1. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen pendukung seperti:
Sertifikat tanah asli yang akan diganti.
Kartu identitas (KTP dan NPWP) pemilik tanah.
Surat-surat lain yang mendukung seperti akta jual beli, surat hibah, atau surat wasiat (jika diperlukan).
2. Kunjungi Kantor Pertanahan (BPN)
Kunjungi Kantor Pertanahan tempat tanah Anda terdaftar untuk mengajukan permohonan penggantian sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik. Anda akan diminta untuk menyerahkan sertifikat asli beserta dokumen pendukung.
3. Pengajuan Permohonan Sertifikat Elektronik
Anda perlu mengisi formulir permohonan penggantian sertifikat fisik ke sertifikat elektronik.
Setelah permohonan diterima, BPN akan melakukan pemeriksaan berkas serta pengecekan terhadap data tanah tersebut.
4. Pemeriksaan dan Verifikasi
BPN akan memverifikasi dokumen serta keabsahan sertifikat lama Anda. Mereka juga akan melakukan pengecekan lapangan jika diperlukan, untuk memastikan bahwa tanah tersebut benar sesuai dengan data yang diajukan.
5. Proses Digitalisasi Sertifikat
Setelah proses verifikasi selesai, BPN akan melakukan digitalisasi sertifikat fisik Anda. Sertifikat lama akan disimpan oleh BPN sebagai arsip, dan Anda akan menerima sertifikat dalam bentuk elektronik (sertifikat tanah elektronik/SHM elektronik).
6. Pengambilan Sertifikat Elektronik
Sertifikat elektronik dapat diakses melalui sistem yang telah disediakan oleh BPN. Biasanya, Anda akan diberikan akses untuk mengunduh sertifikat tersebut melalui platform yang disediakan oleh BPN, atau dikirimkan melalui email yang terdaftar.
7. Biaya
Biaya untuk proses ini dapat bervariasi tergantung kebijakan BPN setempat. Pastikan Anda menanyakan besaran biaya saat mengajukan permohonan.
8. Manfaat Sertifikat Elektronik
Sertifikat elektronik memberikan kemudahan dalam hal penyimpanan dan pengamanan data tanah. Sertifikat ini juga lebih tahan terhadap kerusakan fisik seperti kebakaran, banjir, atau pencurian.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa mengunjungi website resmi BPN atau menghubungi kantor BPN setempat.