Pemilu

Iklan

terkini

Terkini Lainnya

Showing posts with label Pemilu. Show all posts
Showing posts with label Pemilu. Show all posts

Bila Kotak Kosong Menang, KPU dan DPR Sepakat Pilkada Ulang Digelar 2025


DUNIAOBERITA - Komisi II DPR, KPU, dan pemerintah sepakat bahwa Pilkada ulang akan diadakan pada 2025 jika dalam Pilkada 2024 terdapat daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong. 

Keputusan ini dicapai dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan Kemendagri di Kompleks MPR/DPR, Jakarta.

Berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 Pasal 54D, jika dalam pemilihan kepala daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon dan suara yang diperoleh kurang dari 50 persen, maka Pilkada akan diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya, yaitu 2025. Rapat juga membahas ketentuan lebih lanjut terkait peraturan KPU (PKPU) mengenai Pilkada dengan calon tunggal.

Dari data KPU, sebanyak 41 daerah akan menghadapi Pilkada dengan calon tunggal pada 2024, termasuk satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota. Dalam skenario ini, calon tunggal akan bersaing melawan kotak kosong. 

Ada tiga opsi yang dibahas, yaitu Pilkada ulang, Pilkada dipercepat dua tahun, atau Pilkada digelar lima tahun kemudian dengan penjabat sementara sebagai kepala daerah.

Kesepakatan ini diambil sebagai antisipasi atas kemungkinan terjadinya kemenangan kotak kosong pada Pilkada 2024, dan akan dibahas lebih lanjut pada rapat berikutnya di akhir September 2024.

Jokowi Tambah Insentif untuk Semua Pegawai KPU


DUNIAOBERITA - Kabar terbaru terkait Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menaikkan tunjangan insentif anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh Indonesia sebesar 50 persen.

Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo dalam acara Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada Serentak 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa.

Awalnya Jokowi dalam sambutan dan arahannya meminta maaf kepada seluruh jajaran anggota KPU karena tunjangan insentif anggota KPU tidak mengalami kenaikan sejak 2014.

Presiden mengaku baru mengetahui hal tersebut belum lama ini dan segera meminta untuk dinaikkan.

"Dengan tugas-tugas berat KPU, saya memohon maaf sejak 2014 tidak ada kenaikan tunjangan insentif. Saya baru tahu kemarin sehingga saya kejar-kejar," kata Presiden.

Jokowi menegaskan kepada jajarannya bahwa dirinya tidak akan menghadiri acara rapat konsolidasi nasional KPU jika belum menandatangani kenaikan tunjangan insentif anggota KPU.

"Alhamdulillah, kemarin sudah saya tanda tangani," kata Jokowi.

PDI Perjuangan Melayangkan Gugatan Terhadap KPU di PTUN

DUNIAOBERITA.COM - Kabar mengejutkan terkait PDI Perjuangan melalui Tim Perjuangan Demokrasi Indonesia  melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Cakung, Jakarta Timu terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dikabarkan bahwa adapun gugatan yang diajukan di PTUN dipimpin oleh Gayus Lumbun. 

Dilansir dari detikcom, gugatan itu sudah terdaftar di PTUN dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUN.JKT dengan pihak penggugat PDIP diwakili oleh Megawati Soekarnoputri.

"Intinya jenis gugatanya ialah perbuatan melanggar hukum oleh aparatur negara, tergugatnya KPU," kata Gayus ditemui awak media setelah melayangkan gugatan di Gedung PTUN, Jakarta Timur.

Gayus mengatakan perbuatan melawan hukum KPU karena instansi yang dipimpin Hasyim Asy'ari itu meloloskan putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

"Perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan asas dan norma-norma yang ada pada aturan tentang pemilihan umum," kata dia.

Sementara itu, anggota Tim PDI Erna Ratnaningsih mengatakan KPU masih memakai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 atau aturan lama ketika menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto. Menurutnya, tindakan tersebut melanggar hukum.

"Dalam hal ini ketika KPU menerima pendaftaran, KPU masih menggunakan peraturan yang lama, PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Artinya tindakan KPU ini, melanggar ketentuan hukum, melanggar kepastian hukum, dimana dia memberlakukan peraturan yang berlaku surut," kata Erna ditemui di Gedung PTUN, Jakarta Timur, Selasa.

"Jadi, KPU melakukan pendaftaran pada tanggal 25 dan 27 Oktober 2024. Sementara atas hasil dari putusan dari Mahkamah Konstitusi ini, KPU kemudian merubah menjadi PKPU Nomor 23 Tahun 2023, pada tanggal 3 November 2024. Artinya mekanisme atau proses pendaftaran dan penetapan capres dan cawapres itu, itu dilakukan melanggar hukum atau cacat hukum," kata dia.

"Kami dari Tim Perjuangan Proses Hukum Pemilu, dalam hal ini melihat bahwa praktik-praktik seperti ini, ini tidak bisa terjadi lagi di kemudian hari karena nanti tahun ini kita juga akan melaksanakan pilkada atau pilgub," ujarnya.


Romo Magnis Dicecar Hotman Paris soal Bansos

DUNIAOBERITA.COM - Pengacara Hotman Paris yang merupakan Kuasa hukum tim Prabowo-Gibran mencecar Franz Magnis Suseno seorang ahli filsafat dari tim Ganjar-Mahfud di Mahkamah Konstitusi.

