News

Iklan

terkini

Terkini Lainnya

Showing posts with label News. Show all posts
Showing posts with label News. Show all posts

Miris! Mahasiswa S2 Hukum di Yogyakarta Siram Mantan Pacar dengan Air Keras

DUNIAOBERITA - Peristiwa tragis menimpa Natasya Hutagalung (24), seorang mahasiswi asal Kalimantan Barat, yang menjadi korban penyiraman air keras oleh mantan kekasihnya, Billy (25). Kejadian ini berlangsung di tempat kos korban di Yogyakarta pada Selasa malam, 24 Desember 2024.

Akibat serangan ini, Natasya mengalami luka bakar parah di wajah, mata, dan tubuhnya. Saat ini, ia dirawat intensif di RS Sardjito dengan kondisi yang mengkhawatirkan. Dokter menyebut luka di mata korban berpotensi menyebabkan kebutaan permanen.

Menurut keterangan Tarida Hutagalung (38), tante korban, insiden terjadi ketika Natasya sedang menuju kamar mandi kos yang terletak di luar kamarnya. Tanpa diduga, seorang pria bermasker menyiramkan cairan air keras ke arahnya. Jeritan korban mengejutkan penghuni kos lainnya, termasuk Maya, teman sekamarnya, yang segera melapor kepada keluarga korban.

Polresta Yogyakarta bergerak cepat dan berhasil menangkap dua tersangka. Pelaku utama adalah Billy, mahasiswa S2 Fakultas Hukum di Yogyakarta sekaligus mantan kekasih korban, yang tidak terima hubungan mereka berakhir.

Mahkamah Agung Sahkan Kepengurusan Peradi di Bawah Luhut MP Pangaribuan


DUNIAOBERITA - Dalam putusan kasasi yang dinantikan banyak pihak, Mahkamah Agung (MA) telah mengesahkan kepengurusan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di bawah kepemimpinan Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H., LL.M. Putusan Nomor 189 K/TUN/2024 ini merupakan puncak dari sengketa kepemimpinan PERADI yang telah berlangsung lama.

Bahwa Pemohon Kasasi dalam perkara ini adalah DPN PERADI Suara Advokat Indonesia (Pemohon Kasasi I / Penggugat Intervensi), DPN PERADI di bawah Kepengurusan Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H.,LL.M., (Pemohon Kasasi II / Tergugat II Intervensi), Menteri Hukum Hak Asasi Manusia (Pemohon Kasasi III /Tergugat) sedangkan PERADI di bawah Kepengurusan Rekan Otto Hasibuan selaku Termohon Kasasi / Penggugat.


Bahwa alasan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II adalah Judex Facti tingkat banding telah salah menerapkan hukum karena Penggugat tidak mempunyai legal standing sebagai badan hukum untuk mengajukan gugatan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 12/Pdt.G/2020/PN.Lbp yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dan Pemohon Kasasi II/Tergugat II Intervensi memperoleh objek sengketa dengan cara yang sah dan iktikad baik, maka harus mendapatkan perlindungan hukum. Selain itu permohonan banding yang diajukan oleh Termohon Kasasi atau Penggugat telah melampaui batas waktu yang ditentukan.


Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H.,LL.M., selaku Ketua Umum DPN PERADI menyatakan, "Putusan ini meruapakan jalan bagi PERADI untuk berfokus pada Single Profesi Advokat yang Tunggal." Beliau juga mengajak semua advokat di Indonesia untuk mendukung Dewan Kehormatan Pusat Bersama Organisasi Advokat Indonesia (DKPB OAI) yang telah dideklarasikan tahun lalu oleh PERADI bersama OA lainnya.


Selanjutnya PERADI mendorong revisi UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat Indonesia. "Fiat Iustitia ne Pereat Mundus," tutup Dr. Luhut MP Pangaribuan. S.H.,LL.M., mengutip semboyan Latin yang berarti "tegakkan keadilan supaya dunia tidak binasa."



