DUNIAOBERITA - Pemerintah kembali mengizinkan pengecer menjual gas elpiji 3 kg mulai Selasa, 4 Februari 2025. Namun, harga tidak boleh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa harga elpiji 3 kg di masyarakat tidak boleh lebih dari Rp19.000 per tabung. Meski begitu, di lapangan harga gas bersubsidi ini masih mencapai Rp25.000 hingga Rp30.000 per tabung. Untuk mengatasi lonjakan harga, pemerintah menaikkan status warung eceran menjadi sub-pangkalan agar lebih mudah diawasi. "Harga kami minta, tidak boleh lebih dari Rp 19.000. Maksimal Rp 19.000, sesuai dengan HET (harga eceran tertinggi). Ini kami akan lakukan terus-menerus," ucap Bahlil di sebuah pangkalan gas wilayah Kota Tangerang, Selasa (4/2/25). Sebelumnya, pemerintah sempat melarang pengecer menjual gas 3 kg mulai 1 Februari 2025, kecuali mereka terdaftar sebagai pangkalan resmi Pertamina. Hal ini menyebabkan kelangkaan gas di beberapa daerah. Namun, Presiden Prab...
Berita Terbaru Indonesia