HUKUM

Iklan

terkini

Terkini Lainnya

Showing posts with label HUKUM. Show all posts
Showing posts with label HUKUM. Show all posts

Bertemu Menteri Hukum, Presiden KAI: Seluruh Advokat Jangan Resah, KAI Kita Lah Yang Sah

DUNIAOBERITA - Pengurus Kongres Advokat Indonesia (KAI) menemui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di kantor Kementerian Hukum (Kemenkum) RI, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (11/12/24).

Dalam pertemuannya untuk mengklarifikasi pernyataan Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menkonya, Otto Hasibuan, yang menyebut saat ini hanya Peradi satu-satunya wadah tunggal organisasi advokat.

Menurut Presiden KAI Siti Jamaliah Lubis, KAI sah sebagai organisasi advokat dan masih menjalankan fungsi organisasi advokat sebagaimana biasa. Dan menurut Menteri Hukum kepada Presiden KAI, saat ini tidak ada single bar, yang ada multi bar.

“Saya harapkan para ketua DPD dan semua advokat KAI di seluruh Indonesia jangan resah dan KAI kita lah yang sah di Kementerian Hukum, semoga KAI makin jaya dan tidak ada perselisihan lagi,” kata Mia Lubis demikian Presiden KAI akrab disapa seperti dikutip tribunnews.

Mia menegaskan, KAI berpegang pada Putusan MK Nomor 101/PUU/2009, 112/PUU-XII/2014 dan 36/PUU-XIII/2015 yang menyatakan tidak ada wadah tunggal (single bar) lagi dan yang ada saat ini multi bar.

Hal itu juga menyusul adanya SKMA 073/2015 yang juga memperbolehkan organisasinya mengusulkan penyumpahan calon advokat, sebagai persyaratan menjadi advokat.

Sekretaris Jenderal KAI, Apolos Djarabonga menambahkan, kedudukan KAI sah secara hukum dan tidak dapat diganggu gugat.

“Harapan saya kepada seluruh advokat KAI, jangan khawatir dan bimbang dengan pernyataan-pernyataan yang meresahkan, kedudukan kita tetap sah secara hukum,” tandas Apolos.

Sementara itu, Vice Presiden KAI, Petrus Ballapatyona mengungkapkan, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengakui semua organisasi profesi advokat. Dan apabila ada revisi undang-undang, tidak mungkin ada wadah tunggal.

“Apalagi pernyataan Yusril itu tidak ditujukan bahwa hanya Peradi satu-satunya organisasi advokat,” papar Petrus.

Identitas Terduga Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Mulai Ada Titik Terang


DUNIAOBERITA - Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa mereka telah memperoleh nama terduga pelaku pembunuhan Nia Kurnia Sari (NKS), seorang gadis penjual gorengan yang tewas di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Namun, hingga Jumat (13/9) malam, pelaku masih belum berhasil ditangkap.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat, Komisaris Besar Dwi Sulistyawan, menyatakan bahwa tim khusus saat ini terus memburu pelaku dan identitasnya sudah semakin jelas.

 "Identitas terduga pelaku sudah mulai mengerucut, dan tim khusus terus melakukan pengejaran," kata Dwi setelah mengunjungi rumah korban pada Jumat malam, dilansir duniaoberita dari CNN Indoensia. 

Dwi juga mengajak masyarakat setempat untuk mendukung dan mendoakan agar aparat kepolisian dapat menangkap tersangka segera. Ia menambahkan bahwa selama pengejaran, petugas telah menemukan beberapa barang bukti yang diduga milik pelaku.

Hingga kini, tim khusus dari Polda Sumbar dan Polres Padang Pariaman serta unit satwa K-9 masih melakukan pencarian. "Beberapa hari lalu, tim kami menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus ini," jelas Dwi.

Sebelumnya, petugas juga telah menemukan barang bukti milik korban dan mendapatkan keterangan dari saksi-saksi di sekitar tempat kejadian perkara.

Perkara Sudah Jual 1.000 Unit, Pedagang Motor Bekas Terancam Hukuman Mati

Tribuntangerang.com

DUNIAOBERITA - Pasangan suami istri asal Tangerang Selatan (Tangsel) terancam hukuman mati karena terlibat dalam sindikat pencurian motor. 

Mereka sudah menjual 1.000 unit motor bekas ke Sumatera sebagai penadah barang curian. Polisi menangkap 10 orang tersangka, termasuk dua perempuan, dengan perincian tersangka utama berinisial RAS (26), N (21), YS (22), SM (23), S (31), dan I (31) sebagai pelaku pencurian.

Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang, menyebutkan bahwa otak sindikat ini adalah pasangan suami istri YAS (22) dan SA, yang berperan sebagai penadah, serta Z (39) dan PY yang membantu operasional penjualan.

"Dari informasi masyarakat ini, kami mengamankan pasangan suami istri berinisial YAS (22) dan SA (24) sebagai penadah," ucap Victor saat gelar perkara di Polres Kota Tangerang Selatan, dikutip duniaoberita dari TribunTangerang.com

Menurut pengakuan YAS dan SA, mereka telah menjual motor curian dengan harga antara Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per unit, tanpa dilengkapi dokumen resmi seperti STNK dan BPKB. 

Mereka melakukan sekitar 100 kali pengiriman ke berbagai wilayah di Sumatera dengan minimal 10 motor per pengiriman. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 16 unit motor, senjata api rakitan, peluru, serta berbagai kunci.

Para tersangka kini ditahan di Polres Tangerang Selatan dan dijerat dengan berbagai pasal, termasuk ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.


Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat, Lantas Apa itu Pembebasan Bersyarat?

DUNIAOBERITA - Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat kemarin, Minggu (18/8/24) dari lapas Pondok Bambu. Selama menjalani masa bebas bersyarat, Jessica harus menjalani wajib lapor. 

Lantas, apa itu Pembebasan Bersyarat? 

Pembebasan Bersyarat adalah proses di mana seorang narapidana yang memenuhi syarat tertentu diizinkan untuk menyelesaikan sisa masa hukumannya di luar penjara, dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi.

Hal Ini merupakan bagian dari sistem peradilan pidana yang memberikan kesempatan bagi narapidana untuk kembali ke masyarakat sebelum masa hukumannya berakhir secara penuh.

Namun, narapidana yang dibebaskan bersyarat harus mematuhi berbagai syarat, seperti melapor secara rutin kepada petugas pembimbing, tidak melakukan pelanggaran hukum, dan mengikuti program rehabilitasi atau pengawasan. 

Lalu jika narapidana melanggar syarat-syarat ini, maka pembebasan bersyaratnya dapat dicabut, dan dia harus kembali menjalani sisa hukuman di penjara.

KPK Geledah Rumah Mahfud, Sita Dua Handphone dan Uang Tunai Rp 300 juta

DUNIAOBERITA -  Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah anggota DPRD Jawa Timur, Mahfud, pada Selasa (9/7). Penggeledahan di Perumahan Istana Megah Cemerlang (IMC) Blok D ini berlangsung selama enam jam. 

Dalam penggeledahan ini, KPK menyita dua unit handphone (HP) dan uang tunai Rp 300 juta.

Ketua DPC PDIP Bangkalan, Fatkurrahman, mengonfirmasi bahwa penggeledahan ini terkait dengan pengembangan kasus korupsi dana hibah DPRD Jawa Timur. Ia menegaskan bahwa penggeledahan ini bukan merupakan Operasi Tangkap Tangan (OTT). 

Selain dua HP, KPK juga menyita uang tunai pecahan Rp 20 ribu yang jumlahnya mencapai Rp 300 juta, yang disebut sebagai uang pribadi Mahfud untuk persiapan Pilkada 2024.

Fatkurrahman juga menyebutkan bahwa penggeledahan hanya dilakukan di rumah Mahfud di Kecamatan Kota dan tidak di rumah lain di Desa Katol, Kecamatan Kokop. "Penggeledahan dilakukan di IMC saja, Mahfud berada di rumahnya, nanti saya akan ke sana," katanya.

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan yang lebih luas terkait korupsi dana hibah DPRD Jawa Timur.

Ny. Suryati Resmi Ajukan Kontra PK Melawan Ho Hariaty, Pengacara Kondang Atyboy Sebut Hasil Puslabfor Mabes Polri Setelah Putusan Kasasi Tidak Bisa Dijadikan Novum PK

Pengacara Antonius Ananias Aty Boy, SH (Istimewa) 

𝐃𝐔𝐍𝐈𝐀𝐎𝐁𝐄𝐑𝐈𝐓𝐀 - Kabar terkait termohon Peninjauan Kembali Ny. Suryati melalui kuasa hukumnya Antonius Ananias Aty Boy SH, Oktovera Andrias Klaas, Onesius Gaho dan Indra Hardimansyah resmi menyampaikan Kontra Memori Peninjauan Kembali (PK) terhadap PK yang dimohonkan oleh Pemohon PK Ho Hariaty kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat (5/7/2024.


Hal tersebut disampaikan Adv. A. Ananias Aty Boy SH kepada awak media usai mendaftarkan Kontra Memori Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I Nomor 3326
k/Pdt/2021 tertanggal 17 November 2021 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI
Jakarta Nomor 536/PDT/2020/PT DKI tertanggal 26 Oktober 2020, Jo. Putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 669/Pdt.G/2017/PN Jakarta Utara
tertanggal 10 Desember 2018.

"Kami telah menyampaikan Kontra Memori Peninjauan Kembali atas Permohonan Peninjauan Kembali yang di mohonkan oleh Ho Hariaty terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I Nomor 3326
k/Pdt/2021 tertanggal 17 November 2021 yang dimenangkan oleh klien kami Ny. Suryati. " Ujar Adv. A. Ananias Aty Boy SH didampingi rekannya Indra Hardimansyah saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara usai mendaftarkan Kontra Memori Peninjauan Kembali, Jumat (5/7).

Menurutnya, Permohonan Peninjauan Kembali yang disampaikan oleh Pemohon dengan Novum hasil Pemeriksaan
Laboratoris kriminalistik Puslabfor Mabes Polri dengan Nomor: R/231
/VIII//RES.9.2/2023 /Puslabfor pada hari Selasa tanggal 3 April 2024, melalui
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor
B/1613/IV/Res.1.9/2024/Direskrimum Polda Metro Jaya dibuat setelah
adanya putusan Judex Facti sehingga bukan merupakan novum yang
menentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dan
ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua
dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
5.

"Novum yang disampaikan Pemohon menggunakan sebuah Surat dari Puslabfor Mabes Polri dengan Nomor: R/231
/VIII//RES.9.2/2023 /Puslabfor, jelas bukan putusan Pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, namun alat bukti Novum yang dimaksudkan
oleh Pemohon Peninjauan Kembali adalah bukti proses pidana yang sampai detik
ini masih berproses dan bahkan pihak yang di maksudkan dalam bukti Novum
tersebut masih berstatus Saksi dan tidak pernah dijadikan Tersangka atau Terpidana, sehingga bukti Novum yang dimaksudkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali masih perlu diuji kebenaranya oleh Ahli terkait pada proses Peradilan di Pengadilan Pidana oleh Hakim Pidana, dan surat tersebut dibuat setelah
adanya putusan kasasi, sehingga bukan merupakan novum yang menentukan, sehingga sudah sepatutnya ditolak oleh Mahkamah Agung. " Tegas Pria berambut gondrong ini.

