DUNIAOBERITA.COM Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Edukasi

Daftar Aplikasi Ojol Bangkrut dan Tutup di RI, Gugur Satu per Satu

Sekitar 10 tahun yang lalu, ada banyak sekali pemain ojek online (ojol) lokal maupun dari luar negeri, yang meramaikan pasar Indonesia. Namun, satu per satu harus gulung tikar karena menghadapi kencangnya persaingan. Sebut saja Uber yang merupakan salah satu pemain transportasi besar dunia, akhirnya tak bertahan dan harus angkat kaki dari Indonesia. Uber pertama kali masuk Indonesia pada tahun 2014 dan resmi tutup di Indonesia empat tahun kemudian, tepatnya pada April 2018. Berikut ini daftar perusahaan transportasi online yang kemudian satu per satu tak terdengar lagi namanya: 1. Call Jack Calljack merupakan aplikasi ride hailing lokal asal Yogyakarta. Layanan mereka sama dengan Gojek/Grab, dengan dua opsi layanan Calljack dan O'Jack. Sayangnya nama mereka hilang bak ditelan bumi. 2. Ojekkoe Ojekkoe sempat memiliki 500 orang mitra pengemudi, sebelum akhirnya tidak aktif. Padahal Ojekkoe menjadi ride hailing yang dirilis sebagai bagian dari tugas akhir pendirinya, Katon...

Daftar Obat Sehari-hari yang Bisa Membahayakan Ginjal, Apa Saja?

Obat umum yang dikonsumsi sehari-hari untuk mengatasi berbagai penyakit ternyata berpotensi mengganggu fungsi ginjal. Dikutip dari laman RSUD Sardjito, ginjal berfungsi menyaring produk limbah hasil metabolisme dalam darah dan kelebihan cairan tubuh. Hasil penyaringan ini keluar berbentuk urine. Fungsi ginjal tersebut dapat terganggu akibat terjadi keracunan obat atau konsumsi obat berlebihan yang tidak sesuai resep dokter. Sementara itu, terdapat beberapa pengobatan menggunakan obat-obatan umum yang kerap dijalani manusia yang ternyata berisiko merusak organ ginjal jika dilakukan dengan cara yang salah. Lalu, apa saja obat umum yang bisa membahayakan ginjal? Obat yang bisa membahayakan ginjal Obat yang biasa dikonsumsi sehari-hari termasuk antibiotik, obat hipertensi, dan suplemen, berisiko mengancam kesehatan ginjal. Orang berusia 60 tahun ke atas atau penderita penyakit kronis seperti diabetes, tekanan darah tinggi, serta peradangan ginjal berisiko tinggi mengalami gangg...

Waspada! Jangan Terlalu Sering Makan Nasi Panas Dicampur Lauk Ini Bisa Picu Kanker

Indonesia dikenal memiliki berbagai jenis makanan, mulai dari yang mewah hingga sederhana. Salah satu kombinasi makanan murah yang disukai banyak masyarakat adalah ikan asin yang disantap dengan nasi panas. Namun, spesialis onkologi Prof Dr dr Aru Wisaksono Sudoyo, SpPD-KHOM FINASIM FACP mengatakan terlalu sering mengonsumsi ikan asin dan nasi panas ternyata dapat mendatangkan penyakit kronis. Menurut Prof Aru, kombinasi makanan ini dapat memicu kanker nasofaring. "Nasi panas kan ada uapnya, lalu ikan asin itu ada bahan yang bikin kanker (nasofaring) namanya nitrosamin," kata Prof Aru saat ditemui di Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025). "Jadi nanti itu naik ke sini (langit-langit mulut)," sambungnya. Untuk menghindari penyakit tersebut, Prof Aru menyarankan untuk lebih membatasi konsumsi ikan asin. Pasalnya, efek dari timbunan zat karsinogenik ini akan terasa di masa depan. "Sebuah kanker itu membutuhkan waktu 5-20 tahun (untuk muncul), tergantung jen...