Hotman Paris menjelaskan bahwa pemerintah sudah membagikan bansos lebih dari Rp400 triliun sejak 2021. Dia pun bertanya bukankah pemerintah yang memberikan bansos termasuk rezim yang baik.

"Pak Romo, tadi Bapak mengatakan bahwa presiden yang baik, kalau ada presiden di tahun 2021 membagikan bansos dan perlinsos sebesar Rp408 triliun. Kemudian 2022, Rp431 triliun. Jadi tahun 2021 Rp408 T, 2022 Rp431 T, tegas Hotman Paris. 

"Apakah itu pemerintah yang baik, yang membantu fakir miskin. Tadi kan Bapak ngomong fakir miskin. Pada waktu itu enggak ada pemilu tapi sudah Rp400 triliun lebih bantuan sosial dan perlinsos," ucapnya. 

MK menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari tim Ganjar-Mahfud.

Tim Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK karena tidak terima dengan hasil pilpres karena menduga ada kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Hakim Mahkamah Konstitusi Tiba Tiba Tegur Bawaslu yang Dinilai Bersikap Pasif

DUNIAOBERITA.COM - Hakim Mahkamah Konstitus Arief Hidayat menegur Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dinilai pasif dalam menangani beragam masalah Pilpres 2024.

Hal ini menjadi catatannya yang telah tiga kali menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres.

“Saya melihat Bawaslu dalam posisi yang pasif. Dalam posisi yang pasif, Mahkamah bisa memandang persoalan-persoalan yang muncul pada tahap-tahap sebelumnya itu tidak bisa clear,” katanya dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/24) dilansir duniaoberita dari Bisnis.com

Hakim Arief menilai penjelasan Bawaslu mengenai persoalan yang terjadi sangat penting untuk diketahui MK dalam mengadili sengketa pilpres.

“Karena kalau tidak diketahui, nanti Mahkamah yang akan menelisik dan akan memutus, gitu. Ini kan bisa merugikan para pihak. Oleh karena itu saya mohon Bawaslu betul-betul bisa menjelaskan secara detail seluruh persoalan-persoalan,” lanjutnya.

Arief menambahkan, persoalan yang tidak mampu diselesaikan oleh Bawaslu harus diselesaikan Mahkamah agar kepastian hukum dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu bisa tercapai.

“Sehingga keadilan itu berlaku untuk para pihak. Jadi, saya mohon Bawaslu jangan diam saja dan pasif. Apa yang sudah [diadukan] harus betul-betul direspons,” pungkasnya.


Pelaksanaan Pilkada 2024 Tak Gunakan APBN? Berikut Jawaban Ketua KPU

Foto : Ilustrasi 

DUNIAOBERITA.COM  - Kabar terkait Komisi Pemilihan Umum yang memastikan bahwa  pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 tidak menggunakan APBN. 

Dikabarkan bahwa Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, anggaran Pilkada menggunakan APBD dari tiap provinsi dan kabupaten/kota.

"Untuk pemilihan gubernur menggunakan APBD provinsi. Kemudian, untuk pilkada kabupaten/kota menggunakan APBD kabupaten/kota," kata Hasyim dalam keterangan persnya, Senin (1/4/24), dilansir duniaoberita dari RRI. 

Pilkada gubernur dan wali kota pembiayaannya dilakukan secara sharing. Di mana, anggaran diambil dari APBD provinsi dan kabupaten/kota.

"Hal ini juga sudah diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). KPU juga sudah menyiapkan hal itu," ucap Hasyim.

Hasyim menegaskan bahwa semua provinsi dan kabupaten/kota sudah melaporkan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk pilkada. Kemudian, penandatanganan nota hibah anggaran APBD untuk pilkada pun sudah siap secara keseluruhan.

"Ini barangnya tinggal dilaksanakan saja. Dan itu sudah di tahun 2023 yang lalu persiapan anggaran Pilkada 2024," ujar Hasyim.


Cara Menang Dalam Pemilihan Anggota DPRD

DUNIAOBERITA.COM - Pemilihan umum sebentar lagi akan diadakan sebagai pesta demokrasi di Indonesia pada tahun 2024. 

Sudah banyak masyarakat yang ingin berpartisipasi di dalam pesta demokrasi tersebut melalui pemilihan anggota DPRD atau menjadi bakal calon anggota DPRD baik pada tingkat Provinsi maupun Kabupaten atau Kota. 

Tentu yang menjadi pertanyaan sekarang, bagaimana cara memenangkan pertarungan tersebut? 

Dilansir dari berbagai sumber, untuk memenangkan pemilihan anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), berikut adalah beberapa langkah yang dapat Anda ikuti:

1. Pahami aturan dan proses pemilihan: Anda perlu memahami dengan baik aturan dan proses pemilihan anggota DPRD di daerah Anda. Baca undang-undang dan peraturan terkait, termasuk tanggal pendaftaran, persyaratan, tahapan kampanye, dan proses pemungutan suara.

2. Bangun basis dukungan: Anda perlu membangun basis dukungan yang kuat dari masyarakat. Sosialisasikan visi, misi, dan program kerja Anda kepada pemilih potensial. Lakukan pertemuan dengan warga, ikuti kegiatan komunitas, dan jalin hubungan yang baik dengan berbagai kelompok masyarakat.

3. Bentuk tim kampanye yang solid: Dibutuhkan tim kampanye yang terorganisir dengan baik untuk membantu Anda dalam mengelola kampanye. Pilih orang-orang yang memiliki keterampilan dan pengetahuan yang sesuai untuk memastikan kampanye Anda berjalan efektif.

