Pertanahan

Iklan

terkini

Terkini Lainnya

Showing posts with label Pertanahan. Show all posts
Showing posts with label Pertanahan. Show all posts

Cara Ganti Sertifikat Lama ke Sertifikat Elektronik

DUNIAOBERITA - Mengganti sertifikat tanah lama (berupa sertifikat fisik) menjadi sertifikat elektronik di Indonesia, Anda perlu mengikuti beberapa langkah yang sesuai dengan aturan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Proses ini dilakukan sebagai bagian dari program digitalisasi pertanahan yang digagas oleh pemerintah. Berikut langkah-langkah umum yang bisa diikuti:

1. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen pendukung seperti:

Sertifikat tanah asli yang akan diganti.

Kartu identitas (KTP dan NPWP) pemilik tanah.

Surat-surat lain yang mendukung seperti akta jual beli, surat hibah, atau surat wasiat (jika diperlukan).


2. Kunjungi Kantor Pertanahan (BPN)

Kunjungi Kantor Pertanahan tempat tanah Anda terdaftar untuk mengajukan permohonan penggantian sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik. Anda akan diminta untuk menyerahkan sertifikat asli beserta dokumen pendukung.

3. Pengajuan Permohonan Sertifikat Elektronik

Anda perlu mengisi formulir permohonan penggantian sertifikat fisik ke sertifikat elektronik.

Setelah permohonan diterima, BPN akan melakukan pemeriksaan berkas serta pengecekan terhadap data tanah tersebut.


4. Pemeriksaan dan Verifikasi

BPN akan memverifikasi dokumen serta keabsahan sertifikat lama Anda. Mereka juga akan melakukan pengecekan lapangan jika diperlukan, untuk memastikan bahwa tanah tersebut benar sesuai dengan data yang diajukan.

5. Proses Digitalisasi Sertifikat

Setelah proses verifikasi selesai, BPN akan melakukan digitalisasi sertifikat fisik Anda. Sertifikat lama akan disimpan oleh BPN sebagai arsip, dan Anda akan menerima sertifikat dalam bentuk elektronik (sertifikat tanah elektronik/SHM elektronik).

6. Pengambilan Sertifikat Elektronik

Sertifikat elektronik dapat diakses melalui sistem yang telah disediakan oleh BPN. Biasanya, Anda akan diberikan akses untuk mengunduh sertifikat tersebut melalui platform yang disediakan oleh BPN, atau dikirimkan melalui email yang terdaftar.

7. Biaya

Biaya untuk proses ini dapat bervariasi tergantung kebijakan BPN setempat. Pastikan Anda menanyakan besaran biaya saat mengajukan permohonan.

8. Manfaat Sertifikat Elektronik

Sertifikat elektronik memberikan kemudahan dalam hal penyimpanan dan pengamanan data tanah. Sertifikat ini juga lebih tahan terhadap kerusakan fisik seperti kebakaran, banjir, atau pencurian.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa mengunjungi website resmi BPN atau menghubungi kantor BPN setempat.


Cara Balik Nama Harta Warisan Tahun 2024

DUNIAOBERITA - Balik nama harta warisan di Indonesia memerlukan beberapa langkah dan dokumen penting.


Cara Balik Nama Harta Warisan Tahun 2024



1. Surat Keterangan Waris: 


Dokumen ini diperlukan untuk membuktikan bahwa Anda adalah ahli waris yang sah. Surat ini bisa diperoleh dari kelurahan/kecamatan jika non-Muslim, atau Pengadilan Agama jika Muslim.

2. Akta Kematian: 


Anda perlu menyertakan akta kematian pewaris yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

3. Sertifikat Tanah: 


Jika warisan berupa tanah atau properti, Anda perlu sertifikat tanah yang asli.

4. Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP): 


Sertakan fotokopi KK dan KTP semua ahli waris.

5. Surat Keterangan Tidak Sengketa: 


Surat ini menyatakan bahwa properti atau tanah tersebut tidak dalam sengketa dan bisa diperoleh dari kelurahan atau kecamatan.

6. Akta Hibah atau Wasiat (jika ada): 


Jika ada surat wasiat atau akta hibah dari pewaris, sertakan juga dokumen ini.

7. Biaya Administrasi: 


Siapkan biaya untuk pengurusan balik nama, yang biasanya bervariasi tergantung pada nilai properti dan daerah masing-masing.

Langkah-langkah Cara Balik Nama Harta Warisan Tahun 2024


1. Mengurus Surat Keterangan Waris:


Mendapatkan surat keterangan waris dari instansi yang berwenang.
   

2. Mengajukan Permohonan Balik Nama: 


Pergi ke Kantor Pertanahan (BPN) setempat dengan membawa semua dokumen yang diperlukan. Ajukan permohonan balik nama dengan mengisi formulir yang tersedia.

3. Verifikasi Dokumen: 


Pihak BPN akan melakukan verifikasi terhadap semua dokumen yang Anda serahkan.

4. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): 


Jika ada kewajiban BPHTB, Anda perlu melakukan pembayaran terlebih dahulu.

5. Proses Balik Nama: 


Setelah semua dokumen diverifikasi dan pembayaran dilakukan, BPN akan memproses balik nama sertifikat tanah atau properti atas nama ahli waris yang baru.

6. Pengambilan Sertifikat: 


Setelah proses selesai, Anda dapat mengambil sertifikat baru atas nama Anda atau ahli waris yang berhak.

Pastikan untuk selalu mengecek persyaratan terbaru di Kantor Pertanahan setempat, karena prosedur dan dokumen yang diperlukan bisa bervariasi di setiap daerah.

Note : ketentuan ini bisa berbeda dengan setiap kebijakan pada daerah masing masing. Namun secara umum proses di atas adalah langkah langkah yang harus disiapkan

Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang


DUNIAOBERITA - Mengurus sertifikat tanah yang hilang memerlukan beberapa langkah yang harus diikuti sesuai prosedur hukum. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus sertifikat tanah yang hilang:

1. Lapor Kehilangan ke Kepolisian: Buat laporan kehilangan di kantor polisi setempat. Pastikan laporan tersebut mencantumkan detail yang akurat mengenai sertifikat tanah yang hilang.

2. Pengajuan Permohonan Penggantian Sertifikat ke Kantor Pertanahan (BPN): Datangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai lokasi tanah untuk mengajukan permohonan penggantian sertifikat tanah yang hilang. Bawa dokumen-dokumen berikut:

Laporan kehilangan dari kepolisian.

Surat permohonan penggantian sertifikat tanah.

Fotokopi KTP pemilik tanah.

Bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) terbaru.

Surat kuasa jika dikuasakan.

3. Pengumuman Kehilangan di Media Cetak: BPN biasanya akan meminta untuk mengumumkan kehilangan sertifikat tanah di surat kabar lokal atau nasional sebanyak 2 kali. Tujuannya adalah memastikan tidak ada pihak lain yang mengklaim tanah tersebut.

4. Pemeriksaan dan Verifikasi oleh BPN: BPN akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi data untuk memastikan kebenaran informasi dan status kepemilikan tanah. Mereka akan mengecek data di arsip BPN dan mengunjungi lokasi tanah.

5. Penerbitan Sertifikat Pengganti: Setelah proses verifikasi selesai dan tidak ada masalah, BPN akan menerbitkan sertifikat pengganti. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 6 bulan, tergantung pada kasusnya.

6. Biaya Pengurusan: Ada biaya administrasi yang harus dibayar untuk penerbitan sertifikat pengganti. Besarannya tergantung pada nilai tanah dan kebijakan BPN setempat.

Pastikan seluruh dokumen disiapkan dengan baik untuk memperlancar proses pengurusan sertifikat yang hilang.


Apa Langkah yang Harus Dilakukan Jika Sertifikat Tanah Hilang? Segera Lakukan Upaya Ini


DUNIAOBERITA - Jika sertifikat tanah hilang, berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:

Langkah yang Harus Dilakukan Jika Sertifikat Tanah Hilang


1. Buat Laporan Kehilangan ke Kepolisian: 


Langkah pertama adalah membuat laporan kehilangan di kantor polisi setempat. Laporan ini penting sebagai bukti bahwa sertifikat tanah benar-benar hilang dan bukan disalahgunakan.

2. Iklankan Kehilangan di Media:  


Umumnya, diperlukan untuk memasang iklan kehilangan sertifikat tanah di media cetak selama 2 kali berturut-turut sebagai upaya agar pihak lain yang mungkin menemukan sertifikat tersebut bisa melapor.

3. Ajukan Permohonan Sertifikat Pengganti ke Kantor Pertanahan:


Setelah membuat laporan dan iklan kehilangan, kunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk mengajukan permohonan sertifikat pengganti. Sertakan laporan kepolisian, bukti iklan kehilangan, serta dokumen pendukung lain seperti KTP, surat kuasa (jika diwakilkan), dan bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).

4. Proses Pemeriksaan oleh BPN: 


BPN akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan melakukan pengukuran ulang tanah jika diperlukan. Proses ini memastikan bahwa sertifikat benar-benar hilang dan tidak sedang dalam sengketa atau dipindahtangankan.

5. Penerbitan Sertifikat Pengganti: 


Jika semua persyaratan terpenuhi dan tidak ada masalah, BPN akan menerbitkan sertifikat pengganti. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa bulan tergantung dari kerumitan kasus.

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda bisa mendapatkan sertifikat pengganti yang sah dari pihak berwenang.

Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Tanah Gratis

DUNIAOBERITA .COM – Sertifikat tanah memiliki peran krusial dalam memperkuat kepastian hak atas tanah seseorang.

Legalitas merupakan hal yang tak boleh diabaikan, dengan memiliki sertifikat tanah dapat meningkatkan nilai jual serta mempermudah akses kredit di layanan perbankan.