Amar Putusan Kasasi TUN MA lengkap Nomor : 189 K/TUN/2024, sebagai berikut :


MENGADILI:


1.    Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II DEWAN PIMPINAN NASIONAL PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (DPN PERADI) dan Pemohon Kasasi III MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA;


2.    Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I DEWAN PIMPINAN NASIONAL PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SUARA ADVOKAT INDONESIA;


3.    Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan Putusan Nomor 199/B/2023/PT.TUN.JKT, tanggal 13 September 2023, yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 251/G/2022/PTUN.JKT, tanggal 9 Maret 2023;


MENGADILI SENDIRI:


Dalam Penundaan:


-    Mencabut Penetapan Penundaan Nomor 251/G/2022/PTUN.JKT, tanggal 9 Maret 2023;


Dalam Pokok Perkara:


1.    Menolak gugatan dari Penggugat PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) dan Penggugat Intervensi DEWAN PIMPINAN NASIONAL PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SUARA ADVOKAT INDONESIA;


2.    Menghukum Pemohon Kasasi I dan Termohon Kasasi membayar biaya perkara pada semua tingkat pengadilan, yang pada tingkat kasasi ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);


Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 29 Oktober 2024, oleh Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H. dan Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri HakimHakim Anggota tersebut, dan Adi Irawan, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Sumber : peradi.id

Kapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditahan? KPK Beri Jawaban Ini


DUNIAOBERITA —  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pernyataan terkait rencana penahanan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan.

Menurut Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, penahanan terhadap Hasto akan bergantung pada hasil pemeriksaan yang sedang berlangsung. 

"Jika memenuhi syarat sesuai undang-undang, maka penahanan akan dilakukan. Namun, jika tidak, tersangka tidak perlu ditahan," jelas Tanak, Sabtu (28/12/2024).

Pasal 21 ayat (1) KUHAP menjadi dasar dalam menentukan penahanan, yaitu jika tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Pertimbangan Penahanan
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menambahkan bahwa penahanan adalah kewenangan penyidik yang didasarkan pada aspek formil, materiil, dan kesiapan berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

"Kami juga mempertimbangkan kecukupan alat bukti sebelum memutuskan proses penahanan. Semua ini untuk memastikan kasus siap diproses hukum lebih lanjut," ujar Tessa.


Rencana Diumumkan Awal Tahun 2025, Bocoran Kendaraan yang Boleh Isi BBM Subsidi

DUNIAOBERITA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa pemerintah akan mengumumkan skema baru penyaluran subsidi energi, termasuk Bahan Bakar Minyak (BBM), pada tahun 2025. Bahlil menjelaskan bahwa penyusunan skema tersebut saat ini hampir selesai, dengan progres mencapai 99%.

Ia menyebutkan, skema baru ini kemungkinan akan mengadopsi sistem blending, yaitu kombinasi penyaluran subsidi melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat serta pemberian subsidi BBM langsung kepada pihak tertentu yang berhak.

"(Skema subsidi BBM) sekarang sudah hampir selesai, nanti kita umumkan tahun 2025. Pasti tahun depan," ujarnya di Kantor BPH Migas, Jakarta, seperti dikutip pada Senin (23/12/2024).

Bahlil menambahkan bahwa keputusan final terkait skema tersebut akan diumumkan oleh Presiden. "Salah satu yang berpotensi formulasinya seperti itu (skema blending). Tapi jangan dulu saya umumkan sekarang. Yang berhak mengumumkan itu adalah Bapak Presiden," imbuhnya.

Penggunaan Data BPS sebagai Acuan
Pemerintah akan menggunakan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menentukan penerima BLT. Bahlil menyebut data tersebut sedang ditinjau, dan pembahasan akan dilakukan setelah data selesai disiapkan.

"Datanya nanti dari BPS. Saat ini kami menunggu hasil dari BPS. Kalau sudah selesai, baru akan kami bicarakan," tandasnya.

Kriteria Penerima Subsidi BBM
Bahlil juga menjelaskan bahwa kriteria penerima subsidi BBM mencakup Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun, UMKM yang menerima subsidi BBM tidak akan mendapatkan BLT dari pemerintah.