4. Tentukan target pemilih: Identifikasi kelompok pemilih yang menjadi target utama Anda. Fokuskan upaya kampanye pada kelompok tersebut dan kembangkan strategi khusus untuk menarik dukungan mereka.

5. Sampaikan pesan yang jelas: Buat pesan kampanye yang jelas dan mudah dipahami oleh pemilih. Komunikasikan visi, misi, dan program kerja Anda secara terbuka dan tegas. Gunakan bahasa yang mudah dipahami dan hindari janji-janji yang tidak realistis.

6. Manfaatkan media sosial dan teknologi: Manfaatkan media sosial dan teknologi komunikasi lainnya untuk meningkatkan visibilitas kampanye Anda. Buat akun media sosial yang aktif, bagikan konten yang relevan dan menarik, dan libatkan pemilih potensial melalui diskusi online.

7. Gunakan materi kampanye yang efektif: Buat materi kampanye yang menarik seperti brosur, poster, video, dan leaflet. Pastikan materi tersebut memaparkan dengan jelas visi dan program kerja Anda, serta menyentuh isu-isu penting yang relevan bagi masyarakat.

8. Jalin hubungan dengan partai politik: Jika Anda memiliki afiliasi dengan partai politik tertentu, penting untuk menjalin hubungan yang baik dengan partai tersebut. Dapatkan dukungan mereka dalam kampanye dan pastikan Anda mematuhi persyaratan dan aturan partai.

9. Pantau perkembangan kampanye: Selalu pantau perkembangan kampanye Anda. Evaluasi strategi yang digunakan, pelajari tren dan isu-isu terkini, dan sesuaikan strategi Anda jika diperlukan.

10. Tingkatkan kehadiran di lapangan: Hadir secara aktif di berbagai kegiatan masyarakat, seperti pertemuan warga, forum diskusi, atau acara sosial lainnya. Ini akan membantu Anda memperluas jaringan dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kehadiran Anda sebagai calon anggota DPRD.

11. Bahwa perlu diingat jika memenangkan pemilihan anggota DPRD tidak hanya tentang memenangkan suara, tetapi juga tentang membangun kepercayaan dan keterhubungan dengan pemilih. 

12. Dan terakhir, Lakukan kampanye dengan integritas, hormati keputusan pemilih, dan terus berkomitmen untuk mewakili mereka dengan baik jika terpilih.

Anggota KPU Periode 2023-2028 yang Resmi Dilantik, Mulai dari Sumut Sampai Prov. Bali

DUNIAOBERITA.COM - Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari melantik 91 anggota KPU daerah dari berbagai provinsi dan kota di kantor KPU RI, Minggu (24/9). Puluhan anggota KPU tersebut dilantik untuk periode 2023-2028.

Pelantikan 71 anggota KPU daerah tersebut Berdasarkan Keputusan KPU No.1235 Tahun 2023 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Terpilih pada 5 Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 12 Kabupaten/Kota di 4 Provinsi.

Hasyim berpesan kepada para anggota agar segera menyesuaikan diri dengan ritme penyelenggaraan pemilu. Termasuk bagi para anggota KPU yang belum pernah merasakan kerja-kerja penyelenggaraan pemilu sebelumnya.

“Juga bagi yang semula dari anggota KPU kabupaten kemudian naik ke KPU provinsi juga harus segera melakukan penyesuaian. Terutama karena ruang lingkup kerja, tugas dan wewenang serta cakupan kerja. Tentu saja ruang lingkupnya tugasnya menjadi lebih luas, dan bisa beban kerja bisa jadi tanggung jawabnya lebih luas juga,” pesan Hasyim.

Berikut nama-nama 71 anggota yang dilantik tersebut:

KPU Provinsi Sumatera Utara
Agus Arifin
El Suhaimi
Frendianus Joni Rahmat Zebua
Kotaris Banurea
Raja Ahab Damanik
Robby Effendy
Sitori Mendrofa

KPU Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Ahmad Shidqi
Ibah Muthiah
Moh Zaenuri Ikhsan
Sri Surani
Tri Mulatsih

KPU Jawa Tengah
Akmaliyah
Basmar Perianto Amron
Handi Tri Ujiono
Mey Nurlela
Muhammad Machruz
Muslim Aisha
Paulus Widiyantoro

KPU Jawa Barat
Abdullah Sapi’i
Adie Saputro
Ahmad Nur Hidayat
Aneu Nursifah
Hari Nazarudin
Hedi Ardia
Ummi Wahyuni

KPU Provinsi Bali
Anak Agung Gede Raka Nakula
I Dewa Agung Gede Lidartawan
I Gede John Darmawan
I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya
Luh Putu Sri Widyastini

KPU Kabupaten Pegunungan Arfak
Febriana F.M. Sorentou
Hermus Downsiba
Wihelmus Midian Heipon
Yan Piter Toansiba
Yosak Saroi

KPU Kabupaten Kaur
Didi Iswandi
Jailani
Muklis Aryanto
Toni Kuswoyo
Ujang Radiosaili

KPU Kabupaten Barito Timur
Lamak
Novan Budiono
Satya Hedipuspita.
Zainal Hamli
Zarmiyeni

KPU Kabupaten Katingan
Didun Niaton
Habibi Mubarak
Krisfiatno
Ovi Monita
Wahyuni.

