Kependudukan

Iklan

terkini

Terkini Lainnya

Showing posts with label Kependudukan. Show all posts
Showing posts with label Kependudukan. Show all posts

NIK Anda Sudah Terdaftar di Dukcapil atau Belum? Bisa Cek Di sini

(Foto : Ilustrasi)

DUNIAOBERITA.COM - Hallo sobat pembaca semuanya! udah tahu belum bahwa sekarang kita sudah bisa cek nomor induk kependudukan secara online. 

Memastikan bahwa nomor induk kependudukan sudah terdaftar atau tidak maka penting untuk mengetahui NIK telah terdaftar di Dukcapil serta data pada KTP sudah valid.

Melansir dari laman Dinas Dukcapil, mengecek NIK KTP bisa dilakukan secara daring.

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan, berikut cara mengecek NIK secara online:

1. Melalui E-mail
Mengecek NIK menggunakan email dapat dilakukan dengan mengirimkan pesan ke callcenter.dukcapil@gmail.com dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.

Setelah pesan terkirim, tunggu balasan lebih kurang 1×24 jam untuk mengetahui apakah NIK KTP terdaftar atau tidak.

2. Melalui Media sosial Dukcapil Kemendagri
Kemudian, masyarakat juga bisa mengecek NIK dengan mengirim pesan (DM) ke media sosial Dukcapil Kemendagri.

Direktorat Jenderal Dukcapil telah menyediakan layanan cek NIK online secara mandiri melalui Twitter atau akun Instagram resminya @dukcapilkemendagri.

Selain itu, masyarakat juga bisa mengecek NIK dengan menghubungi Facebook Dukcapil.

Berikut akun media sosial Dukcapil Kemendagri yang bisa dihubungi untuk melakukan pengecekan NIK online:

Facebook: Halo Dukcapil

Twitter: @ccdukcapil

Instagram: @kemendagri

3. Melalui SMS Dukcapil Kemendagri
Cara cek NIK online lainnya adalah dengan mengirimkan pesan singkat (SMS) ke nomor Dukcapil Kemendagri 0815-3636-9999.

Format SMS untuk cek NIK online adalah Cek#KTP#NIK.

4. Melalui Whatsapp
Selain itu, masyarakat bisa menggunakan aplikasi WhatsApp untuk melakukan pengecekan NIK.

Caranya dengan mengirimkan data, seperti nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota, lalu kirimkan ke nomor 0813-2691-2479.

5. Menghubungi laman Kemendagri
Kemudian, cara lain mengecek NIK KTP adalah melalui situs resmi Kemendagri di https://dukcapil.kemendagri.go.id/.

Pada beranda, pilih menu e-KTP, isi NIK yang kamu miliki. Apabila nomor KTP sudah sesuai, maka tampilan situs akan berisi data lengkap sesuai dengan KTP.

Apabila NIK tidak terdaftar di Dukcapil, ada dua hal yang bisa dilakukan.

Melansir dari laman Dukcapil Kabupaten Kotawaringin Barat, masyarakat yang NIK-nya tidak terdaftar bisa datang langsung ke Kantor Dukcapil untuk melaporkan hal tersebut.

Bawa dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga agar petugas bisa segera melakukan pendaftaran NIK.

Selain datang langsung, masyarakat juga bisa membuat laporan melalui call center Halo Dukcapil ke nomor 1500-537.

Cara dan Prosedur Lengkap Ganti Nama dan Tambah Nama di KTP

DUNIAOBERITA - Untuk mengganti nama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Indonesia, kamu perlu mengikuti prosedur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah. Berikut adalah langkah-langkah umum yang biasanya harus diikuti:

Cara dan Prosedur Lengkap Ganti Nama dan Tambah Nama di KTP 

1. Pengajuan Permohonan:

   - Buat surat permohonan ganti nama yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
   - Jelaskan alasan yang jelas dan mendasar mengapa kamu ingin mengganti nama.

2. Persiapkan Dokumen Pendukung:

   - Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
   - Fotokopi Akta Kelahiran.
   - Fotokopi KTP lama.
   - Surat Keterangan dari RT/RW setempat.
   - Jika perubahan nama berhubungan dengan perubahan status pernikahan, maka sertakan juga akta pernikahan atau surat cerai.

3. Surat Keputusan Pengadilan:

   - Untuk beberapa kasus, seperti perubahan nama yang signifikan, kamu mungkin memerlukan Surat Keputusan dari Pengadilan Negeri setempat. Ajukan permohonan ke pengadilan dengan membawa dokumen pendukung yang relevan.

4. Proses di Disdukcapil:

   - Bawa semua dokumen ke kantor Disdukcapil setempat.
   - Isi formulir permohonan perubahan data di KTP.
   - Serahkan semua dokumen yang diperlukan kepada petugas.

5. Verifikasi dan Penerbitan KTP Baru:

   - Petugas Disdukcapil akan memverifikasi dokumen dan alasan perubahan nama.
   - Jika disetujui, kamu akan diminta untuk menunggu proses penerbitan KTP baru dengan nama yang telah diperbarui.

