DUNIAOBERITA - Balik nama harta warisan di Indonesia memerlukan beberapa langkah dan dokumen penting. Cara Balik Nama Harta Warisan Tahun 2024 1. Surat Keterangan Waris: Dokumen ini diperlukan untuk membuktikan bahwa Anda adalah ahli waris yang sah. Surat ini bisa diperoleh dari kelurahan/kecamatan jika non-Muslim, atau Pengadilan Agama jika Muslim. 2. Akta Kematian: Anda perlu menyertakan akta kematian pewaris yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. 3. Sertifikat Tanah: Jika warisan berupa tanah atau properti, Anda perlu sertifikat tanah yang asli. 4. Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP): Sertakan fotokopi KK dan KTP semua ahli waris. 5. Surat Keterangan Tidak Sengketa: Surat ini menyatakan bahwa properti atau tanah tersebut tidak dalam sengketa dan bisa diperoleh dari kelurahan atau kecamatan. 6. Akta Hibah atau Wasiat (jika ada): Jika ada surat wasiat atau akta hibah dari pewaris, sertakan juga dokumen ...
Berita Terbaru Indonesia