KPU Kabupaten Pulang Pisau
Eko Susanto
Muhammad Zainurrohman
Roby Hudin
Royan Hanapi
Vivi Herlina

KPU Kabupaten Seruyan
Ali Pandi
Muhammad Abdiannoor
M. Tajudinoor
Taopik Hidayat
Yulius Setiawan

KPU Kabupaten Lamandau
Agustina Handayani
Aria Yudistira
Muhamad Shabirin
Wagino
Wawan Kusnadi

KPU Kabupaten Murung Raya
Dedi Irawan
Hasmi Jumadi
Hendro Sapardo
Okto Dinata
Siti Hajar

KPU Kabupaten Sukamara
Abdul Kadir
Ahmad Zen Allantany
Ahmad Zunani
Edi Susanto
Yves Hasdhira

KPU Kabupaten Sinjai
Awaluddin
Makkarumpa
Muhammad Rusmin
Nikmah Zen
Supratman

Turut hadir dan mengikuti jalannya pelantikan, Anggota Bawaslu Totok Hariyono serta jajaran pejabat Eselon I dan II Setjen KPU. 

Sumber : Koransatuklik/kumparan 

Wakapolresta Tangerang Dan Jajaran Polsek Cek ke Kantor Desa Bitung Jaya kesiapan pengamanan Personil Di lokasi TPS

DUNIAOBERITA.COM,  Tangerang - Pada sabtu tanggal 23 September 2023 Pukul 11.40 Wib, telah dilakukan Giat Pengecekan oleh Wakapolresta Tangerang, PJU Polresta Tangerang, dan Jajaran Kapolsek ke Kantor Desa Bitung Jaya terkait kesiapan pengamanan Personil dan lokasi TPS.

Pengecekan kesiapan Pilkades di Hadiri oleh AKBP Indra Mardiana, SH, SIK, MSi (Wakapolresta Tangerang), Kompol Kosasih, SH (Kabag Ops), AKP Nurjaman, SH, MH (Kasat Binmas), AKP M. Sagala, SH (Kasat Obvit), AKP Yono Taryono, SH (Kasat Samapta), AKP Agus Ahmad Kurnia, SH, MH (Kapolsek Tigaraksa), AKP I Made Artana, SH (Wakasat Lantas), Akp Udiyano (Wakapolsek Cikupa), IPTU Iman Ruspandi (Kasie Propam), IPTU Udi Sahudi, SH (Kanit Paminal), IPDA Tibyani (Kasie Humas), Ipda Syaiful Rusdiyansyah, SH (Kanit IK Polsek Cikupa), Perwira dan Bintara petugas pengamanan Pilkades Ds. Bitung Jaya Kec. Cikupa.

Kegiatan berlangsung dalam rangka kegiatan pengecekan/ peninjauan ke Kantor Desa Bitung Jaya dan mengecek kesiapan Personil pengamanan di Kantor Desa dan di tiap TPS.

AKBP Indra Mardiana, SH, SIK, MSi mengajak masyarakat untuk mengutamakan persatuan meski berbeda pilihan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi berita hoax dan isu negatif lainnya.

“Mari tetap bersama-sama menjaga dan memelihara keamanan, ketertiban, dan kerukunan,” tandas Wakapolres
 
Selanjutnya melakukan tanya jawab kepada Ketua Panitia dan Ketua Panwas Bitung Jaya dan melakukan pengecekan terkait kesiapan TPS.

Wakapolsek Akp Udiyano memberikan himbauan terkait mekanisme pada saat pencoblosan pada hari Minggu pada tanggal 24 September 2023.

"Agar pelaksanaan Pilkades Serentak Gel. II tahun 2023 di Ds. Bitung Jaya Kec. Cikupa berjalan dengan aman dan kondusif," Harap Wakapolsek.

Pukul 13.20 Wib, Kegiatan Selesai Wakapolresta Tangerang berserta rombongan meninggalkan lokasi dengan menggunakan Kr2 secara beriringan dan kegiatan berlangsung dengan aman dan kondusif. (Red)

Alasan Usulkan Pendaftaran Capres Dipercepat

DUNIAOBERITA.COM - KPU sedang merancang Peraturan KPU (PKPU) yang isinya memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres 2024. Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan alasan KPU mengusulkan hal itu.
Hasyim awalnya menyebut proses pencalonan presiden-wapres harusnya digelar 19 Oktober-25 November 2023. Hal ini berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.

Hasyim lalu merujuk UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu 1/2022 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di dalamnya, kata Hasyim, ada aturan soal masa kampanye Pemilu dilakukan 25 hari sejak penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan 15 hari sejak penetapan capres dan cawapres.

"Artinya terdapat selisih 10 hari dalam penetapan DCT antara DCT DPR, DPD dan DPRD dengan DCT Pilpres," kata Hasyim, Jumat (8/9/2023).

"Jika penetapan DCT DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan pada tanggal 3 November 2023, maka Penetapan DCT Paslon Presiden dan Wapres dilaksanakan pada tanggal 13 November 2023," sambung Hasyim.

Hasyim mengatakan PKPU yang ada saat ini mengatur proses pencalonan anggota legislatif serta presiden dan wakil presiden sama-sama berakhir pada 25 November 2023. Dia mengatakan semua peserta pemilu akan memulai kampanye pada 28 November 2023. Hal itu merujuk pada UU 7 tahun 2017 yang mengatur kampanye dimulai 3 hari setelah penetapan DCT Pileg dan Pilpres.