Selain itu, subsidi BBM akan diberikan kepada kendaraan berpelat kuning, seperti angkot dan transportasi umum, untuk menjaga biaya transportasi tetap terjangkau bagi masyarakat. Namun, Bahlil mengakui masih ada tantangan terkait kendaraan ojek online (ojol) yang menggunakan pelat hitam.

"Kendaraan yang berpelat kuning, seperti angkot dan transportasi umum, berhak menerima BBM subsidi. Langkah ini bertujuan agar biaya transportasi tidak naik sehingga masyarakat tetap bisa menikmati layanan dengan harga yang terjangkau," jelasnya.


Komentar Jokowi Soal PPN 12 Persen

DUNIAOBERITA  – Joko Widodo menanggapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Jokowi menyatakan bahwa keputusan tersebut sudah disetujui oleh DPR, sehingga pemerintah wajib melaksanakannya.

"Ya, ini sudah diputuskan dalam harmonisasi peraturan perpajakan oleh DPR. Kalau sudah diputuskan DPR, pemerintah harus menjalankan," ujar Jokowi di kediamannya, Sumber, Banjarsari, Solo, Jumat (27/12/24).

Jokowi menambahkan bahwa keputusan kenaikan PPN telah melalui pertimbangan matang. Menurutnya, langkah tersebut juga merupakan amanat dari Undang-Undang yang harus diimplementasikan.

"Sekali lagi, pemerintah sudah berhitung dan mempertimbangkan hal ini dengan matang. Saya kira kita semua mendukung keputusan ini karena itu adalah amanat UU," jelasnya.

Presiden memastikan pemerintah telah menghitung dampaknya terhadap masyarakat. Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut menegaskan bahwa kalkulasi dan pertimbangan terkait kebijakan ini sudah dilakukan.

"(Dampaknya) tentu sudah diperhitungkan secara cermat oleh pemerintah," tuturnya.

Harvey Moeis Divonis Lebih Ringan, Jaksa Lakukan Tindakan Ini

DUNIAOBERITA — Jaksa mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi komoditas timah. Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno, menyebut hukuman ini terlalu ringan.

Selain Harvey, banding juga diajukan terhadap empat terdakwa lain dalam kasus yang sama, yaitu Suwito Gunawan, Robert Indiarto, Reza Andriansyah, dan Suparta. 

Kasus ini melibatkan dugaan korupsi dalam pengelolaan tambang di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.

Sutikno menilai hakim hanya mempertimbangkan peran masing-masing terdakwa tanpa memperhatikan dampak perbuatan mereka terhadap masyarakat, khususnya di Bangka Belitung.

"Vonisnya terlalu ringan, terutama pidana badan. Hakim belum mempertimbangkan dampak besar terhadap masyarakat," ujar Sutikno kepada wartawan, Jumat (27/12/2024).

Respon Santai Jokowi soal Pameran Lukisan Yos Suprapto Dibatalkan

DUNIAOBERITA — Mantan Presiden Joko Widodo  memberikan tanggapannya terkait pembatalan pameran tunggal seniman Yos Suprapto di Galeri Nasional Indonesia. Saat ditemui di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Jumat (27/12/2024) malam, Jokowi mengaku baru mengetahui keputusan tersebut pada siang harinya.

Pameran bertema “Kebangkitan: Tanah untuk Kedaulatan Pangan” itu sedianya digelar pada 20 Desember 2024 hingga 19 Januari 2025. Namun, lima lukisan karya Yos Suprapto yang dianggap menyerupai Jokowi menjadi sorotan, diduga menjadi salah satu alasan pembatalan.

“Menurut saya, itu adalah bentuk kreativitas seniman yang harus kita hargai. Ini juga merupakan cara menyampaikan aspirasi politik melalui seni,” ujar Jokowi.

Tidak Ada Masalah dengan Lukisan
Jokowi menyatakan bahwa ia secara pribadi tidak mempermasalahkan keberadaan lukisan tersebut. “Biasa saja. Kita kan sudah sering menghadapi hal-hal semacam ini,” tambahnya sambil tertawa.

