Oleh: Saiful Huda Ems. Dengan melihat fakta-fakta persidangan Praperadilan kasus Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan, baik ketika mendengarkan saksi-saksi dari Hasto Kristiyanto sebagai Pemohon maupun saksi-saksi dari Penyidik KPK sebagai Termohon, seharusnya menurut Logika Hukum Hasto Kristiyantolah yang menang. Namun jika yang terjadi malah sebaliknya, yakni Penyidik KPK sebagai pihak Termohon yang menang, maka itu artinya ada intervensi Mulyono melalui Kapolri. Sangat perlu untuk diingat, bahwa Hakim haruslah berdaulat, independen dan merdeka agar keputusan “Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” itu benar-benar nyata apa adanya. Fakta jalannya persidangan Praperadilan di PN Jakarta Selatan, antara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai Pemohon melawan Penyidik KPK sebagai Termohon, juga sama sekali tidak ditemukan adanya bukti baru tentang keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam perkara suap Harun Masiku. Bahkan selain kuasa hukum Hasto Kristiyant...
Berita Terbaru Indonesia