"Novum hasil uji Puslabfor Mabes Polri yang baru di buat setelah adanya Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) harus di abaikan yang mulia Hakim karena untuk menjadi Novum seharusnya telah ada sebelum suatu Perkara berkekuatan hukum tetap ((Inkracht)." Lanjutnya.

Hal tersebut disampaikan Adv. Atyboy selaras dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 632
PK/Pdt/2015 yang menyatakan: Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali yang diajukan Para Pemohon
Peninjauan Kembali/Para Penggugat tidak dapat dibenarkan denganpertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa surat-surat bukti Pemohon Peninjauan Kembali berupa surat pemberitahuan dari Laboratorium Forensik Cabang Makassar tanggal 21 April 2015 bukan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap dan surat tersebut dibuat setelah adanya putusan kasasi bukan merupakan novum yang menentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2009 dan begitu pula dengan surat bukti gelar perkara tanggal 13
Mei 2014 dibuat setelah adanya putusan Judex Facti juga bukan merupakan
novum yang menentukan.

Menurut Pria asli NTT ini, dalam Permohonan Peninjauan kembali yang diajukan, Pemohon
Peninjauan Kembali mengakui baru mengetahui Novum hasil Puslabfor Mabes
Polri dengan Nomor : R/231 /VIII//RES.9.2/2023 /Puslabfor pada hari Selasa
tanggal 3 April 2024 melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil
Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/1613/IV/Res.1.9/2024/Direskrimum Polda
Metro Jaya, padahal ternyata hasil Puslabfor Mabes Polri dengan Nomor : R/231/VIII//RES.9.2/2023 /Puslabfor, Perihal: Hasil Pemeriksaan Laboratoris
kriminalistik yang telah diketahui sejak tanggal 11 Agustus 2023, hal ini menurut Adv. Atyboy sapaan akrabnya merupakan suatu kebohongan atau tipu muslihat karena
berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana
di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1,
disebutkan dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan,
penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak
diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.

"Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 pasal 39 ayat 1, maka seharusnya Pemohon seharusnya telah mengetahui Novum hasil Puslabfor
Mabes Polri dengan Nomor : R/231 /VIII//RES.9.2/2023 /Puslabfor tanggal 11
Agustus 2023 melalui SP2HP dari penyidik setidaknya sejak bulan September
2023. Dengan demikian Permohonan Peninjauan Kembali yang di ajukan
Pemohon Peninjauan Kembali telah melampaui tenggang waktu." Ulas Advokat yang berkantor di Atb Law Firm, Jl. Minangkabau Timur Nomor 19, Kel. PS. Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan ini.

Hal senada juga di jelaskan Rekannya Indra Hardimansyah bahwa pembanding untuk uji hasil Novum di Puslabfor Mabes Polri dengan Nomor
: R/231 /VIII//RES.9.2/2023 /Puslabfor, Perihal : Hasil Pemeriksaan Laboratoris
kriminalistik terhadap tanda tangan H. Uman, tanggal 11 Agustus 2023 terhadap
3 (tiga) AJB nomor 130, AJB Nomor 131 dan AJB Nomor 135, tahun 1988 tidak
menggunakan pembanding asli karena terdapat fakta hukum adanya
penyitaan oleh Kejaksaan Agung atas minuta PPAT Kecamatan Cilincing terhadap
ketiga Akta Jual Beli (AJB) tanah obyek Peninjauan Kembali di Kelurahan Marunda
Nomor 130, 131, dan 135/JB/1988/Cilincing yang menjadi dasar untuk terbitnya
Akta Pelepasan Hak Nomor 96, 97, dan Nomor 102 dan adanya penyitaan terhadap
buku register PPAT Kecamatan Cilincing sejak tahun 1988 sampai 1998 dalam
perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terdakwa Hokiarto (orang tua Ny. Ho
Hariaty / Pemohon Peninjauan Kembali) sebagaimana Putusan Pidana Pengadilan
Negeri Jakarta Utara Nomor 164/Pid.B./2009/PN.Jkt.Ut Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 126/Pid/2010/PT.DKI. Jo. Putusan Kasasi Mahkamah
Agung Nomor 181K/PID/SUS/2011;
10. Bahwa dalam Putusan Pidana Nomor 164/Pid.B./2009/PN.Jkt.Ut terungkap fakta
dalam amarnya menyatakan terhadap ketiga Akta Jual Beli Nomor 130, 131, dan
135/JB/1988/Cilincing telah disita dan dinyatakan tetap terlampir dalam bekas
perkara.

Selain itu menurut Indra, berdasarkan Surat keterangan yang di keluarkan oleh Camat Kecamatan
Cilincing yang di tujukan kepada Ny. Suryati tertanggal 15 Agustus 2023 Perihal: Permohonan Penjelasan Akta Jual Beli Nomor
130/JB/V/1998/Cilincing tanggal 24 Mei 1988, Akta Jual Beli Nomor
131/JB/V/1998/Cilincing tanggal 24 Mei 1988 dan Akta Jual Beli Nomor
135/JB/V/1998/Cilincing tanggal 25 Mei 1988 dijelaskan bahwa Arsip dan
Buku Register terkait AJB 130, 131 dan 135 tahun 1988 ternyata tidak di
temukan dalam Arsip PPAT Kecamatan Cilincing Kota Administrasi.