Ia juga menegaskan bahwa pameran semacam ini seharusnya dapat dilaksanakan, mengingat Indonesia adalah negara demokrasi. “Kalau dipamerkan, ya tidak masalah. Kita ini katanya negara demokrasi,” kata Jokowi dengan nada satir.

Harapan Pameran Tetap Digelar
Jokowi berharap agar pameran tunggal tersebut dapat tetap dilaksanakan, meskipun ia mengaku tidak mengetahui alasan pasti di balik pembatalan. “Mungkin ada pertimbangan lain, tetapi saya tidak tahu apa itu,” pungkasnya.

Respon Tegas KPK Soal Hasto Bilang akan Taat Hukum

DUNIAOBERITA  — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan atas pernyataan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang menyatakan dirinya akan taat hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka. Jubir KPK, Tessa Mahardhika, menilai sikap tersebut adalah langkah yang tepat dari seorang pemimpin partai besar di Indonesia.

"Menurut saya, itu adalah tanggapan yang ideal dari beliau sebagai Sekjen salah satu partai terbesar di Indonesia," ujar Tessa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Tessa berharap sikap Hasto dapat menjadi contoh bagi pihak lain yang sedang menjalani proses hukum. Ia juga menekankan pentingnya bersikap kooperatif dan tidak menghalangi proses hukum.

"Itu bisa menjadi contoh bagi pihak-pihak lain yang diduga terlibat tindak pidana korupsi untuk kooperatif, taat hukum, dan mengikuti prosedur yang ada," tambahnya.

Lebih lanjut, Tessa mengingatkan bahwa pernyataan Hasto mengenai ketaatan hukum harus selaras dengan tindakannya. Jika tidak, hal tersebut akan menjadi kontradiksi.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto menyampaikan pernyataannya melalui video yang diterima media. Ia menegaskan PDIP sebagai partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan menyatakan siap menjalani proses hukum yang berlaku.

"Setelah saya ditetapkan sebagai tersangka, sikap PDIP adalah menghormati keputusan KPK. Kami adalah warga negara yang taat hukum," kata Hasto.

Ketua Komisi 3 Sebut Mahfud MD Orang Gagal, Terungkap Alasannya

DUNIAOBERITA — Kabar mengejutkan dari Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, melontarkan kritik tajam terhadap mantan Menko Polhukam, Mahfud Md. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas kritik Mahfud terkait wacana pengampunan koruptor di era pemerintahan Prabowo Subianto.

"Mahfud MD ini orang gagal. Dia sendiri pernah mengakui kegagalannya selama lima tahun menjadi Menko Polhukam, bahkan memberi skor lima untuk penegakan hukum," ujar Habiburokhman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/12).

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menanggapi lebih jauh pernyataan Mahfud. "Apa yang perlu dinilai dari orang seperti Mahfud Md?" ungkap pendiri Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) tersebut.

Habiburokhman menambahkan bahwa Presiden Prabowo tidak mungkin mengabaikan undang-undang dalam merumuskan kebijakan negara. "Pak Prabowo tidak mungkin menginstruksikan kebijakan yang melanggar peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Ia juga meminta agar diskusi lebih fokus pada substansi pemberantasan korupsi, bukan pada isu yang dianggapnya sepele. "Pak Mahfud tidak perlu membuat opini seolah-olah Pak Prabowo mengajarkan pelanggaran hukum," katanya.

Sebagai informasi, sebelumnya Mahfud menyatakan bahwa hukum yang berlaku saat ini tidak memungkinkan pengampunan koruptor hanya dengan mengembalikan uang hasil korupsi ke negara. "Menurut hukum yang berlaku, itu tidak diperbolehkan," ujar Mahfud di Jakarta Utara, Sabtu (21/12).

Ia juga mengingatkan bahwa pihak yang mengesahkan wacana tersebut tanpa perubahan aturan bisa terjerat Pasal 55 KUHP karena dianggap ikut serta menyuburkan korupsi.