Namun, perlu berhati-hati dalam proses pengurusan sertifikat tanah karena Polda Metro Jaya mencatat adanya modus yang dilakukan oleh para mafia tanah, yang melibatkan berbagai pihak. 

Meskipun penting, banyak masyarakat yang tidak membuat sertifikat tanah karena biayanya yang cukup besar. 

Dua cara untuk mendapatkan sertifikat tanah, yaitu melalui notaris atau melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diselenggarakan oleh BPN.

Program PTSL, yang berjalan sejak tahun 2018 hingga 2025, menawarkan layanan gratis untuk beberapa kategori, seperti masyarakat tidak mampu, peserta program perumahan sederhana, badan hukum di bidang agama dan sosial, wakaf, veteran, pensiunan PNS, purnawirawan TNI, instansi pemerintah dan pemerintah daerah, serta masyarakat hukum adat.

Biaya untuk membuat sertifikat tanah bervariasi tergantung lokasi, peruntungan, dan luas tanah. Sebagai contoh, untuk wilayah DKI Jakarta, biaya pengukuran, panitia, dan pendaftaran mencapai total Rp528.000 untuk tanah seluas 100 meter persegi.

Proses pembuatan sertifikat tanah dilakukan melalui kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang memerlukan dokumen dan syarat yang sesuai. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 14 hari.

Solusi Ubah HGB Menjadi SHM 2024

DUNIAOBERITA - Saat masyarakat membeli rumah dengan status sertifikat tanah yang bukan Sertifikat Hak Milik (SHM), beberapa di antaranya adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). 

SHM memiliki keunggulan, seperti jangka waktu tidak terbatas dan dapat diwariskan dari generasi ke generasi.

Namun, apakah sertifikat rumah HGB bisa diubah menjadi SHM? Hal tersebut memang bisa dilakukan, namun pemilik tanah dan bangunan perlu memenuhi beberapa persyaratan.

Proses mengubah HGB menjadi SHM memerlukan beberapa langkah, antara lain:
1. Mengisi formulir permohonan dan menandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai.
2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
4. Surat Persetujuan dari kreditor (jika dibebani hak tanggungan).
5. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
6. Penyerahan bukti bayar uang pemasukan pada saat pendaftaran hak.
7. Sertifikat HM/HGB/HP.

Selain itu, masyarakat juga harus mengisi keterangan mengenai identitas diri, luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon, serta pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa dan telah dikuasai secara fisik.

Proses penyelesaian perubahan HGB menjadi SHM memerlukan waktu selama lima hari dengan tarif sebesar Rp50 ribu per sertifikat hak atas tanah.

Nggak Perlu ke BPN, Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online



DUNIAOBERITA - Pengecekan sertifikat tanah sudah bisa dilakukan secara online melalui situs resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan aplikasi Sentuh Tanahku. 

Proses ini memungkinkan Anda untuk melakukan pengecekan tanpa harus mengunjungi kantor BPN, menghemat waktu yang berharga. 

Untuk melakukan pengecekan, Anda perlu memasukkan sejumlah data seperti nomor berkas, kantor pertanahan, dan tahun. 

Di situs resmi BPN https://www.atrbpn.go.id/, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Akses laman https://www.atrbpn.go.id/
2. Pilih opsi Publikasi, lalu klik menu Layanan
3. Pilih Pengecekan berkas
4. Masukkan informasi seperti wilayah kantor pertanahan, nomor berkas, dan tahun
5. Klik opsi Cari Berkas

Setelah itu, sistem akan secara otomatis menampilkan data sertifikat tanah yang Anda cari. Selain melalui situs resmi, pengecekan sertifikat tanah juga dapat dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku dengan langkah-langkah berikut:

1. Buka aplikasi Sentuh Tanahku pada perangkat Anda
2. Registrasi untuk membuat akun dengan email
3. Login menggunakan akun yang telah dibuat
4. Klik menu 'Cek Berkas BPN Online'
5. Pilih 'Info Sertifikat'

Dengan demikian, BPN akan menampilkan data sertifikat tanah dan kepemilikannya.




Seluruh Masyarakat Harus Tahu, Jenis Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia

DUNIAOBERITA.COMSertifikat tanah adalah bentuk dokumen yang menunjukkan legalitas sebuah kepemilikan tanah dan juga menjadi alat bukti yang sah ketika berperkara di pengadilan. 

Ada juga yang berpendapat bahwa Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan hak milik dan hak atas tanah. 

Jenis Sertifikat Tanah yang Berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut: 

Sertifikat Hak Guna Usaha
Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) merupakan dokumen resmi yang diberikan pemerintah kepada seseorang, baik individu maupun badan usaha untuk mengelola sebidang tanah dengan tujuan tertentu. Lahan ini bisa dimanfaatkan untuk berbagai macam kegiatan, seperti peternakan, pertanian, dan kegiatan lain yang dianggap sah atau legal.