"Atas dasar itu Pengakuan Pemohon Peninjauan Kembali yang menyatakan sebagai
Pemilik AJB 130, 131 dan 135 tahun 1988 adalah tidak benar dan tidak mendasar." Ujar Indra Hardimansyah.

"Berdasarkan surat AKTA Hibah Nomor:
384/2008 dan AKTA Hibah Nomor: 385 /2008 Ny. Suryati adalah Pemilik sah sebidang tanah
dengan luas 8.500 m2 berlokasi di RT.002, RW.06 Kecamatan Cilincing, Kota
Jakarta, yang di peroleh dari Hibah orang tuanya bernama H. Uman." Lanjutnya.

Diketahui Akta Hibah No. 384/2008 tanggal 23 April 2008 yang dibuat dihadapan
Notaris Slamet Musiyanto, SH seluas 5500 M2 dengan batas-batas
Utara : Abdul Syukur
Timur : Pecahannya
Selatan : Saluran Air
Barat : H. Jinan / Ali Darmadi
Yang terletak di : Jakarta Utara, Kecamatan Cilincing, Des/Kel Marunda,
RT.002, RW.06  dan Akta Hibah No. 385/2008 tanggal 23 April 2008 yang dibuat dihadapan
Notaris Slamet Musiyanto, SH tanggal 23 April 2008 seluas 3000 M2 dengan
batas – batas :
Utara : Abdul Syukur
Timur : H Makmur / Saumih
Selatan : Saluran Air
Barat : Pecahannya
Yang terletak di : Jakarta Utara, Kecamatan Cilincing, Des/Kel Marunda,
RT.002, RW.06.

Bahwa bukti kepemilikan tanah Ny. Suryati tersebut diatas telah di kuatkan dengan dengan Keterangan RT. 02 / RW 06 dan Lurah Marunda serta Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 669/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Utr,
yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor
536/PDT/2020/PT.DKI dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
3326 K/Pdt/2021, selain itu berdasarkan surat Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor:
W10-U4/4580/HK.02/6/202 pada tanggal 21 Juni 2022 Perihal Permohonan
mendapatkan Surat Keterangan Berkekuatan Hukum tetap (Inkracht). (TIM)

Kementerian Keuangan Bongkar Soal Dana Desa, Ada yang Gunakan Untuk Karaoke, Berpotensi Masuk Daftar Hitam


DUNIAOBERITA - Kementerian Keuangan telah menyalurkan dana desa sebesar Rp 609,98 triliun untuk periode 2015-2024. Sayangnya, penyaluran dana ini berpotensi menyebabkan korupsi oleh beberapa oknum desa.

Tindakan korupsi tersebut bisa mengakibatkan pemutusan aliran dana ke desa yang terbukti melakukan korupsi. Desa yang terlibat korupsi berpotensi masuk daftar hitam dan tidak menerima dana di masa mendatang.

Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Jaka Sucipta mengatakan bahwa masalah ini harus menjadi perhatian masyarakat desa. 

"Ada yang dana desa dipakai untuk karaoke, dipakai macam-macam lah," tegasnya dalam sebuah diskusi di Gunung Kidul Yogyakarta beberapa waktu lalu, dikutip pada hari Selasa (18/06/24) dari nesiatimes.com 

Menurut data Indonesia Corruption Watch (ICW), desa menjadi sektor dengan kasus korupsi terbanyak sepanjang 2022, dengan 155 kasus dan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 381 miliar. Praktik suap-menyuap dan pungli di desa bahkan mencapai Rp 2,7 miliar. 

ICW juga mencatat bahwa tren kasus korupsi di pemerintahan desa meningkat sejak pemerintah mulai mengalokasikan dana desa pada 2015. Pada 2016, terdapat 17 kasus korupsi dengan 22 tersangka, dan pada 2022 jumlahnya melonjak menjadi 155 kasus dengan 252 tersangka.

Jaka Sucipta menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan telah menetapkan beberapa strategi mitigasi untuk mengatasi penyalahgunaan dana desa. Salah satu langkahnya adalah memutus penyaluran dana jika terbukti ada penyalahgunaan. Dana akan kembali disalurkan apabila sudah ada pejabat pengganti yang baru.

Selain itu, desa yang pernah terlibat kasus korupsi tidak boleh mengikuti kompetisi untuk mendapatkan insentif desa. Salah satu syarat untuk mendapatkan insentif adalah tidak adanya kasus korupsi di desa tersebut.

Terungkap Awal Polwan Bakar Suami Yang Juga Seorang Polisi, Tangan Korban Diborgol

DUNIAOBERITA - Seorang polisi wanita (polwan) berinisial Briptu FN (28) asal Mojokerto dengan kejam membakar suaminya, yang juga anggota polisi berinisial Briptu RDW (27). 

Dikabarkan bahwa insiden kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi di garasi rumah yang terletak di Asrama Polisi (Aspol) Mojokerto, Jawa Timur, pada Sabtu (8/6/24).

Dikabarkan bahwa FN nekat membakar suaminya usai ia mengetahui rekening bank milik suaminya berisi gaji ke-13 yang seharusnya senilai Rp 2.800.000 berkurang menjadi Rp 800.000. 

FN lantas menelepon suaminya menanyakan tentang uang di rekening yang berkurang. Ia juga meminta korban untuk segera pulang. 

Dilansir dari suara.com, pada saat cekcok, FN pun sempat memborgol tangan suaminya lalu mengaitkannya ke tangga lipat yang ada di garasi. 

