2024 di Amerika Serikat setelah menerima undangan dari World Bank. 

Dalam acara tersebut, AHY berencana untuk membagikan kesuksesan pemerintahan Presiden Jokowi dalam bidang reforma agraria. 

Hal ini secara khusus mengenai program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang telah mengalami peningkatan signifikan selama 7 tahun terakhir. 

Melansir dari akun Instagramnya,  AHY mengaku melakukan perjalanan dinas ke Amerika Serikat dalam beberapa hari ke depan untuk menghadiri acara The World Bank Land Conference 202. 

"Atas undangan Bank Dunia saya hari ini berangkat ke Amerika Serikat untuk menghadiri The World Bank Land Conference 2024 dan beberapa agenda lainnya."

"Di sana saya juga akan memaparkan kisah sukses Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan Reforma Agraria di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo." dikutip duniaoberita, Kamis (8/5/24).

AHY berharap untuk mendapatkan doa agar perjalanan dan acaranya berjalan lancar.

Ada Ratusan Sertifikat Tanah Gratis Dibagikan ke Masyarakat Tahun 2024

DUNIAOBERITA - Kabar terbaru terkait Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), membagikan ratusan sertifikat tanah secara gratis kepada masyarakat. 

Dikabarkan bahwa sekitar 300 sertifikat diserahkan secara simbolis di Aula Merah Putih Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Tenggara. 

AHY menegaskan komitmennya untuk terus bekerja meskipun padat jadwal, dengan fokus pada penyelesaian sengketa tanah dan pelayanan kepada masyarakat.

“Tadi ada penyerahan 50 sertifikat dari PTSL, 15 dari redistribusi, 38 dari wakaf/Rumah Ibadah, 157 aset Pemkab serta 50 dari konsolidasi tanah,”tegasnya, dikutip duniaoberita dari Antara, Senin (6/4/24).

Selain itu, AHY juga menyerahkan sertifikat tanah secara langsung kepada masyarakat di Desa Opaasi, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. 

Topik Populer

Follow us