Luas lahan yang dapat dijadikan sebagai HGU minimal 5 hektare dan maksimal 25 hektare. Janga waktu penggunaan HGU maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang hingga 25 tahun.

Sertifikat Hak Milik
Sertipikat Hak Milik (SHM) merupakan dokumen yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan sah atas sebidang tanah. Menurut pandangan hukum, sertifikat ini mempunyai kedudukan yang paling kuat dibandingkan jenis sertifikat tanah yang lain.

Pemilik SHM mempunyai hak penuh untuk mengelola, serta memanfaatkan tanah sesuai yang diinginkan. Apabila sewaktu-waktu terjadi sengketa, pemilih SHM tanah yang paling berhak atas lahan tersebut.

Sertifikat Hak Guna Bangunan
Sertipikat Hak Guna Bangunan atau SHGB merupakan dokumen resmi yang digunakan para developer untuk membangun sebuah apartemen atau perumahan. Jenis sertifikat tanah ini hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan persetujuan.

Kendati demikian, umumnya SHGB berlaku hingga 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun.

Sertifikat Tanah Berbentuk Girik
Jenis Sertipikat tanah yang terakhir yakni Sertifikat Tanah Berbentuk Girik. Dokumen ini sebenarnya bukan sertifikat tanah, tetapi sebutan untuk sebuah tanah yang belum mempunyai akta Sertipikat.

Di dalam dokumen Sertipikat Tanah Berbentuk Girik terdapat nomor surat, luas tanah, serta pemilik hak yang didapat dari transaksi jual beli atau warisan.

Sertifikat Hak Pakai
Jenis sertifikat tanah yang ketiga adalah sertifikat hak pakai. 

Adapun dokumen yang menunjukkan hak atas penggunaan lahan milik negara atau pihak lain yang diberikan setelah adanya perjanjian atau kesepakatan antara kedua belah pihak. (Bar/Kat)

Menteri ATR BPN AHY di Undang Bank Dunia

DUNIAOBERITA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan menghadiri The World Bank Land Conference 2024 di Amerika Serikat setelah menerima undangan dari World Bank. 

Dalam acara tersebut, AHY berencana untuk membagikan kesuksesan pemerintahan Presiden Jokowi dalam bidang reforma agraria. 

Hal ini secara khusus mengenai program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang telah mengalami peningkatan signifikan selama 7 tahun terakhir. 

Melansir dari akun Instagramnya,  AHY mengaku melakukan perjalanan dinas ke Amerika Serikat dalam beberapa hari ke depan untuk menghadiri acara The World Bank Land Conference 202. 

"Atas undangan Bank Dunia saya hari ini berangkat ke Amerika Serikat untuk menghadiri The World Bank Land Conference 2024 dan beberapa agenda lainnya."

"Di sana saya juga akan memaparkan kisah sukses Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan Reforma Agraria di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo." dikutip duniaoberita, Kamis (8/5/24).

AHY berharap untuk mendapatkan doa agar perjalanan dan acaranya berjalan lancar.

Ada Ratusan Sertifikat Tanah Gratis Dibagikan ke Masyarakat Tahun 2024

DUNIAOBERITA - Kabar terbaru terkait Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), membagikan ratusan sertifikat tanah secara gratis kepada masyarakat. 

Dikabarkan bahwa sekitar 300 sertifikat diserahkan secara simbolis di Aula Merah Putih Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Tenggara. 

AHY menegaskan komitmennya untuk terus bekerja meskipun padat jadwal, dengan fokus pada penyelesaian sengketa tanah dan pelayanan kepada masyarakat.

“Tadi ada penyerahan 50 sertifikat dari PTSL, 15 dari redistribusi, 38 dari wakaf/Rumah Ibadah, 157 aset Pemkab serta 50 dari konsolidasi tanah,”tegasnya, dikutip duniaoberita dari Antara, Senin (6/4/24).

Selain itu, AHY juga menyerahkan sertifikat tanah secara langsung kepada masyarakat di Desa Opaasi, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. 

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah

(Foto : Ilustrasi Sertifikat Tanah)

DUNIAOBERITA.COM - Ketika Anda membeli tanah dan bangunan dari orang lain, proses pengalihan nama sertifikat tanah menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan agar Anda memiliki hak yang kuat atas kepemilikan tanah tersebut.

Balik nama sertifikat tanah merupakan proses pengurusan perubahan sertifikat tanah dan bangunan. Dengan melakukan balik nama sertifikat tanah, hak atas tanah dan bangunan secara resmi dialihkan atau berpindah tangan.

Tentu saja, memiliki dokumen yang membuktikan kepemilikan tanah dalam bentuk sertifikat atau Surat Hak Milik (SHM) membuat kepemilikan atas tanah tersebut tidak dapat diganggu gugat. SHM merupakan bukti kepemilikan tanah yang paling kuat dan tidak memiliki jangka waktu kepemilikan.