Setelah itu, FN langsunf menyiramkan bensin yang sudah disiapkannya ke sekujur tubuh RDW. 

"Setelah itu terduga pelaku menyalakan korek dan membakar tisu yang dipegang menggunakan tangan kanan sambil berkata 'ini lo yang lihaten iki (lihatlah ini)', namun korban diam saja," kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri. 


Tersangka kemudian menyalakan korek dan membakar tisu. Api yang membakar tisu di tangan Briptu FN, langsung menyambar ke tubuh korban yang telah berlumur bensin. 

Tak lama setelah itu korban terbakar di sekujur tubuh dan berteriak minta pertolongan. 


Akan tetapi ia tidak bisa menyelamatkan diri. Sebab, ketika RDW terbakar, tangannya masih terborgol dan terhalang mobil yang terparkir di garasinya. 

Putusan MA Soal usia Calon Kepala Daerah, Mahfud Sebut Lakukan Saja Mumpung Anda Punya Posisi

DUNIAOBERITA - Kabar terkait Mahfud MD yang menyatakan bahwa cara negara ini menjalankan hukum sudah rusak. 

Hal ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batas usia calon kepala daerah menjadi 30 tahun saat dilantik, bukan saat mendaftar. 

Banyak yang menduga putusan ini untuk meloloskan Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi, dalam Pilkada 2024. 

Mahfud mempersilakan para penguasa untuk melanjutkan tindakan yang menurutnya merusak hukum selama mereka masih berkuasa.

"Ini negara ini cara berhukumnya sudah rusak dan dirusak sehingga saya katakan saya malas bicara yang kayak gitu-gitu," katanya dalam sebuah tayangan di YouTube pada Rabu (5/6/24), dikutip dari Kompas. 

"Biar saja tambah busuk, tambah busuk, pada akhirnya kebusukan itu akan runtuh sendiri kan suatu saat kalau ini yang begini-begini diterus-teruskan ya sudah silakan saja, apa yang mau kau lakukan, lakukan saja, mumpung Anda masih punya posisi untuk melakukan itu," sambung dia.

Mahfud juga mengingatkan bahwa kerusakan ini bisa menjadi bumerang.

"Tapi suatu saat itu akan bisa memukul dirinya sendiri ketika orang lain menggunakan cara yang sama," ujarnya. 

Menurut Mahfud, putusan MA ini salah karena membatalkan satu isi peraturan KPU yang sudah sesuai dengan undang-undang.

Mabes Polri Angkat Bicara soal 2 DPO Dihapus Polda Terkait Kasus Vina

DUNIAOBERITA - Mabes Polri akhirnya memberikan penjelasan terkait penghapusan dua nama dari Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon. 

Langkah ini dilakukan setelah penangkapan Pegi Setiawan alias Perong pada 21 Mei 2024. 

Penghapusan tersebut disebabkan oleh kurangnya bukti yang cukup untuk mengaitkan dua individu lain dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016.

Irjen Pol Shandi Nugroho menyatakan bahwa alat bukti yang mengarah kepada kedua individu tersebut tidak mencukupi, dan beberapa saksi menyebut bahwa nama-nama yang sering disebutkan sebagai tersangka adalah nama fiktif. 

Meskipun demikian, penyelidikan oleh Polda Jawa Barat masih berlanjut untuk menuntaskan kasus ini. 

Polisi juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi baru yang dapat membantu mengungkap kasus ini lebih terang.

"Kalau memang ada alat bukti, keterangan-keterangan lainnya ataupun informasi yang bisa mengungkap lebih terang-benderang kasus ini kami sangat menunggu, dan sangat berterima kasih,"tegasnya. 

Sejak 2016, polisi telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini, delapan di antaranya sudah dijatuhi hukuman, sementara tiga lainnya berstatus DPO.

Langkah Langkah Sebelum Melakukan Pembagian Harta Warisan

DUNIAOBERITA.COM -Hallo sobat semuanya,  dalam hal pembagian waris kadang menjadi hal tersulit bagi keluarga tertentu atau kelompok tertentu karena prosesnya yang panjang dan rumit. 

Dilansir dari berbagai sumber, dalam hal melakukan pembagian waris, ada beberapa langkah yang sebaiknya dilakukan:

Membuat Daftar Warisan: 

Buat daftar lengkap dari semua harta warisan dan nilai masing-masing aset. Ini akan membantu dalam melakukan pembagian yang adil.

Memahami Ketentuan Hukum: 

Pahami ketentuan hukum waris yang berlaku di negara atau wilayah tempat Anda tinggal. Setiap negara memiliki peraturan yang berbeda terkait pembagian waris.

Mengetahui Harta Warisan: 

Identifikasi semua harta dan aset yang termasuk dalam warisan. Ini bisa termasuk properti, uang tunai, rekening bank, investasi, asuransi, dan barang berharga lainnya.

Mengetahui Ahli Waris: 

Tentukan siapa saja yang berhak menerima bagian dari warisan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Biasanya, ahli waris adalah anak-anak, pasangan, atau kerabat dekat lainnya.

Memeriksa Surat-surat Penting: 

Pastikan semua dokumen penting terkait warisan, seperti akta kelahiran, akta nikah, dan dokumen-dokumen properti, dalam keadaan lengkap dan terbaru.

Konsultasi dengan Pengacara atau Ahli Hukum yang bisa dipercaya: 

Jika perlu, konsultasikan rencana pembagian waris Anda dengan ahli hukum atau notaris untuk memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Berbicara dengan Keluarga: 

Diskusikan rencana pembagian waris dengan anggota keluarga yang terlibat untuk menghindari konflik di kemudian hari.