6. Pengambilan KTP Baru:

   - Setelah KTP baru selesai diproses, ambil KTP baru di kantor Disdukcapil dengan membawa bukti pengajuan.

Perlu diingat bahwa prosedur dan persyaratan bisa sedikit berbeda tergantung pada daerah masing-masing. 

Cara Mengurus Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)


DUNIAOBERITA - Cara mengurus pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) di Indonesia, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

Persyaratan Umum
1. Anak usia 0-5 tahun:
   - Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang memuat nama anak.
   - Fotokopi Akta Kelahiran anak.
   - Fotokopi KTP kedua orang tua/wali.
   - Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 (jika diperlukan, biasanya untuk usia di atas 5 tahun).

2. Anak usia 5-17 tahun kurang satu hari:
   - Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang memuat nama anak.
   - Fotokopi Akta Kelahiran anak.
   - Fotokopi KTP kedua orang tua/wali.
   - Pas foto anak berwarna ukuran 2x3.



Langkah Pengurusan
1. Persiapkan Dokumen:
   - Lengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan sesuai dengan usia anak.
   
2. Kunjungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) biasanya kalau di Jakarta diarahkan ke Kelurahan : 
   - Datang ke kantor Dukcapil/Kelurahan di kota/kabupaten Anda dengan membawa semua dokumen yang sudah disiapkan.
   
3. Pengajuan Permohonan:
   - Ajukan permohonan pembuatan KIA dengan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan ke petugas.
   - Isi formulir permohonan yang disediakan oleh petugas.

4. Proses Verifikasi:
   - Petugas akan memverifikasi dokumen yang Anda berikan. Jika semua persyaratan lengkap, permohonan Anda akan diproses.
   
5. Pengambilan KIA:
   - Setelah proses verifikasi dan pencetakan selesai, Anda akan diberitahu kapan KIA bisa diambil.
   - Datang kembali ke kantor Dukcapil untuk mengambil KIA anak Anda.




Alasan Ketua RT Bisa Diberhentikan dari Jabatan

(Foto : Ilustrasi)

DUNIAOBERITA.COM - Ketua RT merupakan figur penting dalam masyarakat, seringkali menjadi tujuan pertama bagi warga dalam urusan yang berkaitan dengan pemerintahan. 

Proses pemilihan ketua RT dilakukan melalui musyawarah warga dan dilantik oleh lurah atau kepala desa.

Namun, tidak jarang ketua RT dipecat dari jabatannya karena berbagai alasan. 

Prosedur pemberhentian dan pengangkatan ketua RT diatur dalam peraturan daerah, sehingga bisa bervariasi antar daerah.

Dilansir dari berbagai sumber, meskipun alasan pemecatan bisa berbeda-beda di setiap daerah, umumnya termasuk tindakan yang tak terpuji, pelanggaran terhadap tugas dan kewajiban, pelanggaran hukum atau program pemerintah, kelalaian dalam tugas, ketidakmampuan memenuhi syarat tempat tinggal dan KTP setempat, serta penolakan terhadap program pemerintah.

Pemberhentian ketua RT dapat dilakukan melalui Forum Musyawarah RT, dengan keputusan akhir ditetapkan oleh lurah. 

Lurah juga dapat memberhentikan ketua RT berdasarkan usulan masyarakat atau temuan langsung, dengan atau tanpa melalui Forum Musyawarah RT, dengan mempertimbangkan bukti dan saksi serta memberikan pembinaan sebelum melakukan pemberhentian resmi. 

Cara Bikin Paspor Lengkap dengan Biaya, Syarat, dan Prosedurnya

DUNIAOBERITA.COM - Hall sobat, tahu kah Anda Paspor merupakan bukti identitas diri di luar tanah air. 

Dokumen yang satu ini resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk warganegaranya guna melakukan perjalanan lintas negara. 

Di Indonesia, penerbitan paspor berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dilansir dari Situs web resmi kantor Imigrasi kelas I TPI Malang, berikut cara bikin Paspor lengkap dengan biaya, syarat, dan prosedurnya : 
Nah sebelum melakukan pengajuan proses pembuatan paspor, pastikan Anda mempersiapkan beberapa dokumen berikut:

1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

2. Kartu keluarga (KK)

3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang

Catatan:
Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, Anda dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Biaya Pembuatan Paspor
1. Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000
2. Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000
3. Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000

Catatan:
Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.

Prosedur Pembuatan Paspor

Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play.

Permohonan manual/ dtang langsung khusus pelayanan Ramah HAM (Lansia(60 tahun keatas), Balita, Ibu Hamil, Difabel) dapat Anda lakukan dengan cara berikut.

1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

2. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.

3. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.

4. Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.

Mekanisme
1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan

2. Pembayaran biaya paspor

3. Pengambilan foto dan sidik jari

4. Wawancara

5. Verifikasi

6. Adjudikasi

Setelah semua proses selesai, Anda tinggal menunggu paspor Anda selesai dibuat dan dapat diambil di kantor imigrasi tempat Anda mendaftar.