"Pada awalnya, baik tahapan pencalonan DPR, DPD, dan DPRD maupun presiden dan wakil Presiden dalam PKPU 3/2022, sama-sama berakhir pada tanggal 25 November 2023. Artinya, pasca ditetapkannya DCT, semua memulai kampanye dengan start yang sama, sebagaimana ditetapkan dalam PKPU 3/2022, yakni tanggal 28 November 2023," katanya.

Seiring berjalannya waktu, pemerintah menerbitkan Perppu Pemilu yang kemudian disetujui menjadi Undang-Undang. Aturan soal kapan masa kampanye dimulai pun berubah.

"Namun kemudian, terdapat pengaturan Pasal 276 UU 7/2023 yang sesungguhnya mengatur tentang kampanye, namun tentu saja berdampak terhadap perubahan jadwal masa tahapan pencalonan karena pengaturan tersebut mengatur start kampanye dengan patokan penetapan DCT," imbuhnya.

Sebagai gambaran, jika mengikuti jadwal pencalonan pada PKPU 3 tahun 2022 dan disesuaikan dengan UU 7 tahun 2023, maka kampanye caleg baru dimulai 25 hari setelah tanggal 25 November 2023 dan kampanye capres-cawapres baru dimulai 15 hari setelah 25 November 2023.

Hasyim mengatakan hal itu bakal mengurangi jatah masa kampanye 75 hari bagi para peserta Pemilu 2024. Sementara, tanggal pemungutan suara pada 14 Februari 2024 sudah tak dapat diubah.

"Perubahan pada tahapan pencalonan adalah perubahan yang paling memungkinkan, hal ini selain karena pembatasan masa kampanye selama 75 hari, hari pemungutan suara adalah tahapan yang sifatnya paling definitif dan hampir tidak dapat diubah," katanya.

Perubahan pada pasal 276 UU Pemilu itulah yang kemudian membuat KPU mengusulkan jadwal baru untuk pendaftaran capres-cawapres. Dia mengatakan jadwal diubah demi menjamin masa kampanye tetap bisa digelar selama 75 hari.

"Jika hendak mempertahankan tahapan yang lama (sebagaimana PKPU 3/2022), maka konsekuensinya, dengan adanya ketentuan start kampanye yang berbeda, tentu saja akan berpengaruh pada masa kampanye yang kurang dari 75 hari, atau jika hendak dipertahankan tetap 75 hari, maka akan berdampak pada hari pelaksanaan pemungutan suara," ucapnya.

Atas hal itu, Hasyim menilai rencana pendaftaran capres-cawapres dimajukan menjadi 10-16 Oktober menjadi pertimbangan yang tepat dan mempunyai dasar hukum.

Berdasarkan draf PKPU, pengumuman pendaftaran capres-cawapres dimulai pada 7 Oktober hingga 9 Oktober 2023. Sementara itu, masa pendaftaran direncanakan akan dipercepat mulai 10 hingga 16 Oktober 2023.

Masa verifikasi kelengkapan dokumen pasangan calon akan dilakukan pada 10 hingga 19 Oktober 2023. Jadwal ini bersamaan dengan pemeriksaan kesehatan bakal calon yang dilakukan pada 10 hingga 18 Oktober 2023.

Kemudian, penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden dan wakil presiden dilakukan pada 13 November 2023. Diakhiri dengan penetapan nomor urut pasangan calon pada 14 November 2023.

Jika merujuk rencana tersebut, maka kampanye Pemilu 2024 tetap dimulai pada 28 November 2023 atau 15 hari setelah penetapan capres-cawapres.

Oleh : duniaoberita
Sumber : detikNews 

Terungkap 5 Daerah dengan Pemilih Paling Banyak di Indonesia

DUNIAOBERITA.COM  - Pemilihan Umum pada tahun  2024 dilakukan serentak di berbagai tingkat, mulai dari kabupaten atau kota, provinsi, hingga nasional

Dikabarkan bahwa KPU telah mengesahkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Nasional untuk Pemilu 2024 pada hari ini, Ahad, 2 Juli 2023

Empat dari lima provinsi dengan jumlah pemilih terbanyak berada di Pulau Jawa.

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Nasional Pemilu 2024 yang digelar di Kantor KPU RI, Jakarta.

Anggota Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos menyampaikan bahwa 5 provinsi dengan jumlah pemilih terbanyak

Melansir dari Tempo, Senin (3/7/2023), Berikut daftar pemilih paling banyak.


Sementara empat dari lima provinsi dengan jumlah pemilih paling sedikit berada di Papua, yaitu Papua Selatan, Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Papua.

Berikut rincian 5 provinsi dengan jumlah pemilih paling sedikit:


Total pemilih Pemilu 2024 mencapai 204,8 juta jiwa.

24 Partai Politik Resmi Lolos Pemilu 2024 Beserta Nomor Urutnya

DUNIAOBERITA.COM - Kabar terkait Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan daftar partai politik (parpol) yang lolos Pemilu 2024.

Dikabarkan bahwa terdapat 18 parpol nasional dan 6 parpol lokal yang akan menjadi peserta dalam Pemilu 2024 mendatang.

Hal itu setelah KPU menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di Ruang Rapat Utama Gedung KPU, Jumat (30/12/22).

Rapat pleno tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Bawaslu RI terhadap Partai Ummat.