Menyusun Rencana Pembagian: Setelah semua langkah di atas dilakukan, susun rencana pembagian waris yang sesuai dengan keinginan Anda dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Mengurus Administrasi: Setelah pembagian waris dilakukan, urus administrasi tambahan yang diperlukan, seperti perubahan kepemilikan aset dan pengalihan harta warisan.

Nah yang perlu dicatat bahwa penting untuk diingat bahwa proses pembagian waris bisa berbeda-beda tergantung pada situasi dan hukum di masing-masing negara atau wilayah. Disarankan untuk mendapatkan bantuan profesional jika Anda merasa perlu.

Pengemudi Fortuner Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye, Ini Sosoknya

DUNIAOBERITA.COM - Seorang pria berinisial PWGA, pengemudi Fortuner yang arogan dan mengaku-aku sebagai adik seorang jenderal, telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan pelat mobil dinas TNI. 

Dikabarkan bahwa PWGA, yang mengenakan baju tahanan oranye dan tangannya diborgol, dihadirkan dalam jumpa pers di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (18/4/24).

"Telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully seperti dilansir dari detikcom.

Pihak Puspom TNI juga turut menyelidiki kasus ini, dengan menegaskan bahwa PWGA bukanlah anggota TNI, melainkan warga sipil.

"Dari hasil pemeriksaan dipastikan yang bersangkutan merupakan warga sipil, yang berprofesi sebagai seorang pengusaha (bukan seorang anggota TNI)," kata Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar.

PWGA dan istrinya tidak lagi tinggal di rumah pribadinya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, setelah video cekcok di Tol Jakarta-Cikampek beredar di media sosial

Bersama istrinya, pelaku memilih untuk bersembunyi di rumah kakaknya yang berinisial C. 

"Setelah kami mengetahui keberadaan dia, kami datangi. Kami lakukan penyelidikan ada mobil yang ditutup kayak pakai terpal mobil," ujar Anggi dikutip duniaoberita dari Kompas.com. 

"Kami bukalah (terpal), mobilnya sudah diganti jadi pelat nomor biasa tetapi warnanya warna hitam seperti yg ada di video," tambahnya.

Respon Yusril Ihza Mahendra Soal Megawati Ajukan Amicus Curiae

DUNIAOBERITA.COM, Jakarta - Kuasa hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa mereka tidak keberatan dengan langkah Megawati Soekarnoputri yang menjadi amicus curiae dalam sengketa pilpres. 

Menurutnya, pengadilan sengketa pilpres adalah proses terbuka dan tidak boleh menolak perkara yang diajukan. 

"Dalam hal ini, apa yang disampaikan oleh Ibu Mega, disampaikan saja dan saya kira sudah diterima dan sudah ada tanda terima,” kata Yusril saat ditemui di kawasan Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/24 dikutip duniaoberita dari Tribunnews.com.

Yusril menyambut baik langkah Megawati sebagai amicus curiae, namun ia menyoroti bahwa akan lebih baik jika Megawati melakukan hal tersebut saat proses persidangan tengah berlangsung. 

Menurutnya, hal ini akan memungkinkan pihaknya memberikan tanggapan langsung terhadap argumen yang disampaikan oleh Megawati.

Meski begitu, Yusril menegaskan bahwa apa yang disampaikan oleh Megawati telah diterima dan akan dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam rapat permusyawaratan. 

“Dan selanjutnya kita serahkan kepada majelis untuk mempertimbangkan hal itu dalam rapat permusyawaratan hakim,” sambungnya.

Sebelumnya, Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Pelaku Ganjal ATM di Kudus Ditangkap

Foto : Ilustrasi 

DUNIAOBERITA.COM - Jajaran Polres Kudus, Jawa Tengah, berhasil menangkap SE, seorang tersangka pencurian duit nasabah bank melalui modus ganjal kartu di mesin anjungan tunai mandiri (ATM). 

Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Tiga Dihaji, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatra Selatan. SE adalah salah satu dari empat pelaku yang terlibat dalam kasus ini.

Pelaku mengakui menggunakan potongan botol kemasan air mineral dan lem yang dimodifikasi untuk mengganjal kartu di mesin ATM. Mereka kemudian menunggu warga yang hendak mengambil uang dan menguras rekening korban. 

Kejahatan ini terjadi di ATM wilayah Rendeng, Kudus, pada 2 Maret 2024, dengan total uang yang raib dari rekening korban sekitar Rp 939 juta.

“Uangnya dibagi berempat, masing-masing juga membeli mobil, dan sebagian uangnya digunakan untuk bersenang-senang,” kata tersangka.

Wakapolres Kudus, Kompol Satya Adi Nugraha, menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku melibatkan memanipulasi mesin ATM agar kartu nasabah tertahan. Mereka kemudian memberikan nasihat palsu kepada korban untuk mencoba menarik sejumlah uang, yang sebenarnya bertujuan untuk mencuri kartu dan pin ATM korban.

Polisi mendapat laporan pada 4 Maret 2024 setelah korban mengecek rekeningnya dan melihat uangnya hilang. Setelah penyelidikan, polisi berhasil menangkap salah satu pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mobil dan uang tunai.

Wakapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat bertransaksi di ATM dan segera melapor ke bank jika mengalami masalah dengan kartu ATM.