Semoga bermanfaat ya . 

Nggak Perlu ke Dukcapil, Akta Perkawinan Bisa Dicetak Sendiri Sekarang

DUNIAOBERITA - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memperkenalkan inovasi baru di bidang kependudukan. 

Masyarakat kini bisa mencetak dokumen kependudukan secara mandiri menggunakan kertas HVS 80 gram. Inovasi ini diharapkan dapat menghemat anggaran hingga Rp450 miliar.

Dilansir dari Indonesiabaik.id, beberapa dokumen kependudukan yang bisa dicetak sendiri antara lain:

1. Biodata Penduduk
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Akta Pencatatan Sipil
4. Surat Kependudukan
5. Akta Kematian
6. Akta Perkawinan

Dokumen yang dicetak mandiri ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen sebelumnya. Keaslian dokumen dapat dicek menggunakan QR scanner pada aplikasi di smartphone.

Cara Mencetak Dokumen Kependudukan Mandiri:

1. Ajukan permohonan ke Dinas Dukcapil setempat, baik secara langsung maupun online.
2. Petugas akan memproses permohonan hingga dokumen ditandatangani secara elektronik (TTE).
3. Pemohon akan menerima notifikasi melalui SMS atau email yang berisi tautan untuk mencetak dokumen serta nomor PIN.
4. Gunakan informasi tersebut untuk mencetak dokumen dengan kertas HVS biasa.

Untuk memastikan keamanan, nomor PIN diberikan secara pribadi melalui email atau SMS dan tidak boleh disebarkan.

Cara Cetak Akte Lahir Secara Online Tahun 2024

DUNIAOBERITA - Dalam hal mencetak akta lahir secara online, kita dapat mengikuti beberapa langkah berikut ini : 

1. Siapkan Dokumen yang Diperlukan:
   - Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang mencantumkan nama anak.
   - Fotokopi KTP orang tua.
   - Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit atau bidan.
   - Fotokopi akta nikah orang tua.
   - Formulir permohonan akta kelahiran yang diisi dan ditandatangani.

2. Akses Layanan Online:
   - Buka situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kota/kabupaten tempat tinggalmu. Beberapa daerah juga memiliki aplikasi mobile untuk layanan ini.
   - Cari dan pilih layanan pengurusan akta kelahiran.

3. Registrasi dan Login:
   - Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu.
   - Login menggunakan akun yang telah dibuat.

4. Pengisian Data:
   - Isi formulir pengajuan akta kelahiran secara online dengan data yang lengkap dan benar.
   - Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan.

5. Verifikasi dan Validasi:
   - Tunggu proses verifikasi data oleh petugas Disdukcapil. Biasanya, kamu akan menerima pemberitahuan melalui email atau notifikasi aplikasi jika pengajuan telah diverifikasi.

6. Pengambilan atau Pengiriman Akta:
   - Setelah pengajuan disetujui, kamu bisa memilih untuk mengambil akta lahir langsung di kantor Disdukcapil atau menerima pengiriman ke alamat rumah (jika tersedia layanan pengiriman).

Pastikan untuk selalu memeriksa situs resmi Disdukcapil daerahmu untuk informasi yang lebih detail dan terkini, karena prosedur dan persyaratan bisa berbeda-beda di setiap daerah.

Langkah Yang Harus Ditempuh untuk Pisah Kk, Caranya Mudah dan Sederhana

DUNIAOBERITA - Berikut adalah langkah-langkah yang harus ditempuh untuk memisahkan Kartu Keluarga (KK) di Indonesia:

KETENTUAN LAMA
Persyaratan Dokumen

1. Surat Pengantar RT/RW: Surat pengantar ini biasanya diperlukan sebagai bukti domisili.
2. KK Lama: Kartu Keluarga yang ingin dipisahkan.
3. Fotokopi KTP: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk semua anggota keluarga yang akan dipisahkan.
4. Surat Nikah/Akta Cerai: Jika ada perubahan status pernikahan.
5. Surat Pindah: Jika pemisahan KK disebabkan oleh perpindahan domisili.
6. Akta Kelahiran: Akta kelahiran anak-anak yang akan ikut dalam KK baru (jika ada).

Prosedur Pemisahan KK

1. Mengajukan Permohonan ke Ketua RT
   - Datangi Ketua RT setempat untuk mengajukan permohonan surat pengantar pemisahan KK.
   - Bawa dokumen yang dibutuhkan seperti KK lama dan KTP.

2. Mendapatkan Surat Pengantar dari RW
   - Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT, bawa surat tersebut ke Ketua RW untuk mendapatkan pengantar dari RW.

3. Mengunjungi Kantor Kelurahan

   - Serahkan semua dokumen yang diperlukan di kantor kelurahan, termasuk surat pengantar dari RT dan RW, KK lama, fotokopi KTP, dan dokumen lain yang relevan.
   - Isi formulir permohonan pemisahan KK yang disediakan oleh kelurahan.