Dalam rapat pleno tersebut KPU menyatakan status akhir hasil verifikasi faktual Partai Ummat di NTT dan Sulut memenuhi syarat

Sebelumnya, KPU juga menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penentuan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022.

Saat itu, KPU menetapkan 17 nasional dan 6 parpol lokal Aceh sebagai peserta Pemilu 2024.

Dilansir dari dari laman resmi kpu.go.id, Partai Ummat kemudian menempati nomor urut 24 melalui Keputusan KPU Nomor 552 Tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022.

Adapun daftar lengkap 24 partai politik peserta Pemilu 2024:

1. Partai Kebangkitan Bangsa

2. Partai Gerakan Indonesia Raya

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

4. Partai Golkar

5. Partai Nasdem

6. Partai Buruh

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia

8. Partai Keadilan Sejahtera

9. Partai Kebangkitan Nusantara

10. Partai Hati Nurani Rakyat

11. Partai Garda Perubahan Indonesia

12. Partai Amanat Nasional

13. Partai Bulan Bintang

14. Partai Demokrat

15. Partai Solidaritas Indonesia

16. Partai Perindo

17. Partai Persatuan Pembangunan

18. Partai Nangroe Aceh

19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at Dan Taqwa

20. Partai Darul Aceh

21. Partai Aceh

22. Partai Adil Sejahtera Aceh

23. Partai Soliditas Independent Rakyat Aceh

24. Partai Ummat


Jumlah DPT Pemilu 2024 yang Wajib Diketahui

(Foto : Infopublik)


Hal tersebut disampaikan anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos, melalui keterangan tertulisnya, dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT tingkat nasional untuk Pemilu 2024 di Ruang Sidang Utama, Kantor KPU, Jakarta, Minggu (2/7/2023).

Betty memerinci, jumlah DPT tersebut terdiri dari 102.218.503 pemilih laki-laki dan 102.588.719 pemilih perempuan.
 
"Itulah rekapitulasi nasional daftar pemilih tetap Pemilu 2024 oleh KPU," kata Betty 
 
Betty menyebutkan, para pemilih tersebut tersebar di 514 kabupaten/kota dan 128 negara perwakilan.
 
Sementara itu, jumlah total tempat pemungutan suara (TPS), TPS luar negeri, kotak suara keliling (KSK), dan POS adalah sebanyak 823.220.
Apabila dirinci berdasarkan pemilih yang akan menggunakan hak suaranya di dalam negeri, maka jumlah pemilih laki-laki adalah 101.467.243 dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 101.589.505.

"Dengan jumlah pemilih se-Indonesia untuk dalam negeri Pemilu 2024 (adalah) 203.056.748," tutur Betty.

Sementara itu, jumlah pemilih yang akan menyalurkan hak pilih di luar negeri adalah 751.260 pemilih laki-laki dan 999.214 perempuan, sehingga total pemilih luar negeri pada Pemilu 2024 adalah 1.750.474.

Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah pemilih terbanyak untuk Pemilu 2024, yakni dengan 35.714.901 pemilih. Disusul oleh Jawa Timur dengan 31.402.838 pemilih dan Jawa Tengah dengan 28.289.413 pemilih.

Kemudian, Sumatera Utara dengan 10.853.940 di posisi keempat dan Banten dengan 8.842.646 pemilih di posisi kelima.

"Ini lima provinsi yang paling banyak jumlah pemilihnya," ucap Betty.

Sementara itu, provinsi dengan jumlah pemilih paling sedikit adalah Papua Selatan dengan 367.269 pemilih. Diikuti oleh Papua Barat dengan 385.465 pemilih dan Papua Barat Daya dengan 440.826 pemilih.

"Kalimantan Utara dengan 504.252 pemilih dan Papua dengan 727.835 pemilih," ujar Betty.

Rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional Pemilu 2024 di Ruang Sidang Utama, Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Minggu (2/7/2023).


Oleh : red duniaoberita
Sumber : infopublik.id

Masyarakat Wajib Dicerdaskan, Potensi Kecurangan di Pemilu 2024 dari Kontestan bukan Pemerintah

Kabar terkait sosok Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan potensi kecurangan akan terjadi dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Namun, pelakunya dari peserta atau kontestan pemilu itu sendiri dan bukan dari pemerintah.

Dikabarkan bahwa hal tersebut disampaikan Mahfud, melalui keterangan tertulisnya, saat menjadi pembicara kunci seminar "Literasi Media dan Politik Jelang Pemilu 2024: Mitigasi Konflik SARA dan Penguatan Partisipasi Warga" di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Selasa (23/5/2023).

"Karena sudah lima kali Pemilu kita 1999, 2004, 2009, 2014, dan 2019 curang terus. Tetapi beda saudara yang curang sekarang itu adalah peserta pemilu sendiri, bukan pemerintah," kata Mahfud.

Mahfud menegaskan, hal itu jauh berbeda apabila dibandingkan semasa Orde Baru berkuasa, di mana sudah menjadi rahasia umum bahwa Pemilu kerap kali sudah diatur siapa pemenangnya dan partai apa mendapat berapa banyak suara.

"Kalau dulu jaman Orde Baru itu ndak bisa dibantah, yang curang pemerintah terhadap rakyat. Pokoknya yang menang harus Golkar, pemilu besok yang Golkar dapat sekian, PPP sekian, PDI sekian, sudah diatur. Itu bukan berita bohong, memang iya," ujarnya.

Sementara dalam lima kali Pemilu terakhir, Mahfud menyebut kecurangan terjadi antara rakyat dengan rakyat dan dilakukan oleh peserta Pemilu.