Sebelum melakukan pengalihan nama sertifikat tanah, terdapat syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Berdasarkan website resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, berikut adalah syarat-syaratnya:

1. Mengisi formulir permohonan dan menandatanganinya di atas materai.
2. Surat kuasa jika dikuasakan.
3. Fotokopi KTP dan KK pemohon dan kuasa jika dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas.
4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas (bagi badan hukum).
5. Sertifikat asli.
6. Akta jual beli dari PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
7. Fotokopi KTP dari para pihak penjual-pembeli dan/atau kuasanya.
8. Izin untuk mengalihkan hak, jika dalam akta/keputusan tersebut terdapat label yang menyatakan bahwa hak hanya dapat dialihkan jika telah mendapat izin dari pejabat yang berwenang.
9. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang telah dilegalisir, serta sertifikat SSB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan/Pajak Hak Perolehan Tanah dan Bangunan) dan bukti pembayaran penghasilan terkait pendaftaran hak atas tanah dan bangunan.

Setelah persyaratan terpenuhi, Anda dapat datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dan menyerahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen tersebut.

Setelah semua proses selesai, Anda dapat membayar biaya pendaftaran. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 5 hari kerja.

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Terbaru

Foto : Ilustrasi 

DUNIAOBERITA.COM - Sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan seseorang atas suatu lahan.

Dilansir dari berbagai sumber, dalam mengurus sertifikat tanah, ada beberapa langka yang pada umumnya ditempuh: 

A.Siapkan Dokumen
   1. Fotokopi sertifikat tanah yang akan diurus.
   2. Fotokopi KTP pemilik atau kuasa pemilik tanah.
   3. Surat kuasa jika diurus oleh orang lain.
   4. Surat keterangan waris jika sertifikat atas nama almarhum.

B. Kunjungi Kantor Pertanahan
   1. Datang ke Kantor Pertanahan setempat sesuai lokasi tanah.
   2. Ajukan permohonan pengurusan sertifikat tanah.

C. Isi Formulir dan Bayar Biaya
   1. Isi formulir permohonan yang disediakan.
   2. Bayar biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

D. Proses Verifikasi dan Peninjauan Lapangan
   1. Kantor Pertanahan akan melakukan verifikasi data.
   2. Bisa jadi diperlukan peninjauan lapangan untuk memastikan kebenaran data.

E. Penerbitan Sertifikat
   1. Setelah proses verifikasi selesai, sertifikat tanah akan diterbitkan.
   2. Sertifikat dapat diambil langsung atau dikirimkan sesuai permintaan.

Perlu diperhatikan bahwa  prosedur dan ketentuan yang berlaku di wilayah bisa saja ada perbedaan tergantung pada lokasi dan regulasi yang berlaku.

Pesan Penting Bagi Pemilik Tanah, Diterapkan Tahun 2023

DUNIAOBERITA.COM - Kabar terkait Kementerian ATR/BPN berencana menciptakan Buku Tanah Elektronik pada tahun 2023. Karena salah satu fokus utama yang dilakukan tahun ini ialah digitalisasi pada sejumlah layanan pertanahan. Termasuk Buku Tanah Elektronik.

Dikabarkan bahwa hal itu dikemukakan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Suyus Windayana saat kegiatan Sosialisasi Program Strategis dan Kebijakan Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, di Grand Mercure Ancol, Jakarta, pada Senin (27/03/23) lalu.

Dia menyampaikan, melalui Buku Tanah Elektronik, setidaknya akan mengubah dan mempercepat proses bisnis dari 18 layanan pertanahan yang ada saat ini.

"Harapan saya nanti, setelah ada Buku Tanah Elektronik proses pengecekan tidak perlu satu hari lagi. Jadi, begitu dicek, bisa langsung keluar," jelasnya dalam keterangan resmi dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN.

"Jadi saya ingin sekali suatu saat nanti bahkan Kantor (Pertanahan) akan semakin sedikit, tapi layanannya makin banyak," ujarnya.

Karena semakin banyak jumlah tanah terdaftar di Indonesia, maka tinggi pula jumlah layanan yang akan dilakukan di setiap satuan kerja (satker) Kementerian ATR/BPN.

Sementara jika jumlah tenaga atau pegawai di Kementerian ATR/BPN terbatas, tentu jalannya layanan akan terhambat.

"Jadi ke depan kita tidak mungkin lagi melakukan pelayanan secara manual. Kita harus melakukan beberapa perubahan," pungkas Suyus Windayana.

Oleh : red duniaoberita
Sumber : Laman Kementerian ATR/BPN.




Ada 2 Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Tak Perlu ke Kantor BPN

DUNIAOBERITA.COM - Kabar terkait cara cek sertifikat tanah online
Di era modern ini, masyarakat sudah bisa memeriksa keaslian sertifikat tanah secara online, tanpa perlu repot datang ke kantor BPN. 