Respon Jokowi soal Penetapan Tersangka Hasto

DUNIAOBERITA — Kabar mengejutkan soal Penetapan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat respon dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

"Ya hormati seluruh proses hukum yang ada," katanya soal penetapan tersangka Hasto.

Jokowi hanya tersenyum ketika disinggung soal namanya yang disebut-sebut ada dibalik penetapan tersangka Hasto itu.

"Hehee..sudah purnatugas, sudah pensiunan," sebutnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka terkait kasus suap Harun Masiku terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Setyo mengungkapkan Hasto berperan aktif dalam kasus suap untuk memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.

“Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya,” ujarnya.

Respon Mahfud Soal Wacana Denda Damai Koruptor

DUNIAOBERITA — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dengan tegas mengkritik rencana pemberian pengampunan bagi koruptor melalui mekanisme denda damai yang diusulkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. 

Menurut Mahfud, usulan tersebut merupakan langkah yang keliru dan bertentangan dengan prinsip hukum, sebab korupsi tidak seharusnya diselesaikan melalui jalan damai.

"Ini bukan hanya salah kaprah, tapi salah besar. Korupsi tidak bisa diselesaikan secara damai, karena itu malah menjadi kolusi," ujar Mahfud dalam pernyataannya di Kantor MMD Initiative, Jakarta, Kamis (26/12/24).

Mahfud menyoroti bahwa praktik kolusi dalam penyelesaian kasus hukum sering kali dilakukan secara diam-diam oleh oknum penegak hukum, seperti jaksa, polisi, dan hakim. 

Ia menekankan bahwa undang-undang tentang tindak pidana korupsi tidak membenarkan adanya denda damai untuk kasus tersebut.

Jawaban Tegas Hasto Usai Jadi Tersangka KPK

DUNIAOBERITA  – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akhirnya memberikan pernyataan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku. Hasto menyampaikan komitmennya untuk menaati hukum dan terus memperjuangkan kebenaran.

Penetapan Hasto sebagai tersangka diumumkan KPK pada Selasa (24/12/24). Ia diduga terlibat dalam upaya suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui pergantian antarwaktu (PAW).

Pada Kamis (26/12/24), Hasto menyampaikan pernyataan melalui sebuah video, menegaskan bahwa ia menghormati keputusan KPK dan akan tetap berjuang demi demokrasi.

Taat Hukum dan Supremasi Hukum

Hasto menegaskan bahwa dirinya dan PDIP menghormati proses hukum. 

"Kami adalah warga negara yang taat hukum," katanya.

Ia juga menyebut bahwa PDIP selalu menjunjung tinggi supremasi hukum.

Ia mengkritisi demokrasi yang tidak berjalan dengan baik, menekankan pentingnya menjaga suara rakyat dan menolak segala bentuk otoritarianisme. "Saya memahami berbagai risiko yang akan dihadapi," ujar Hasto.

Mengerikan! Israel Bombardir Yaman, Rudal Bandara-Pelabuhan

DUNIAOBERITA - Konflik di kawasan Timur Tengah terus memanas. Israel kembali melancarkan serangan udara ke wilayah Yaman, menghantam beberapa target strategis pada Kamis waktu setempat. Serangan tersebut melibatkan Bandara Internasional Sanaa, fasilitas militer, dan pembangkit listrik. Kota pelabuhan Hodeidah, Salif, dan Ras Kanatib di pantai barat Yaman juga menjadi sasaran.

Media Houthi melaporkan enam orang tewas dan 11 lainnya terluka akibat serangan tersebut. Eskalasi ini terjadi di tengah ketegangan antara Israel dan kelompok Houthi, yang dikenal sebagai bagian dari aliansi Iran melawan Israel.

Serangan Bandara dan Kesaksian WHO
Salah satu lokasi yang terkena dampak adalah Bandara Sanaa, dengan lebih dari enam serangan yang juga menghantam pangkalan udara Al-Dailami di dekatnya. Kepala Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Tedros Adhanom Ghebreyesus, yang sedang berada di bandara, mengungkapkan bahwa salah satu anggota timnya terluka. 

