Keuangan

Iklan

terkini

Terkini Lainnya

Showing posts with label Keuangan. Show all posts
Showing posts with label Keuangan. Show all posts

Daftar Orang Terkaya Terbaru di Indonesia, Ada yang Namanya Tergeser

(Foto : Ilustrasi Orang Terkaya/©shutterstock.com/Minerva/Capture)

DUNIAOBERITA.COM - Kabar terbaru terkait  Majalah Forbes merilis 10 orang terkaya di Indonesia.

Siapa saat ini yang menjabat sebagai orang terkaya di Indonesia?

Dilansir dari berbagai sumber (07/07/23), Posisi nomor pertama orang terkaya Indonesia yaitu Robert Budi Hartono. Dia memiliki totak kekayaan USD 26,1 miliar atau setara dengan Rp 392,9 triliun (Kurs 15.054 per dolar AS). Tak hanya itu, dia sendiri saat ini juga menduduki peringkat ke-59 orang terkaya di dunia.

Posisi nomor dua diduduki oleh Michael Hartono. Dirinya tercatat memiliki kekayaan USD 25 miliar atau Rp 376,3 triliun. Dia juga menduduki peringkat ke-63 paling kaya di dunia.

Sementara nomor ketiga sebagai orang paling tajir di Indonesia adalah Low Tuck Kwong dengan nilai kekayaan mencapai USD 22 miliar atau Rp 331,1 triliun.

Berikut selengkapnya daftar 10 orang terkaya di Indonesia versi Forbes:

1. Budi Hartono: US$ 26,2 miliar
2. Michael Hartono: US$ 25,0 miliar
3. Low Tuck Kwong: US4 22,1 miliar
4. Sri Prakash Lohia: US$ 7,2 miliar
5. Prajogo Pangestu: US$ 5,8 miliar
6. Chairul Tanjung: US$ 5,0 miliar
7. Lim Hariyanto Wijaya Sarwono: US$ 4,3 miliar
8. Tahir & family: US$ 4,2 miliar
9. Djoko Susanto: US$ 4,1 miliar
10. Dewi Kam: US$ 3,6 miliar

Pengumuman Penting dari Bank BCA, Berlaku Mulai 20 Maret

Kabar terkait PT Bank Central Asia Tbk atau BCA memberlakukan minimal transfer antar-rekening BCA menjadi Rp 1 per transaksi. Dikabarkan bahwa EVP Corporate Communication BCA Hera F Haryn menyebut kebijakan ini berlaku mulai 20 Maret 2023.

“Per 20 Maret 2023 nanti, kami mengubah minimal transfer antar-rekening BCA dari Rp 10.000 menjadi Rp 1,” jelasnya, Rabu (1/3/23), dikutip duniaoberita dari Kompas.com.

Hera menjelaskan perubahan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemudahan dan kenyamanan nasabah dalam bertransaksi.

Adapun transfer minimal Rp 1 ini hanya berlaku untuk transfer mata uang rupiah ke rupiah. Nasabah BCA dapat melakukan transfer ke sesama rekening BCA minimal Rp 1 untuk transaksi melalui myBCA, BCA Mobile, dan Klik BCA.

Untuk transaksi antar-rekening BCA di luar tiga aplikasi tersebut, minimal transaksinya tetap Rp 10.000.

Sedangkan transfer antar-bank minimal transaksinya juga masih tetap Rp 10.000 per transaksi.

Sementara itu, biaya transfer antar-rekening BCA masih tetap gratis sedangkan biaya transfer antar-bank yakni Rp 2.500 untuk BI Fast dan Rp 6.500 melalui realtime online.

Tak Lapor SPT Pajak Bisa Dijebloskan ke Penjara? Berikut Ketentuannya

Kabar terkait batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) orang pribadi tahun 2022 akan berakhir pada 31 Maret 2023.

Hati-hati jika ada masyarakat yang dengan sengaja tidak melaporkan SPT, konsekuensinya denda administrasi hingga masuk penjara.

Seperti diketahui, pemerintah menetapkan bahwa wajib pajak (WP) orang pribadi, pelaporan SPT paling lambat yakni pada 31 Maret 2023 dan untuk WP badan pada 30 April 2023.

Bagi masyarakat yang terlambat melapor atau bahkan tidak melaporkan sama sekali, maka WP dapat dikenakan denda administrasi.

Bahkan, bukan tidak mungkin terkena pidana. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

“Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” tulis pasal tersebut, dikutip Senin (6/3/2023).

Sementara itu, sanksi administratif tidak melapor SPT tertuang dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU KUP, adapun sanksi administrasi yang dikenakan kepada WP yang tidak melakukan pelaporan SPT, yakni:

Denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya

Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan

Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan

Jika WP terlambat menyetor uang denda, maka denda tersebut dapat bertambah lagi. Penambahan biaya denda mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) lalu ditambah 5% dibagi 12 bulan.

Ketentuan ini berubah dari sebelumnya sebesar 2% per bulan. Dimana aturan ini tertuang dalam ketentuan di Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (duniaoberita/CNBC Indonesia)

Terkini

Follow us