4. Proses di Kecamatan

   - Kelurahan akan meneruskan permohonan tersebut ke kantor kecamatan untuk diproses lebih lanjut.
   - Pastikan semua data dan dokumen sudah lengkap dan benar untuk menghindari penundaan.

5. Penerbitan KK Baru

   - Setelah proses verifikasi dan validasi oleh pihak kecamatan, KK baru akan diterbitkan.
   - Ambil KK baru di kantor kecamatan atau kelurahan sesuai dengan instruksi yang diberikan.

KETENTUAN BARU 

Dilansir dari Kompas, Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan pisah Kartu Keluarga (KK). 

Prosedur atau cara dan syarat pisah KK sudah diatur Ditjen Dukcapil dalam Surat Edaran (SE) 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Pisah KK kini tidak lagi memerlukan surat keterangan dari Ketua RT, RW, Lurah, atau pun camat. 

Masyarakat yang ingin pisah KK cukup mendatangi kantor Dukcapil sesuai wilayah tempat tinggalnya.

Semua Harus Bersiap, Kiamat KTP Sudah Dekat, September 2024 Harus Selesai


DUNIAOBERITA -  Jumlah penduduk Indonesia yang belum bisa mengakses Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital masih sangat banyak.

Ada banyak manfaat dan kelebihan KTP digital, seperti penggunaan yang lebih simpel, pembuatan lebih cepat, tidak perlu dicetak menggunakan blangko, dan tidak perlu disimpan di dalam dompet. KTP cukup disimpan di dalam smartphone.

Dikabarkan bahwa KTP Digital akan bisa diakses penuh pada bulan September mendatang. Hal ini diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Anas.

"Mudah-mudahan seluruh platform ini (INA Digital) akan tuntas di September akhir," kata Azwar Anas di Istana Kepresidenan, Rabu (22/5/24), dikutip CNBC Indonesia. 

Saat ini, sudah ada 9 juta rakyat Indonesia yang memiliki IKD, namun jumlah ini masih jauh dari yang diharapkan. Berdasarkan data Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri per semester I 2023, jumlah penduduk Indonesia sebanyak 279.118.866. Dengan demikian, masih ada sekitar 270 juta masyarakat yang belum memiliki IKD.

"Saat ini, untuk mendapatkan kartu identitas digital masih harus ke kelurahan. Target kita ke depan adalah cukup dengan face recognition untuk mendapatkan IKD," jelas Azwar.

IKD atau KTP digital merupakan bagian dari Govtech Indonesia yang dikelola oleh Perum Peruri. Ada sembilan layanan prioritas yang akan tersedia pada aplikasi ini, yakni kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, identitas digital berbasis data kependudukan, layanan satu data Indonesia, transaksi keuangan, integrasi portal service, layanan aparatur negara, hingga SIM online.

Layanan ini awalnya akan diluncurkan pada bulan Mei atau Juni. Namun, menurut Azwar, peluncuran GovTech Indonesia ini akan disesuaikan lebih lanjut.

"Harapan presiden bukan hanya peluncuran, tapi beberapa integrasi layanan sudah bisa berjalan. Targetnya kita pangkas beberapa aplikasi dan dengan govtech ini ada percepatan integrasi IKD dan identitas digital sebagai SSO (single sign on). SSO-nya akan menggunakan INA Pass. Targetnya di 7 Kementerian Lembaga plus BPJS dan ketenagakerjaan akan diintegrasikan dengan satu portal nasional," kata Azwar.

Seluruh Pemilik KK Harus Simak Beberapa Ketentuan Ini, Dukcapil Bakal Blokir Kartu Keluarga Jika Beberapa Hal ini Tidak Terpenuhi

DUNIAOBERITA - Pemerintah Kota Surabaya akan melakukan pemblokiran terhadap puluhan ribu kartu keluarga (KK).

Pemblokiran ini berlaku bagi warga yang tidak tinggal di alamat yang tercantum dalam pendataan.Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya Eddy Christijanto mengatakan bahwa sejauh ini terdapat 61.750 KK yang berpotensi diblokir.

"Ada 61.750 (KK) yang sudah kami data, kemungkinan jumlah ini akan berkurang. Kami masih memastikan hari ini, masih melakukan pengecekan," ujarnya, seperti dilansir duniaoberita dari Kompas.com

Menurut Eddy, pemblokiran ini bertujuan untuk memastikan tempat tinggal setiap warga.Eddy menjelaskan bahwa saat ini banyak KK yang ternyata tidak tinggal di lokasi yang tercatat pada data masing-masing.

Misalnya, alamatnya tercatat di Jalan Pakal Madya, namun saat dicari orangnya tidak ada, dan pihak RT/RW tidak mendapatkan laporan pindah.Hal ini, menurut Eddy, dapat menimbulkan kebingungan.

Untuk itu, Pemkot Surabaya akan melakukan sosialisasi ke kecamatan dan kelurahan agar menyampaikan informasi terkait pemblokiran kepada masyarakat.