"Kami harus menunggu perbaikan di bandara sebelum dapat berangkat," ujar Tedros, menambahkan bahwa fasilitas bandara, termasuk menara kontrol, rusak parah. 

Respons Israel
Militer Israel mengklaim serangan tersebut menargetkan titik-titik militer Houthi yang digunakan untuk menyelundupkan senjata Iran. Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyatakan bahwa serangan ini adalah awal dari kampanye besar melawan Houthi.

Reaksi Iran dan Hamas
Iran mengecam keras tindakan Israel, menyebutnya sebagai pelanggaran terhadap keamanan internasional. Hamas, kelompok Palestina yang juga tengah terlibat konflik dengan Israel, menyuarakan solidaritas dengan rakyat Yaman.

Latar Belakang Konflik
Ketegangan ini juga dipicu oleh serangan kelompok Houthi ke Tel Aviv, yang menyebabkan 16 orang terluka. Houthi telah melancarkan serangan rudal dan drone ke Israel sebagai bentuk solidaritas terhadap Palestina. Kelompok ini juga aktif menyerang kapal di Laut Merah dan Teluk Aden, memicu respons militer dari AS dan sekutunya.

Houthi telah menguasai sebagian besar wilayah Yaman sejak merebut ibu kota Sana'a pada 2014, menggulingkan pemerintah yang sah. Konflik yang melibatkan berbagai aktor regional ini semakin memperburuk krisis kemanusiaan di Yaman.


Mahfud MD Angkat Bicara soal Hasto Jadi Tersangka KPK


Foto : Tangkapan Layar/Dok PDIP

DUNIAOBERITA  – Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, angkat bicara terkait penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Harun Masiku. Mahfud menegaskan bahwa hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab KPK dan aparat penegak hukum.

“Saya tidak memiliki pandangan khusus. Itu merupakan wewenang KPK dan penegak hukum. Biar semuanya dipertanggungjawabkan sesuai hukum,” ujar Mahfud saat ditemui di Kantor MMD Initiative, Jakarta, Kamis (26/12/24). 

Mahfud juga menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini. Ia meminta agar segala bentuk penilaian atau tuduhan politisasi dapat dijelaskan kepada publik.

“Jika dianggap ada unsur politik, ya silakan dipertanggungjawabkan ke publik,” tambahnya.

Dua Kasus yang Menjerat Hasto

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dua kasus. Pertama, dugaan suap yang melibatkan caleg PDIP Harun Masiku kepada Komisioner KPU 2017-2022, Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto diduga terlibat dalam upaya perintangan penyidikan dengan memerintahkan Harun untuk melarikan diri dan merusak barang bukti.

Menanggapi kasus ini, Hasto menyatakan bahwa PDIP menghormati proses hukum yang berjalan, meskipun ia menilai adanya upaya intimidasi terhadap partainya.

“Kami tidak akan menyerah, baik melalui intimidasi formal maupun non-formal. Kami siap menghadapi risiko apa pun,” tegas Hasto. 

Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Dikabarkan Jadi Tersangka

DUNIAOBERITA - Kabar terbaru terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. 

Hasto menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pergantian antarwaktu (PAW) yang juga menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDI-P, Harun Masiku.

"Betul, eksposnya Minggu lalu," kata sumber Kompas.com saat dikonfirmasi, Selasa (24/12/2024). 

Sumber lain menyebutkan, surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Hasto Kristiyanto diterbitkan Komisi Antirasuah dengan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK, Tessa Marardika mengaku belum mendapatkan informasi terkait penetapan tersangka Hasto Kristiyanto.

"Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis," ucapnya. 

Sementara itu, Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy juga menyatakan pihaknya baru mengetahui informasi Hasto ditetapkan sebagai tersangka dari media. Ia mengaku belum berkomunikasi dengan Sekjen PDI-P terkait informasi tersebut. 

"Saya baru baca di media dan belum komunikasi dengan Mas Hasto. Tapi kalau ini benar, nanti partai akan menyatakan sikap," kata Ronny.