(Foto : Ilustrasi)

Dikabarkan bahwa pemeriksaan online ini dibuat oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ada dua metode yang bisa dilakukan untuk mengecek sertifikat tanah secara online, 

Pertama adalah melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play Store. Kedua bisa dari di situs resmi kementerian/lembaga di www.atrbpn.go.id.

Berikut 6 langkah mengecek sertifikat tanah online melalui aplikasi Sentuh Tanahku:

  1. Buka aplikasi Sentuh Tanahku yang telah diunduh di perangkat smartphone Bunda
  2. Registrasi untuk membuat akun dengan email
  3. Login atau masuk menggunakan akun yang telah dibuat menggunakan username dan password
  4. Klik menu 'Cek Berkas BPN Online'
  5. Kemudian, klik 'Info Sertifikat'
  6. Dari layar smartphone, BPN akan menampilkan data sertifikat tanah dan kepemilikannya.
Cara Cek Sertifikat Tanah via Situs BPN
Jika tak ingin mengunduh aplikasi, Anda dapat memeriksa keaslian sertifikat tanah melalui situs resmi ATR/BPN di www.atrbpn.go.id.

Berikut cara cek sertifikat online melalui metode ini.

Buka www.atrbpn.go.id 
Klik menu 'Publikasi'
Klik menu 'Layanan'
Klik menu 'Pengecekan berkas'
Masukkan informasi berupa kantor, nomor berkas, tahun, lalu klik 'Cari Berkas'
BPN akan menampilkan data sertifikat tanah dan kepemilikannya

Oleh : red duniaoberita
Sumber : haibunda.com & CNN Indonesia 


Pemilik Tanah Wajib Tahu! Program Baru Kementerian ATR/BPN, Diterapkan di 2023

Foto : Ilustrasi/Capture 

Kabar terkait Kementerian ATR/BPN berencana menciptakan Buku Tanah Elektronik pada tahun 2023. Karena salah satu fokus utama yang dilakukan tahun ini ialah digitalisasi pada sejumlah layanan pertanahan. Termasuk Buku Tanah Elektronik.

Dikabarkan bahwa hal itu dikemukakan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Suyus Windayana saat kegiatan Sosialisasi Program Strategis dan Kebijakan Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, di Grand Mercure Ancol, Jakarta, pada Senin (27/03/23) lalu.

Dia menyampaikan, melalui Buku Tanah Elektronik, setidaknya akan mengubah dan mempercepat proses bisnis dari 18 layanan pertanahan yang ada saat ini.

"Harapan saya nanti, setelah ada Buku Tanah Elektronik proses pengecekan tidak perlu satu hari lagi. Jadi, begitu dicek, bisa langsung keluar," jelasnya dalam keterangan resmi dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN.

"Jadi saya ingin sekali suatu saat nanti bahkan Kantor (Pertanahan) akan semakin sedikit, tapi layanannya makin banyak," ujarnya.

Karena semakin banyak jumlah tanah terdaftar di Indonesia, maka tinggi pula jumlah layanan yang akan dilakukan di setiap satuan kerja (satker) Kementerian ATR/BPN.

Sementara jika jumlah tenaga atau pegawai di Kementerian ATR/BPN terbatas, tentu jalannya layanan akan terhambat.

"Jadi ke depan kita tidak mungkin lagi melakukan pelayanan secara manual. Kita harus melakukan beberapa perubahan," pungkas Suyus Windayana.


Oleh : red duniaoberita
Sumber : Kompas/Laman Kementerian ATR/BPN.

Pemilik Tanah Harus Tahu! Program Baru Kementerian ATR/BPN, Diterapkan di 2023

DUNIAOBERITA.COM - Kabar terkait Kementerian ATR/BPN berencana menciptakan Buku Tanah Elektronik pada tahun 2023. Karena salah satu fokus utama yang dilakukan tahun ini ialah digitalisasi pada sejumlah layanan pertanahan. Termasuk Buku Tanah Elektronik.

(Foto : Ilustrasi)

Dikabarkan bahwa hal itu dikemukakan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Suyus Windayana saat kegiatan Sosialisasi Program Strategis dan Kebijakan Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, di Grand Mercure Ancol, Jakarta, pada Senin (27/03/23) lalu.

Dia menyampaikan, melalui Buku Tanah Elektronik, setidaknya akan mengubah dan mempercepat proses bisnis dari 18 layanan pertanahan yang ada saat ini.

"Harapan saya nanti, setelah ada Buku Tanah Elektronik proses pengecekan tidak perlu satu hari lagi. Jadi, begitu dicek, bisa langsung keluar," jelasnya dalam keterangan resmi dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN.

"Jadi saya ingin sekali suatu saat nanti bahkan Kantor (Pertanahan) akan semakin sedikit, tapi layanannya makin banyak," ujarnya.

Karena semakin banyak jumlah tanah terdaftar di Indonesia, maka tinggi pula jumlah layanan yang akan dilakukan di setiap satuan kerja (satker) Kementerian ATR/BPN.