Setelah jumlah pastinya diketahui, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi kepada camat dan lurah terkait cara mengaktifkan KK kembali.

Selanjutnya, pihaknya akan mengumumkan melalui website resmi.Eddy menambahkan bahwa KK yang diyakini tidak menempati alamat yang sesuai akan langsung dinonaktifkan.

Warga yang ada dalam daftar blokir perlu mengkonfirmasi ke ketua RT/RW apabila masih tinggal di alamat tersebut paling lambat 1 Agustus 2024.

Bagi warga yang sudah tidak menempati alamat yang tercantum dalam data perlu mengurus ulang kepindahannya.Apabila tidak segera melakukan hal tersebut, maka KK akan terblokir.


Cara Membuat KTP Digital 2024

Foto : Ilustrasi

DUNIAOBERITA.COM - KTP digital atau identitas kependudukan digital adalah tentang pemindahan KTP Elektronik (e-KTP) ke dalam format digital yang bisa diakses melalui ponsel pintar (smartphone), baik dalam bentuk foto atau QR Code. 

Menurut informasi dari situs disdukcapil, KTP digital adalah aplikasi digital yang memuat Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dapat diakses melalui smartphone. 

Untuk mendapatkan KTP digital, pengguna perlu mengunduh aplikasi IKD dari Kemendagri melalui playstore dan memenuhi beberapa syarat serta mengikuti prosedur yang telah ditentukan.

Syarat-syarat untuk membuat identitas kependudukan digital meliputi memiliki KTP elektronik (e-KTP), e-mail aktif, dan smartphone berbasis Android.

Berikut adalah langkah-langkah membuat KTP digital yang telah dihimpun dari berbagai sumber:

1. Unduh aplikasi identitas kependudukan digital dari playstore.
2. Buka aplikasi dan isi data yang diminta seperti NIK, e-mail, dan nomor handphone. setelah itu, lakukan verifikasi data.
3. Lakukan verifikasi wajah dengan mengambil foto untuk melakukan Face Recognition. Selanjutnya, pilih scan QR code yang diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
4. Setelah berhasil, cek email yang telah didaftarkan sebelumnya untuk mendapatkan kode aktivasi. Gunakan kode tersebut untuk melakukan aktivasi IKD.
5. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk menyelesaikan aktivasi IKD.

Selain itu, aplikasi juga menyediakan beberapa menu seperti data keluarga atau kartu keluarga (KK), dokumen kependudukan seperti KTP Digital, dan dokumen lain yang terintegrasi dengan NIK seperti NPWP.

Selamat mencoba!

Gratis! Pengumuman Penting bagi Warga Jakarta yang Ingin Lakukan Pengaktifan NIK Karena Terdampak Penertiban Dokumen Kependudukan

DUNIAOBERITA - Dinas Dukcapil Daerah Khusus Jakarta mengumumkan bahwa pengaktifan kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdampak penataan dan penertiban dokumen kependudukan kini bisa dilakukan kapan saja, tanpa batas waktu.

"Kami mengimbau masyarakat yang terdampak untuk segera mendatangi kelurahan terdekat untuk mengaktifkan kembali NIK yang dibekukan," ujar Kepala Dinas Dukcapil DKJ Budi Awaluddin di Jakarta, Kamis (6/6/24), dikutip dukcapil.kemendagri.go.id

Budi Awaluddin menjelaskan, penataan dan penertiban dokumen kependudukan ini dilakukan untuk menjaga akurasi data kependudukan dan mencegah penyalahgunaan NIK oleh warga yang tidak berdomisili di Jakarta.

"Kami berkomitmen memberikan layanan terbaik. Bagi warga yang ingin memindahkan domisili karena sudah tidak sesuai, juga dapat mengakses layanan daring kami, Alpukat Betawi," tambah Budi.

Layanan Gratis dan Bebas Pungli
Seluruh layanan untuk mengurus dokumen kependudukan sesuai domisili ini diberikan secara gratis. Dukcapil DKJ juga mengimbau warga untuk melaporkan jika menemukan pungutan liar ke nomor 081318882047. "Petugas yang terbukti melakukan pungli akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan disiplin pegawai," tegas Budi.

Cara Mudah Cek NIK KTP Secara Online
Warga DKJ bisa mengecek status NIK KTP secara online dengan langkah-langkah berikut:
1. Buka situs resmi Dukcapil DKJ di https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id.
2. Pilih menu "Cek Pembekuan Warga".
3. Masukkan NIK di kolom yang tersedia.
4. Isi captcha yang tertera.
5. Klik tombol "Cari Data Pembekuan."

Jika NIK tidak terdampak, akan muncul pesan: "NIK tidak terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili." Jika terdampak, akan muncul pesan: "NIK (nomor NIK) a.n (nama pemilik) terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili."