Sumber : Kompas, Klik Di sini baca selengkapnya  Klik Di sini

Soroti Perubahan Sikap PDIP soal PPN 12%, PAN: Lempar Batu Sembunyi Tangan

DUNIAOBERITA - Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% sudah termaktub dalam usulan revisi Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang kemudian menjadi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

Aturan ini disahkan di forum Rapat Paripurna DPR pada tanggal 7 Oktober 2021 yang juga telah disetujui Fraksi DPR PDI-P.
Sebagai catatan, dalam pembahasan di Panitia Kerja (Panja) RUU HPP itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit.

"Jika sekarang sikap PDI-P menolak kenaikan PPN 12 persen dan seakan-seakan bertindak seperti hero, hal itu akan seperti lempar batu sembunyi tangan," ujar Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi dalam keterangan tertulis, Minggu (22/12/2024).

Ia mengatakan sebagian masyarakat tentu akan menilai perubahan sikap PDIP dikaitkan dengan posisinya yang berada di luar pemerintahan. Karena argumentasi ditentukan oleh posisi (kekuasaan).

"Dulu setuju bahkan berada di garis terdepan, sekarang menolak, juga di garis terdepan," ujar Viva.

Di sisi lain, kebijakan Presiden Prabowo untuk memberlakukan PPN 12% secara lex specialist hanya untuk barang-barang mewah dianggap sebagai langkah bijaksana. Kebijakan ini bertujuan melindungi daya beli masyarakat dan mencegah kontraksi ekonomi.

Lebih lanjut, Viva mengatakan Pemerintah dipastikan akan melindungi dan memberdayakan kepentingan masyarakat. Untuk itu, monitoring dan evaluasi terhadap semua aspirasi yang berkembang di masyarakat akan terus dilakukan oleh pemerintah.

Astaga! Ada 35 Anak Tewas Terinjak-injak di Acara Pekan Raya Sekolah

Foto : Capture Video AP

DUNIAOBERITA - Sebuah tragedi melanda acara sekolah di Ibadan, Nigeria, ketika kerumunan besar menyebabkan 35 anak meninggal dunia dan 6 lainnya terluka serius. 

Insiden ini terjadi pada Rabu (18/12/2024) di acara yang diselenggarakan oleh Wings Foundation dan radio Agidigbo FM di Sekolah Menengah Islam Basorun.

Kepolisian Oyo telah menahan delapan orang yang diduga bertanggung jawab atas insiden ini. Juru bicara kepolisian Oyo, Adewale Osifeso, menyatakan penyelidikan pembunuhan sedang dilakukan.

Acara yang direncanakan menarik ribuan anak muda dengan hadiah beasiswa dan penghargaan lainnya ini berubah menjadi mimpi buruk ketika lebih dari 5.000 anak yang hadir terjebak dalam desak-desakan di lapangan terbuka.

Gubernur Oyo, Seyi Makinde, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan berjanji akan menyelidiki insiden ini secara menyeluruh.

Spanduk "Megawati Ketum Ilegal" Muncul di Tol BORR, PDIP Bogor: Kami Tetap Solid!

DUNIAOBERITA - Kabar mengejutkan terkait spanduk dengan tulisan 'Megawati Ketum Ilegal' muncul di dinding Tol Bogor Outer Ring Road (BORR)pada rabu (18/12/24).

Berdasarkan hal itu, Dewan Pimpinan Cabang PDIP Kota Bogor merespon atas penemuan spanduk tersebut. 

Dadang iskandar Danubrata selaku Ketua DPC PDIP Kota Bogor menegaskan, pihaknya tetap solid mendukung kepemimpinan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan tidak akan terpengaruh oleh upaya provokasi semacam ini. 

“Seluruh pengurus partai dan kader PDI Perjuangan Kota Bogor menolak provokasi yang berniat mengadu domba dan merusak PDI Perjuangan. PDI-P Kota Bogor tetap solid dan fatsun kepada Ketua Umum PDI Perjuangan, Ibu Hj. Megawati Soekarnoputri. Merdeka!” ungkap Dadang saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/12/2024).

Spanduk tersebut juga menuduh Megawati melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai dan Undang-Undang Partai Politik.