Sementara jika jumlah tenaga atau pegawai di Kementerian ATR/BPN terbatas, tentu jalannya layanan akan terhambat.

"Jadi ke depan kita tidak mungkin lagi melakukan pelayanan secara manual. Kita harus melakukan beberapa perubahan," pungkas Suyus Windayana.

YUK❗ BACA BERITA MENARIK LAINNYA DARI DUNIAOBERITA.COM DI GOOGLE NEWS

Oleh : red duniaoberita
Sumber : Kompas/Laman Kementerian ATR/BPN.


Catat Baik Baik Ya! Kementerian ATR/BPN Akhirnya Angkat Bicara Soal Protes 1789 Calon PPAT Belum Dapat SKL

DUNIAOBERITA.COM - Kabar terkait Kementerian Tata Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merespon dan menjawab adanya protes calon Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang lulus ujian tahun 2022 tapi belum mendapat Surat Keterangan Lulus (SKL).

Penegasan Kementrian ATR/BPN itu disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kabiro Humas) Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati yang merespon protes calon PPAT yang sebelumnya sejumlah perwakilan calon PPAT yang telah lulus ujian tahun 2022 lalu mengaku belum mendapat SKL dari Kementerian ATR/BPN.

Protes yang disampaikan mereka dalam rangka menyampaikan tuntutannya, para calon PPAT dari perwakilan 1800 orang itu sudah 6 kali mengirimkan surat kepada Kementerian ATR/BPN. Selain itu mereka juga melakukan aksi unjuk rasa agar tuntutan terbitnya SKL dan mendapat penempatan wilayah kerja (Wilker) dikeluarkan oleh Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto.

Karena merasa tuntutannya tidak mendapatkan tanggapan, perwakilan calon PPAT itu kemudian mengadu ke pengacara Hotman Paris Hutapea. Namun demikian, Kementerian ATR/BPN melalui Kabiro Humasnya Yulia Jaya Nirmawati menjelaskan, bahwa SKL hanya diberikan kepada peserta yang lulus nilai ambang batas atau Passing Grade.

Yuli menambahkan, tidak hanya itu, peserta juga sudah berhasil mendapatkan posisi rangking sesuai kuota PPAT di masing-masing kabupaten/kota yang ada di seluruh Indonesia. 

“Jumlahnya ada sekitar 1.566 orang. Ada juga peserta yang lulus Passing Grade, namun di luar ranking kuota kebutuhan PPAT di masing-masing kabupaten/kota di seluruh Indonesia dan jumlahnya kurang lebih 1.789 orang dan inilah yang protes itu,” jelas Yulia kepada media.

Lebih lanjut Yulia juga menjelaskan, pihaknya mengilustrasikan jika peserta A daftar PPAT di Kota Bogor dengan kuota PPAT untuk Kota Bogor misalkan ada 10 orang. Jika peserta A tersebut lulus Passing Grade dengan urutan ke 11 setelah di-ranking, maka dinyatakan tidak lolos ke dalam kuota PPAT di Kota Bogor.

“Karena kuotanya hanya untuk 10 orang, berarti peserta A tersebut menjadi tidak lolos. Tentunya untuk menentukan 10 orang yang akan diterima ini akan dirangking kembali dihitung dari rangking 1 sampai dengan 10,” pungkasnya.

Sementara itu, Hubungan Masyarakat (Humas) Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) juga mendapat protes dan bahkan mendapat kiriman karangan baunga dengan kalimat tendensius dan bernada ancaman tanpa diketahui identitas pengirimnya passing grade dari pihak yang mengaku dan mengatsnamakan peserta lulus Ujian PPAT (UPPAT) 2022.

“Sayang sekali petugas pengirim bunga mengatakan tidak ada pengirimnya alias kiriman palsu, tapi dalam bunga tersebut mengaku peserta ujian PPAT yang lulus passing grade,” jelas Humas melalui instagramnya.

Menurut Humas PP IPPAT, adanya tuduhan bahwa pihaknya menyimpan dana Anggota Luar Biasa calon PPAT itu tidak benar, tapi yang ada adalah menyimpan uang pangkal anggota PPAT, uang kontribusi, uang seminar dan lainya. “Jika ada yang merasa mempunyai dasar hukum hendak mengaudit memeriksa apapun namanya akan PP IPPAT persilahklan dengan senang hati,karena PP IPPAT selalu terbuka dan taat hukum serta transparan,” tulisnya.

Dengan adanya kiriman bunga berisi pernyataan sepihak dan mengancam tersebut menunjukkan pengirimnya adalah orang yang jauh dari punya etika dan jauh dari patuh hukum, sehingga tidak pantas menjadi pejabat umum PPAT.

“PP IPPAT menghimbau kepda teman-teman yang sudah lulus passing grade 2022 UPPAT) jangan terprovokasi oleh hasutan oknum yang tidak bertanggungjawab dan akan merugikan peserta UPPAT yang sudah lulus lainnya,” himbau Humas PP IPPAT melalui instagram-nya.