Langkah Mudah Pengaktifan Kembali NIK KTP Secara Online
Bagi yang NIK-nya dinonaktifkan, pengaktifan kembali bisa dilakukan dengan mudah:
1. Ajukan permohonan melalui loket pelayanan kelurahan.
2. Petugas kelurahan akan memverifikasi kelengkapan berkas dan validasi pengajuan pada aplikasi Data Warga.
3. Jika terjadi perpindahan alamat, petugas kelurahan akan berkoordinasi dengan Suku Dinas Dukcapil Kota/Kabupaten dan melakukan verifikasi lapangan.
4. Setelah validasi, petugas kelurahan mengajukan permohonan pengaktifan kembali NIK kepada Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Warga diharapkan mengikuti prosedur ini dengan cermat untuk memastikan pengaktifan kembali NIK berjalan lancar. Dengan kemudahan ini, warga Jakarta dapat lebih mudah dan cepat mengurus dokumen kependudukan mereka. Selamat mencoba! Dukcapil.

Cara Ganti Foto KTP di Dinas Kependudukan

DUNIAOBERITA -  Dalam hal mengganti foto pada dokumen kependudukan, seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau KK (Kartu Keluarga), bisa dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). 

Dilansir dari berbagai sumber, langkah-langkah untuk mengganti foto secara gratis di Disdukcapil:

1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan:
   - KTP lama.
   - KK.
   - Surat pengantar dari RT/RW (tergantung kebijakan daerah).
   - Pas foto terbaru (jika diperlukan, namun biasanya foto akan diambil langsung di kantor Disdukcapil).

2. Kunjungi Kantor Disdukcapil:
   - Datanglah ke kantor Disdukcapil sesuai dengan domisili Anda.
   - Anda bisa mengecek jadwal operasional dan prosedur yang berlaku di kantor Disdukcapil setempat karena tiap daerah mungkin memiliki aturan dan persyaratan yang sedikit berbeda.

3. Ambil Nomor Antrian:
   - Ambil nomor antrian untuk bagian pelayanan KTP/KK.

4. Isi Formulir:
   - Minta formulir untuk penggantian foto KTP/KK di loket pelayanan.
   - Isi formulir dengan data yang benar dan lengkap.

5. Proses Pengambilan Foto:
   - Setelah mengisi formulir, Anda akan dipanggil untuk pengambilan foto. Biasanya, foto akan diambil langsung di kantor Disdukcapil.

6. Tunggu Proses Selesai:
   - Proses penggantian foto biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung pada kebijakan dan jumlah antrian di kantor Disdukcapil. Anda akan diberikan tanda terima atau informasi kapan KTP/KK baru dapat diambil.

7. Pengambilan Dokumen:
   - Ambil KTP/KK baru sesuai dengan jadwal yang diberikan.


Nggk Perlu Lagi Datang ke Dukcapil, KK Sudah Bisa Cetak Online

 Ilustrasi 

DUNIAOBERITA - Saa ini masyarakat memiliki opsi untuk mencetak Kartu Keluarga (KK) secara daring atau online. 

Kehilangan atau kartu keluarga rusak dapat melakukan pencetakan sendiri. 

Simak langkah-langkah cetak kartu keluarga secara online: 

1. Ajukan permohonan cetak KK online melalui aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing.

2. Isi nomor ponsel dan alamat email untuk menerima soft file KK.

3. Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses layanan cetak KK mandiri.

4. Permohonan akan disahkan oleh Dukcapil dengan tanda tangan elektronik berupa kode QR.

5. Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim SMS dan email berisi link situs Dukcapil dan file PDF.

6. Pihak yang mengajukan cetak KK akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online.

7. Lakukan pengecekan data yang dikirim oleh Dukcapil.

8. KK dapat dicetak mandiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram.

Meskipun tanpa kertas khusus security printing berhologram, KK tetap sah karena memiliki kode quick response (QR) sebagai tanda tangan elektronik pengganti tanda tangan dan cap basah. 

Proses cetak KK mandiri dianggap aman karena memerlukan PIN rahasia. Soft file PDF KK perlu disimpan dengan aman agar bisa dicetak ulang saat dibutuhkan dan terhindar dari pencurian data.  

Cara Cek NIK KTP Dinonaktifkan atau Tidak di DKI Jakarta, Lakukan hal ini Jika Keberatan

DUNIAOBERITA - Kabar terkait Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi berdomisili di wilayahnya.

Nah langkah ini dilakukan untuk memastikan ketertiban administrasi dan mengurangi potensi penyalahgunaan dokumen kependudukan.

Namun, bagi pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta yang masih memiliki tugas atau aset di Jakarta, NIK mereka tidak akan dinonaktifkan. 

Menurut data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, sebanyak 243.160 penduduk keluar dari Jakarta sepanjang 2023, sementara 136.200 pendatang baru tercatat masuk.

Dukcapil telah mengajukan penonaktifan sekitar 92 ribu NIK ke Kementerian Dalam Negeri, dan proses ini akan dilakukan secara bertahap mulai April 2024.

