Harus Diperbarui Gegara Rawan Diserobot, Begini Cara Lapor Sertifikat Tanah yang Terbit Sebelum 1997
Sertifikat tanah merupakan bukti yang sah secara hukum dan diakui negara atas kepemilikan sebuah tanah. Pengadaan sertifikat tanah sebagai bukti sah terhadap kepemilikan tanah sudah, terutama yang berbentuk fisik sudah berlaku sejak lama. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki sertifikat tanah yang terbit sebelum tahun 1997 agar untuk melakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Ia mengatakan sertifikat yang terbit sebelum 1997 belum memiliki peta kadastral yakni peta yang menggambarkan informasi tentang tanah dan properti di suatu wilayah, termasuk batas-batas, ukuran, dan lokasi, yang penting dalam pengelolaan tanah dan administrasi pertanahan. "Ada sekitar 13,8 juta sertifikat seperti ini, tapi banyak masyarakat yang belum sadar," ungkap Nusron saat rapat bersama Menteri Kelautan dan Perikanan, seperti yang dikutip detikcom dari keterangan tertulis, Selas...