“Jika menghadapi permasalahan kartu ATM tertelan atau tidak bisa keluar dari mesin ATM, sebaiknya langsung lapor ke lembaga perbankan terkait. Kalaupun ada yang menawarkan bantuan, lebih baik lapor ke bank saja,” kata dia.

Putusan Sengketa Hasil Pemilihan Presiden Diumumkan Pada Tanggal 22 April 2024

| Dr. Suhartoyo S.H., M.H.
Ketua MK periode 2023 – 2028 |

DUNIAOBERITA.COM,
Jakarta - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, menegaskan bahwa putusan sidang sengketa Pilpres 2024 akan tetap diumumkan pada 22 April mendatang. 

Fajar menjelaskan bahwa saat ini hakim Mahkamah Konstitusi masih menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH).

"RPH dilaksanakan sejak sidang pembuktian selesai. Namun, karena berhimpitan dengan sengketa PHPU Pileg, RPH juga mengadakan pembahasan mengenai permohonan perkara PHPU Pileg. Jadi ada bergantian," ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024) malam.

Ia menambahkan bahwa setiap hari Hakim Mahkamah Konstitusi akan mengadakan rapat mengenai hasil sidang sengketa, dan agenda ini akan berlangsung hingga tanggal 21 April.

"Nah mulai hari ini tanggal 16 setelah kesimpulan tadi, sampai dengan tanggal 21 itu setiap hari diagendakan RPH," sambungnya.

Prediksi Putusan Mahkamah Konstitusi atas Sengeketa Pilpres Tahun 2024 Versi denny Indrayana

DUNIAOBERITA.COM, Jakarta - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana memberikan prediksi terkait putusan sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Denny meyakini MK tidak akan memutuskan permohonan tidak dapat diterima.

Menurut Denny, berdasarkan Pasal 77 Undang-Undang MK, serta Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, putusan MK dalam sengketa Pilpres 2024 ada tiga jenis, yaitu permohonan tidak dapat diterima, permohonan dikabulkan, dan permohonan ditolak.

“Saya meyakini, Mahkamah tidak akan memutuskan permohonan tidak dapat diterima, karena permohonan Paslon 01 dan 03 jelas memenuhi syarat formil untuk diputuskan pokok permohonannya,” ujar Denny melalui akun media sosial X, @dennyindrayana, Senin (15/4/24).

Denny juga menjelaskan empat opsi yang bisa dipilih MK dalam memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024. 

Opsi pertama, MK menolak seluruh permohonan lalu memberikan catatan dan usulan perbaikan Pilpres 2024. 

“Dalam opsi satu ini, Mahkamah akan menguatkan Keputusan KPU yang memenangkan Paslon 02 Prabowo—Gibran, dan hanya memberikan catatan perbaikan penyelenggaraan Pilpres, utamanya kepada KPU dan Bawaslu. Mahkamah pada dasarnya menyatakan dalil-dalil permohonan tidak terbukti,” tuturnya.

Opsi kedua, MK mengabulkan seluruh permohonan.

“Dalam opsi dua ini, Mahkamah mengabulkan diskualifikasi Paslon 02 Prabowo Gibran, dan melakukan PSU hanya di antara Paslon 01 dan 03. Dari semua opsi, melihat situasi-kondisi politik—hukum di tanah air; termasuk rumit dan sulitnya proses pembuktian,” jelas Denny.

Opsi ketiga, MK bisa saja mengabulkan sebagian permohonan, dengan memberikan alternatif hanya Gibran yang didiskualifikasi dan Prabowo dapat kembali ikut Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan pasangan cawapres yang baru. 

“Meskipun mungkin saja terjadi, opsi tiga ini tetap tidak mudah, dan membutuhkan tidak hanya keyakinan hakim ataupun 𝑗𝑢𝑑𝑖𝑐𝑖𝑎𝑙 𝑎𝑐𝑡𝑖𝑣𝑖𝑠𝑚, tetapi juga keberanian, pengakuan, dan introspeksi institusional bahwa problem moral-konstitusional pencalonan Gibran bersumber dari Putusan 90 Mahkamah sendiri, sebagaimana telah secara terang-benderang diputuskan oleh MKMK,”tegasnya. 

Sedangkan opsi keempat, MK bisa saja mengabulkan sebagian permohonan, dengan membatalkan kemenangan Cawapres Gibran dan membatalkan kemenangan Capres Prabowo, kemudian memberikan dukungan kepada pasangan cawapres yang baru, yaitu Muhaimin Iskandar.

“Norma tersebut, dapat dimaknai, Mahkamah membuka peluang ultra petita, bukan hanya di luar yang dimintakan para pihak, bahkan pun di luar ketentuan Peraturan MK atau bahkan UU MK. Yang dilakukan bukan pendiskualifikasian Paslon 02, karena Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan atas pelanggaran TSM Paslon 02, di samping tentu ada pula argumen hal demikian adalah kewenangan Bawaslu RI,” jelasnya.

“Akankah ada kejutan? Saya yakin, tidak. Saya prediksi, MK belum punya dukungan bukti dan keberanian untuk memutus di luar opsi putusan yang pertama". 

Denny menegaskan bahwa MK belum punya dukungan bukti dan keberanian untuk memutus di luar opsi putusan yang pertama, yaitu memperlakukan permohonan PHPU 2024 sebagai permohonan yang tidak dapat diterima, dan hanya memberikan catatan perbaikan


Apa itu Amicus Curiae?

DUNIAOBERITA.COM - Amicus Curiae adalah istilah Latin yang berarti "teman pengadilan." 

Istilah Ini merujuk pada seseorang atau kelompok yang tidak terlibat dalam kasus hukum tertentu, namun memiliki kepentingan dalam isu hukum yang sedang dipertimbangkan oleh pengadilan. 