Dilansir dari berbagai Kompas, cara Cek NIK KTP DKI Jakarta

1. Kunjungi situs [datawarga-dukcapil.jakarta.go.id](https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id).
2. Masukkan 16 digit NIK Anda di kolom yang tersedia.
3. Ketikkan kode captcha yang muncul.
4. Klik "Cari Data Pembekuan".

Status NIK akan ditampilkan, apakah "NIK tidak terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili" atau "NIK terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili".

Apa yang Harus Dilakukan Jika NIK Dinonaktifkan?

Warga yang NIK-nya dinonaktifkan bisa mengaktifkannya kembali dengan mengunjungi loket Dukcapil terdekat untuk mendapatkan informasi dan menyelesaikan prosedur aktivasi. Aktivasi ulang memerlukan verifikasi bahwa warga masih tinggal atau memiliki rumah di Jakarta sesuai KTP. Verifikasi ini akan dilakukan oleh petugas Dukcapil bersama ketua RT/RW setempat.

Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat mengunjungi loket Dukcapil di kelurahan masing-masing.

Tidak Perlu ke Dukcapil, Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online 2024

DUNIAOBERITA - Perkembagan teknologi membuat semua pekerjaan lebih mudah dan sederhana. 

Misalnya untuk mencetak Kartu Keluarga (KK) secara online, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Akses Layanan Online: Kunjungi situs web layanan kependudukan daerah Anda atau aplikasi layanan kependudukan yang tersedia. Contohnya, untuk DKI Jakarta, Anda bisa menggunakan aplikasi "Alpukat Betawi".

2. Buat Akun: Jika belum memiliki akun, daftarkan diri Anda dengan memasukkan data diri yang diperlukan. Setelah akun dibuat, login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.

3. Ajukan Permohonan: Ajukan permohonan cetak KK melalui aplikasi atau situs web tersebut. Pastikan Anda mencantumkan nomor ponsel dan alamat email yang aktif untuk menerima notifikasi.

4. Verifikasi dan Pemrosesan: Setelah permohonan diajukan, Dukcapil akan memproses permintaan Anda. KK yang disahkan akan dilengkapi dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR.

5. Terima dan Cetak KK: Anda akan menerima file PDF KK melalui email atau SMS berisi tautan untuk mengunduhnya. Cetak KK tersebut menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram. Meskipun tidak menggunakan kertas khusus berhologram, KK yang dicetak sendiri tetap sah secara hukum karena memiliki tanda tangan elektronik berupa kode QR 

Pengumuman Penting Bagi yang Belum Daftarkan NIK Jadi NPWP di Tahun Ini

DUNIAOBERITA.COM, Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta agar para wajib pajak (WP) segera memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 31 Juni 2024. 

Pemadanan ini harus dilakukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022. 

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP, mengatakan bahwa pelayanan DJP hanya dapat diakses menggunakan NIK bagi WP Orang Pribadi dalam negeri. 

Wajib pajak pribadi yang belum memadankan NIK dengan NPWP hingga batas waktu yang ditentukan dapat terkendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP, seperti pelaporan SPT.

DJP mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP agar lebih mudah mengakses layanan perpajakan di masa yang akan datang. 

Penggunaan NIK sebagai NPWP direncanakan akan terimplementasi penuh pada pertengahan 2024 bersamaan dengan peluncuran coretax administration system.

Untuk melakukan validasi NIK menjadi NPWP, pengguna dapat masuk ke laman DJP Online di situs pajak.go.id, lakukan login, masuk ke menu 'Profil', dan masukkan NIK 16 digit pada kolom NIK/NPWP. 

Setelah selesai, klik 'Validasi' dan sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Dukcapil. Jika data valid, pengguna dapat melengkapi profil dan menggunakan NIK untuk login ke DJP Online.

Ada Sekitar 90 Ribuan NIK Akan Dinonaktifkan, Segera Lakukan Upaya Ini Jika Merasa Keberatan

Foto : Ilustrasi 

DUNIAOBERITA.COM - Ribuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dinonaktifkan oleh pemerintah, demikian yang diumumkan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi. 

Melansir dari laman resminya, Jumat (19/4/24), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengajukan penonaktifan NIK kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Bagi warga yang keberatan dengan penonaktifan NIK mereka, Heru mengatakan mereka dapat melaporkan hal ini kepada Kelurahan tempat tinggal mereka.

Heru menjelaskan bahwa warga yang keberatan dapat datang ke Kelurahan dan memanggil RT/RW untuk melakukan verifikasi dan validasi di lapangan.

Hasil verifikasi dan validasi tersebut akan menghasilkan dua rekomendasi. 

Bahwa jika yang bersangkutan terbukti masih tinggal di tempat tersebut, pemerintah akan mengeluarkan mereka dari program pendataan. Namun, jika tidak, mereka akan disarankan untuk dipindahkan.

Penonaktifan NIK hanya dapat dilakukan oleh Kemendagri, sementara Pemprov DKI Jakarta hanya dapat mengaktifkan kembali NIK jika berdasarkan validasi data yang ada, yang menunjukkan bahwa pihak bersangkutan masih tinggal di Jakarta. 