Menyikapi hal ini, Dadang memastikan bahwa spanduk tersebut langsung dicopot oleh pihaknya setelah ditemukan. 

Ia menyebut tindakan ini sebagai upaya memecah belah internal partai menjelang Kongres 2025.

“Kami DPC PDI-P Kota Bogor langsung menyikapi dengan mencabut spanduk tersebut,” kata Dadang. 

Ia menambahkan bahwa pemasangan spanduk dilakukan secara sembunyi-sembunyi, kemungkinan besar pada malam hari. 

Dadang menilai aksi ini sebagai bentuk provokasi pengecut yang bertujuan merusak persatuan di tubuh PDI Perjuangan.

Bar Karaoke Kebakaran, 11 Orang Dikabarkan Tewas

Ilustrasi Kebakaran 

DUNIAOBERITA - Kebakaran hebat melanda sebuah bar karaoke di Hanoi, ibu kota Vietnam, pada Rabu tengah malam (18/12/2024). Insiden tragis ini mengakibatkan 11 orang tewas terpanggang dan dua orang lainnya mengalami luka-luka.

Menurut saksi mata, api yang begitu besar membuat warga sekitar tak berani mendekat untuk menyelamatkan korban. "Kami sempat berteriak memanggil mereka, tetapi tidak ada suara balasan dari dalam gedung," ujar Nguyen Minh Hung kepada surat kabar Dan Tri, seperti dikutip AFP, Kamis (19/12/2024).

Polisi setempat menerima laporan kebakaran sekitar pukul 23.00 waktu setempat. Tim penyelamat yang tiba di lokasi berhasil mengevakuasi tujuh orang dengan selamat, dua di antaranya langsung dilarikan ke rumah sakit. Namun, 11 korban lainnya ditemukan dalam kondisi tak bernyawa.

Hasil investigasi awal menduga bahwa kebakaran ini sengaja dipicu oleh seseorang. Polisi mengonfirmasi bahwa terduga pelaku sudah berhasil ditangkap untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Gambar yang beredar di media menunjukkan gedung bertingkat di bagian barat Hanoi tersebut hangus terbakar, dengan sisa-sisa logam bengkok dan puing-puing berserakan di sekitar lokasi.

Insiden kebakaran ini menambah daftar panjang tragedi serupa di kawasan tersebut, mengingat tingginya risiko kebakaran akibat standar keamanan yang kurang ketat di sejumlah bangunan umum. 

Usai Diperiksa KPK, Yasonna Laoly Sampaikan Dua Penting Ini

Foto : Tangkapan Layar/Instagram kompastv

DUNIAOBERITA - Ketua DPP PDI Perjuangan, Yasonna Laoly, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Harun Masiku pada Rabu, 18 Desember 2024.

Dalam keterangannya, Yasonna menyatakan bahwa ia memberikan penjelasan dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP dan mantan Menteri Hukum dan HAM.

"Ada dua hal, kapasitas saya sebagai Ketua DPP PDIP, saya menandatangani surat yang dikirimkan ke KPU dan Mahkamah Agung untuk meminta fatwa terkait Keputusan Mahkamah Agung Nomor 57. Surat ini bertujuan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir antara KPU dan DPP," ujar Yasonna usai menjalani pemeriksaan.

Ia menjelaskan bahwa surat tersebut bertujuan untuk menyelesaikan persoalan tafsir terkait penetapan calon legislatif yang telah meninggal dunia pada Pemilu 2019. 

Menurutnya, Mahkamah Agung telah membalas surat tersebut dengan memberikan pertimbangan hukum mengenai diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih.

"Mahkamah Agung memberikan balasan dengan pertimbangan hukum agar ada dasar terkait diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih," jelasnya.

Selain itu, Yasonna juga menjelaskan perannya sebagai mantan Menteri Hukum dan HAM. 

"Yang kedua adalah kapasitas saya sebagai Menteri. Saya memberikan penjelasan mengenai perlintasan Harun Masiku. Itu saja," tambahnya.

Terkini

Iklan

Follow us