Mahfud mencontohkan, modus kecurangan yang terjadi adalah peserta pemilu membayar orang tertentu di tempat pemungutan suara (TPS) untuk memalsukan hasil pemungutan suara yang diserahkan ke kelurahan, kecamatan dan seterusnya.

"Sudah diakali sedemikian rupa, masih saja terjadi kasus-kasus seperti itu," ujarnya.

Oleh karena itu, Pemerintah sejak 2003 secara resmi membentuk Mahkamah Konstitusi (MK) yang salah satu tugasnya adalah menyelesaikan perselisihan hasil pemilu.

Mahfud, yang juga mantan Ketua MK 2009-2013, menegaskan lembaga yudikatif itu harus bekerja secara terbuka dan independen.

"Karena kalau keputusannya tidak terbuka dan independen, itu bisa jadi masalah politik yang besar," ujarnya.

Mahfud bahkan mengaku sudah sempat berpesan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk bersiap-siap menghadapi gugatan kecurangan pemilu.

"Pemilu pasti diwarnai kecurangan, yang kemarin dan yang besok. Oleh sebab itu saya bilang ke Pak Hasyim (Asy'ari, Ketua KPU RI, red) dan Bawaslu ketika datang ke kantor saya untuk siap-siap digugat karena Pemilu curang," tuturnya.

Mahfud juga menitipkan pesan agar segenap pihak terus memperkuat literasi politik maupun media, demi menjaga Pemilu 2024 agar lebih demokratis.

Oleh : red duniaoberita
Sumber : infopublik.id

Masyarakat Perlu Tahu, Inilah Alur Tahapan Pemilu Tahun 2024 Sampai Pemungutan Suara

Berikut jadwal penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024:

  • Penyusunan peraturan KPU dari 14 Juni 2022 s.d. 14 Desember 2023.
  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari 14 Oktober 2022 s.d. 21 Juni 2023.
  • Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dari 29 Juli 2022 s.d. 13 Desember 2022.
  • Penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022.
  • Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan dari 14 Oktober 2022 s.d. 9 Februari 2023.
  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dari 19 Oktober 2023 s.d. 25 November 2023.
  • Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari 24 April 2023 s.d. 25 November 2023.
  • Pencalonan Anggota DPD dari 6 Desember 2022 s.d. 25 November 2023.
  • Masa kampanye pemilu dari 28 November 2023 s.d. 10 Februari 2024.
  • Masa tenang dari 11 s.d. 13 Februari 2024.
  • Pemungutan suara 14 Februari 2024.
  • Penghitungan suara dari 14 s.d. 15 Februari 2024.
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 15 Februari 2024 s.d. 20 Maret 2024.
  • Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.
  • Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari pasca putusan MK.
  • Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
  • Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD pada 1 Oktober 2024.
  • Pengucapan Sumpah/Janji DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota.

Jawaban Istana Usai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Penundaan Pemilu

(Presiden Jokowi)

Kabar terbaru datang dari Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar Pemilu 2024 sesuai jadwal yang sudah ditetapkan yakni, Februari 2024. Dia menyebut Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga menekankan hal yang sama.

Hal ini disampaikan Jaleswari menanggapi Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu dan mengulang tahapan Pemilu 2024.

"Presiden dalam berbagai kesempatan telah menekankan dukungannya untuk pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal dan dilaksanakan secara konstitusional," kata Jaleswari kepada wartawan, diilansir duniaoberita dari Liputan6, Jumat (3/3/23).

"Sampai dengan saat ini, pemerintah tetap berkomitmen mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU," sambungnya.

Dia mengatakan pemilu merupakan agenda konstitusi yang digelar rutin tiap lima tahun sekali. Untuk itu, Jaleswari meminta semua pihak bersama-sama mendukung Pemilu 2024 agar dilaksanakan sebaik-baiknya.

"Pemerintah akan terus memberikan fasilitas dan dukungan pelaksanaan tahapan pemilu sebagaimana yang telah diagendakan KPU," ujarnya.

Jaleswari juga mengingatkan masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga suasana kondusif, menyusul putusan PN Jakarta Pusat. Dia meminta masyarakat tidak terprovokasi dengan informasi atau gerakan yang memperkeruh suasana.

"Percayakan kepada KPU untuk mengambil langkah terbaik. KPU untuk terus bekerja sebaik-baiknya, bekerja secara mandiri, profesional, dan berintegritas, tetap melanjutkan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 yang telah dimulai sebelumnya," jelas Jaleswari.



Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Memerintahkan Pemilu Ditunda

Kabar mengejutkan terkait  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang  memerintahkan Pemilu 2024 agar ditunda.

Dikabarkan bahwa gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/23) tersebut dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Padahal setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS, ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. Partai Prima juga menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.

Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. 

Berdasarkan hal itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan.

Berikut putusan lengkapnya:

Dalam Eksepsi

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)

Wajib Tahu Nih! Contoh Soal Tes Wawancara PKD (Panwaslu Kelurahan/Desa) Pemilu 2024

Hallo sobat PKD (Panwaslu Kelurahan/Desa) semuanya. 

Diketahui bahwa sejumlah materi yang diujikan lewat soal tes wawancara PKD Pemilu 2024 meliputi pengetahuan tentang Bawaslu, tugas dan wewenang PKD, strategi pengawasan pada Pemilu, hingga peraturan UU tentang Pemilu.