Amicus curiae dapat mengajukan pendapat atau informasi tambahan kepada pengadilan untuk membantu pengadilan dalam membuat keputusan yang lebih baik.

Sebagaimana dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia amicus curiae merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga yaitu mereka yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

Amicus curiae biasanya diajukan untuk kasus-kasus yang dalam proses banding dan isu-isu kepentingan umum seperti masalah sosial atau kebebasan sipil yang sedang diperdebatkan, yang putusan hakim akan memiliki dampak luas terhadap hak-hak masyarakat. 

Laporkan di Nomor ini Jika ada Orang atau Ormas Minta THR Secara Paksa

DUNIAOBERITA.COM, Indonesia - Pihak kepolisian memperingatkan berbagai pihak dan ormas untuk tidak memaksa pelaku usaha memberikan tunjangan hari raya (THR). 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa ormas yang memaksa meminta THR akan ditindak tegas. 

Ia juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban pemerasan THR untuk segera melapor kepada pihak kepolisian melalui nomor call center 110. 

“Segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat, polres maupun polsek atau melalui call center 110 jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramadan maupun Idul Fitri,” ujarnya, seperti dilansir duniaoberita dari tribratanews.metro.polri.go.id, Senin (8/4/24).

Ade menjelaskan bahwa tindakan meminta THR secara paksa seringkali disertai dengan ancaman, yang dianggap sebagai praktik premanisme. 

Kepolisian, sesuai dengan amanat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, tidak akan mentoleransi aksi premanisme atau pemerasan menjelang Idul Fitri 1445 H. 

Selain itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, juga menegaskan bahwa ormas yang meminta sumbangan dengan cara mengancam atau premanisme akan ditindak tegas. 

Ia juga mengajak masyarakat yang menjadi korban pemerasan untuk segera melapor ke pihak berwenang.

Alasan Mahkamah Konstitusi Tidak Bisa Hadirkan Presiden Jokowi di Persidangan PHPU Pilpres 2024

Foto : Momen Saat Prabowo Bersama Presiden Jokowi/Sumber : IG prabowo 

DUNIAOBERITA.COM - Kabar terkait sebelumnya Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud menilai dugaan pengerahan bantuan sosial (bansos) oleh Istana untuk pemenangan Prabowo-Gibran dapat dituntaskan dengan Mahkamah Konstitusi (MK) jika memanggil Presiden Jokowi untuk memberikan keterangan.

"Presiden Jokowi itu kan kepala pemerintahan. Kalau Presiden memang bisa didatangkan oleh Ketua Majelis Hakim MK, itu akan sangat ideal," kata Todung kepada wartawan selepas sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024, Rabu (3/4/24).

Alasan Mahkamah Konstitusi Tidak Bisa Hadirkan Presiden Jokowi

Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menegaskan bahwa MK tidak memanggil Presiden Jokowi ke dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 karena Jokowi adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Menurut Hakim MK tersebut bahwa tidak elok memanggil Jokowi ke persidangan karena Presiden menjadi simbol negara yang harus dijunjung tinggi.

“Karena Presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan. Kalau hanya sekedar kepala pemerintahan akan kita hadirkan di persidangan ini. Tapi, karena Presiden sebagai kepala negara, simbol negara yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder,” ucap Arief di Gedung I MK RI, Jakarta, Jumat.

MK memutuskan untuk memanggil pembantu presiden, yakni empat menteri Kabinet Indonesia Maju yang relevan dengan dalil kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

“Maka kita memanggil para pembantunya dan pembantunya ini yang berkaitan dengan dalil pemohon,”tegasnya. 

Jika Ada Ormas atau Pihak yang Minta THR secara Paksa, Polri Minta Lakukan Tindakan Ini

Foto : Ilustrasi 

DUNIAOBERITA.COM - Kabar terbaru terkait adanya aksi organisasi masyarakat (ormas) yang meminta paksa tunjangan hari raya (THR) seringkali terjadi.

Dikabarkan bahwa Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memerintahkan kepada jajarannya untuk serius menindak tegas ormas yang meminta paksa THR Lebaran 2024.

“Saya sampaikan kepada para Kapolres juga bahwa kalau memang ada yang seperti itu, kita akan panggil, kita panggil kalau dia sifatnya memaksa, memeras ya, pasti ada pasalnya,” tegasnya, Selasa (2/4/24, dilansir duniaoberita dari nesiatimes. 

Lebih lanjut, Karyoto memastikan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan para ormas melakukan permintaan THR secara paksa.

Pihaknya akan menindak tegas anggota ormas yang meminta THR kepada perusahaan, keluarga, atau individu dengan cara-cara yang tidak baik.

Di samping itu, Polda Metro Jaya juga mengimbau kepada masyarakat untuk melapor apabila mendapati ormas yang memaksa meminta THR.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan masyarakat dapat melapor ke polres maupun polsek atau melalui call center 110.

Menurut Ade, meminta THR secara paksa biasanya dilakukan dengan mengancam layaknya preman.

Ia pun menegaskan akan menindak tegas karena aksi tersebut termasuk perbuatan melawan hukum.

Ade menyebut langkah ini sesuai dengan amanat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Kapolda Metro, kata dia, tidak akan menoleransi aksi premanisme maupun upaya pemerasan menjelang Idul Fitri 1445 H.

Oleh karena itu, Ade mengajak seluruh masyarakat ikut membantu melaporkan jika melihat ataupun menjadi korban.


Terkini

Iklan

Follow us