Heru juga menjelaskan bahwa proses penonaktifan dilakukan oleh Kemendagri melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat. 

Pada tahap awal, sekitar 92.000 NIK akan diajukan untuk dinonaktifkan oleh Kemendagri.

Program Pendataan Pendatang Baru Khusus di Provinsi DKI Jakarta

DUNIAOBERITA.COM - Kabar terbaru terkait Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta memastikan tidak akan ada operasi yustisi bagi pendatang baru ke Jakarta setelah Lebaran. 

Meski demikian, Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengimbau agar pendatang memiliki tempat tinggal yang jelas, yang merupakan persyaratan dalam proses pendataan.

Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyatakan bahwa tidak ada proses yustisi, dan siapapun berhak datang ke Jakarta. 

Selain jaminan tempat tinggal, pendatang baru juga diharapkan memiliki pekerjaan yang jelas dan keterampilan mumpuni.

“Kita tetap tidak ada proses untuk yustisi. Siapapun sebenarnya bisa berhak untuk datang ke Jakarta. Selain jaminan tempat tinggal, pendatang baru juga diharapkan sudah punya jaminan pekerjaan dan juga secara sadar melengkapi dengan keterampilan sehingga pas mereka datang sama-sama kita membangun DKI Jakarta,” ujar Budi, Rabu (17/4/24), dilansir duniaoberita dari BeritaJakarta. 

Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan melakukan pelayanan pendataan pendatang baru mulai 16 April 2024 sampai satu bulan ke depan. 

Hal ini disebabkan oleh perpindahan penduduk yang terjadi karena banyak warga yang mudik membawa sanak saudaranya saat kembali ke Jakarta.

Budi menyatakan bahwa prediksi jumlah pendatang baru ke Jakarta usai Lebaran berkurang tahun ini, berdasarkan data tahun lalu. 

Tren pendatang baru juga relatif berkurang pada awal tahun 2024. Masyarakat dapat memantau pergerakan data kependudukan secara online melalui website Dariku Untukmu atau https://kependudukancapil.jakarta.go.id/tematik_datang/.

Operasi yustisi terakhir kali dilakukan pada tahun 2018, namun karena dirasa tidak memiliki dampak yang signifikan, untuk tahun ini tidak akan dilakukan. 

Dinas Dukcapil DKI Jakarta memiliki pola baru dengan menggunakan program penataan dan penertiban dokumen kependudukan. Red (Jen)

Cara Mudah Mengurus KTP Hilang Tahun 2024

DUNIAOBERITA.COM, Indonesia - Kabar terkait Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) merupakan dokumen penting yang digunakan oleh masyarakat untuk berbagai keperluan administrasi, seperti mengurus SIM, NPWP, BPJS, dan membuka rekening bank. Jika e-KTP hilang, warga Indonesia wajib mengurus kehilangan dan membuat KTP baru.

Salah satu persyaratan untuk membuat KTP baru karena hilang adalah surat kehilangan dari kantor polisi. Berikut adalah persyaratan dan tata cara mengurus surat kehilangan KTP:

Persyaratan Membuat Surat Kehilangan KTP:
- Membawa identitas diri. Jika kehilangan KTP, dapat melampirkan fotokopi KTP sebagai identitas diri.
- Melampirkan surat pengantar dari pemerintah desa setempat.

Alur pembuatan KTP baru karena hilang:
1. Datangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan dan surat keterangan kehilangan KTP.
2. Bawa fotokopi KTP yang hilang jika masih memiliki fotokopinya. Jika tidak ada, tidak perlu.
3. Buat surat pengantar dari RT dan RW di lingkungan tempat tinggal, lengkap dengan stempel RT/RW dan tanda tangan ketua RT/RW.
4. Kunjungi kantor Kelurahan untuk mendapatkan surat pengantar dan formulir permohonan KTP baru.
5. Selanjutnya, ke kantor Kecamatan atau Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) untuk mengurus dokumen yang telah disiapkan.
6. Serahkan semua dokumen kepada petugas untuk diperiksa dan diverifikasi.
7. Tunggu proses pembuatan KTP baru selesai.
8. Ambil KTP baru sendiri karena tidak diperkenankan diwakilkan oleh orang lain.

Alur pembuatan KTP baru karena hilang secara online:
1. Buka situs web Dukcapil sesuai daerah tempat tinggal.
2. Daftar sebagai pengguna baru dan lengkapi formulir dengan data diri yang diminta.
3. Pilih opsi "Mengurus KTP hilang" pada menu yang tersedia.
4. Ikuti petunjuk selanjutnya dan unggah dokumen persyaratan yang telah disebutkan.
5. Jika proses pengajuan selesai, kunjungi Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) terdekat untuk mencetak KTP elektronik baru.
6. Saat mengambil KTP baru, bawa dokumen asli yang telah diunggah online sebagai verifikasi.
7. KTP baru biasanya dapat diambil setelah proses verifikasi selesai.

(Hen)

Terkini

Iklan

Follow us