Jika ada kiriman bunga yang berisi penyataan tendensius dan bernada mengancam tanpa menyebut nama identitas pihak yang menguirim bunga tersebut, maka itu merupakan tindakan “pengecut” alias tidak kasatria yang mencemarkan nama baik IPPAT. 

YUK❗ BACA BERITA MENARIK LAINNYA DARI DUNIAOBERITA.COM DI GOOGLE NEWS
Oleh : red duniaoberita
Sumber : Inilahonline

Kementerian ATR/BPN Tangani Sebut 305 Kasus Mafia Tanah

DUNIAOBERITA.COM - Kabar terkait ratusan kasus diduga target oprasi mafia tanah terjadi sepanjang tahun 2018 hingga 2020. Bahkan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan, sebanyak 145 kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Dari 305 kasus target operasi mafia tanah itu, sebanyak 145 kasus sudah selesai perkaranya. Atau sudah P21 (penyidikan selesai di Kepolisian, red), sekarang di Kejaksaan," kata Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (24/3/2023).

Dikabarkan bahwa Hadi mengatakan, hal itu menjadi bukti keseriusan Kementerian ATR/BPN. "Dalam memberantas kasus mafia tanah yang selama ini meresahkan masyarakat," kata Hadi.

Kementerian ATR/BPN, kata dia, juga terus memperkuat sinergi empat pilar. Yaitu, antara Kementerian ATR/BPN dengan Pemerintah Daerah (Pemda), aparat penegak hukum, dan badan peradilan.

"Karena kita tahu semua, dengan sinergi dan kolaborasi adalah kunci dalam memberantas mafia tanah. Karena mafia tanah ada di mana-mana," ujar Hadi.

Dia juga menyatakan, tidak akan ada ampun bagi mereka yang terlibat dalam kasus mafia tanah. "Tidak akan ada ampun bagi mereka dan segera digebuk atau dilakukan penindakan," kata mantan Panglima TNI ini.

Sehingga, kata dia, jangan main-main dengan Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah. Dia mengatakan Satgas Mafia Tanah akan terus mengejar para oknum atau para mafia tanah yang berani melancarkan aksinya.

"Untuk itu, mari bersama-sama kita perangi mafia tanah. Kita tutup ruang mafia tanah dengan memelihara tanda batas, memanfaatkan tanah sesuai peruntukannya," kata Hadi.

"Sehingga, melalui partisipasi masyarakat dan kolaborasi yang efektif, kita mampu memberantas mafia tanah. Sampai ke akar-akarnya," ucap Hadi.

YUK❗ BACA BERITA MENARIK LAINNYA DARI DUNIAOBERITA.COM DI GOOGLE NEWS

Oleh : red duniaoberita 
Sumber : RRI.co.id

4 Pelayanan Baru di Kantor Pertanahan, Pemilik Tanah Wajib Tahu

DUNIAOBERITA.COM - Kabar terkait adanya pelayanan peralihan akta jual beli tanah di kantor pertanahan akan dilakukan secara online mulai September 2023. Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan hal tersebut bertujuan untuk meminimalisir praktik mafia tanah.

Dikabarkan bahwa selain itu juga untuk meningkatkan penerapan sistem pemerintah berbasis elektronik (SPBE) di lingkungan kantor pertanahan.

“Rencananya ini akan kita launching pada September 2023, bertepatan dengan hari ulang tahun Undang-Undang Pokok Agraria,” terangnya. Selasa (7/3/23) saat membuka Rakernas Kementerian ATR/BPN di Jakarta pada 

BPN Sudah Terapkan 4 Pelayanan Digital
Lebih lanjut, Hadi menyebutkan bahwa saat ini BPN sudah menjalani empat pelayanan secara digital. 

Layanan digital tersebut antara lain pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dan pelayanan zona nilai tanah. Kemudian pelayanan hak tanggungan dan roya serta Pengecekan Sertifikat Tanah.

Mantan Panglima TNI tersebut menegaskan jika empat pelayanan online itu telah mengurangi 40 persen antrean di kantor-kantor pertanahan. Dengan penambahan ini, kata dia, antrean di kantor pertanahan bisa berkurang sampai 80 persen.

Di sisi lain, dia menyebut dari hasil monitoring dan evaluasi, pelayanan secara langsung memiliki banyak celah permainan untuk mafia tanah.

Dengan layanan elektronik, nantinya akan terlihat pelayanan-pelayanan mana yang tersendat, apakah di PPAT, notaris, atau BPN.

Hadi menilai hal yang paling penting tentunya adalah untuk tarif karena sudah sesuai dengan yang ditentukan.

Kemudian Hadi mengatakan bahwa pelayanan elektronik bisa menghemat anggaran Kementerian ATR/BPN sebesar Rp40 miliar untuk pembelian kertas selama setahun.

Terkini

Iklan

Follow us