Arif Wibowo Resmi Pimpin Garuda Indonesia
Di bawah ini, terdapat beberapa contoh soal tes wawancara PKD Pemilu 2024. Tentu bahan ini bisa menjadi acuan untuk belajar.

Berikut contoh soal tes wawancara PKD Pemilu 2024:

1. Apakah Anda kenal dengan caleg atau anggota dewan di tempat Anda?

2. Berapa total RT di tempat Anda tinggal?

3. Berapa total RW di tempat Anda tinggal?

4. Berapa total kelurahan atau desa di wilayah domisili Anda?

5. Berapa jumlah pemilih Pemilu untuk setiap TPS?

6. Mengapa Anda tertarik menjadi anggota Panwaslu kelurahan atau desa?

7. Bagaimana sikap Anda ketika dihadapkan pada 2 pilihan yang sama penting antara tugas panwaslu kelurahan atau desa dan tugas domestik lain?

8. Kontribusi apa yang bisa Anda berikan jika terpilih menjadi anggota PKD?

9. Apakah Anda siap apabila dibutuhkan pada waktu-waktu tertentu di luar jam kerja?

10. Apa yang kamu ketahui tentang Panwaslu kelurahan atau desa di jajaran pengawas pemilu?

Seluruh contoh soal di atas merupakan gambaran soal yang dapat dijadikan referensi sebelum melakukan wawancara. Semoga berhasil ❗

Oleh : red duniaoberita 
Sumber : Jitunews 

KPU Bakal Batalkan Status Peserta Pemilu Parpol Jika Syarat Ini Tidak Dipenuhi

Kabar terkait Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyiapkan sanksi jika partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 tidak menyerahkan laporan akhir dana kampanye (LADK).

Dikabarkan bahwa KPU mengatakan sanksi itu berupa pembatalan status peserta Pemilu.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan aturan itu terdapat dalam Pasal 67 PKPU Nomor 24 Tahun 2018.

“Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD yang tidak menyampaikan LADK kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (8), dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan,” demikian isi Pasal 67 ayat 1 PKPU Nomor 24 Tahun 2018, seperti dikutip, Sabtu (28/1/2023).

Idham mengatakan parpol juga wajib menyampaikan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) kepada Kantor Akuntan Publik (KAP). Jika parpol tidak melaporkan, maka caleg dari parpol tersebut berpotensi tidak akan dilantik.

“Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD yang tidak menyampaikan LPPDK kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2), dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Partai Politik yang bersangkutan menjadi calon terpilih,” bunyi Pasal 68 ayat 1 PKPU Nomor 24 Tahun 2018.

Sebelumnya, KPU RI mewajibkan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK). Hal itu dimaksudkan agar lembaga keuangan dapat memantau aliran dana kampanye.

“Mewajibkan peserta pemilu untuk menerapkan penamaan RKDK menggunakan kode, agar memudahkan pemangku kepentingan melakukan identifikasi transaksi penerimaan dan pengeluaran untuk keperluan kampanye,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, saat dihubungi, Sabtu (28/1).

Idham mengatakan RKDK tersebut wajib dibuka di bank umum sebelum pelaksanaan kampanye. Kemudian, usai penghitungan suara, RKDK tersebut wajib ditutup.

“Pembukaan RKDK ini biasanya dilakukan parpol menjelang kampanye, biasanya pada umumnya. Dan ditutup setelah pemungutan dan perhitungan suara, paling lambat 15 hari, itu kalau tidak salah aturannya,” kata dia.

Oleh : red duniaoberita
Sumber : Kompas Sulawesi/Detik.com

Dua anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Diberhentikan DKPP

Kabar terkait Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada tiga penyelenggara pemilu dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
 
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu II Pilipus Famazokhi Sarumaha dan teradu III Alismawati Hulu selaku anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata ketua majelis Heddy Lugito, di Jakarta, Jumat.

(Foto : Ilustrasi)
 
Dikabarkan bahwa selain dua anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yaitu Pilipus F Sarumaha dan Alismawati Hulu, DKPP juga menjatuhkan sanksi pemberhentian pada anggota Panwaslu Kecamatan Telukdalam Frederikus F Sarumaha.
 
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu IV Frederikus Famazokhi Sarumaha pada perkara nomor 36-PKE-DKPP/XII/2022 selaku anggota Panwaslu Kecamatan Telukdalam sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy.
 
Secara berurutan, ketiganya berstatus sebagai teradu II, teradu III, dan teradu IV dalam perkara nomor 36-PKE-DKPP/XII/2022 yang diadukan oleh Suaizisiwa Duha dan Yurisman Laia. Khusus untuk Pilipus F Sarumaha dan Alismawati juga dinilai terbukti melanggar KEPP dalam perkara 39-PKE-DKPP/XII/2022.
 
Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Harapan Bawaulu. Majelis menilai Harapan terbukti melanggar KEPP dalam perkara nomor 36-PKE-DKPP/XII/2022 dan 39-PKE-DKPP/XII/2022.
 
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I Harapan Bawaulu selaku Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy.
 
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk empat perkara dugaan pelanggaran KEPP yang melibatkan 14 teradu.
 
Sanksi yang dijatuhkan DKPP adalah peringatan, peringatan keras, dan pemberhentian tetap. Sementara, sembilan teradu lainnya mendapatkan rehabilitasi atau dipulihkan nama baiknya, karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Sumber : Antara 

Terkini

Iklan

Follow us