Segini Gaji Ketua RT Terbaru Seluruh Indonesia, Lengkap dengan Jumlahnya

Rukun Tetangga atau yang dikenal dengan RT sangat identik dengan masyarakat Indonesia. Peran RT sangat vital dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kerukunan di sebuah lingkungan masyarakat.  RT bertanggung jawab untuk mengurus administrasi kependudukan, memelihara ketertiban lingkungan, dan menyelesaikan perselisihan di tingkat masyarakat. Ketua RT dipilih oleh masyarakat (Kepala Keluarga) dan ditetapkan oleh Lurah atas nama Wali Kota. Pengurus RT adalah Penduduk setempat yang terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK). Gaji Ketua RT pun telah diatur besarannya oleh pemerintah daerah yang sudah diatur dalam keputusan masing-masing Gubernur Provinsi. Lantas, berapakah besaran gaji Ketua RT di masing-masing daerah? 1. Jakarta Gaji ketua RT Jakarta pada 2025 ini masih sebesar Rp 2.000.000 per bulan. Besaran tersebut seperti yang tertuang dalam keputusan Gubernur Provinsi Daerah DKI Jakarta Nomor 1674 tahun 2018. 2. Bekasi Keputusan pemberian honor untuk Ketua RT di Bekasi tertu...

Jenis Kendaraan yang Dapat Insentif dari Pemerintah 2025

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025, yang mengatur insentif pajak untuk kendaraan ramah lingkungan, termasuk mobil hybrid dan listrik. Insentif untuk Mobil Hybrid Pemerintah memberikan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan Low Carbon Emission Vehicle (LCEV), yang mencakup: Full hybrid Mild hybrid Plug-in hybrid Mobil hybrid yang memenuhi syarat akan mendapat PPnBM DTP sebesar 3% dari harga jual dan berlaku sepanjang Januari – Desember 2025. Insentif untuk Mobil dan Bus Listrik Selain hybrid, pemerintah juga memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagi kendaraan listrik berbasis baterai dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%. Besaran insentif: PPN DTP 10% untuk kendaraan dengan TKDN ≥ 40% PPN DTP 5% untuk kendaraan dengan TKDN 20–40% Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mendorong penggunaan kendaraan...

Jenis Uang Rupiah yang Resmi Dicabut BI Tahun 2025

BI Tarik Uang Rupiah Khusus Seri "For The Children of The World" dari Peredaran Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Seri For The Children of The World Tahun Emisi 1999, yaitu pecahan Rp 150.000 dan Rp 10.000, dari peredaran. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 2 Tahun 2025 dan mulai berlaku sejak 31 Januari 2025. Dengan demikian, uang tersebut tidak lagi bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Masyarakat Bisa Menukarkan Uang yang Ditarik Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa masyarakat yang masih memiliki uang tersebut dapat melakukan penukaran di bank umum mulai 31 Januari 2025 hingga 31 Januari 2035. Proses penukaran bisa dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia. Masyarakat yang ingin menukar uang harus terlebih dahulu melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR di situs resmi BI: https://www...

Ribuan Karyawan Siap-siap Kena PHK Massal, Ada Apa?

Foto : Ilustrasi/pixabay DUNIAOBERITA — Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal telah menjadi perhatian serius di Indonesia.  Data dari Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024, sekitar 80.000 pekerja mengalami PHK, meningkat dari 60.000 pada tahun 2023.  Sektor tekstil menjadi salah satu yang paling terdampak. Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) mencatat bahwa hingga Juni 2024, enam pabrik tekstil di Jawa Tengah dan Jawa Barat telah menghentikan operasinya, menyebabkan sekitar 11.000 pekerja kehilangan pekerjaan.  Dari jumlah tersebut, sekitar 3.800 pekerja belum menerima pesangon yang jelas.  Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, menyatakan bahwa jumlah kasus PHK dapat mencapai 280.000, dengan sekitar 60 perusahaan di sektor tekstil berencana melakukan PHK yang dapat mempengaruhi hingga 200.000 pekerja.  Selain itu, perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) juga berkontribusi pada pe...

PPPK Paruh Waktu Solusi Bagi Tenaga Honorer

DUNIAOBERITA — Kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang diluncurkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberi angin segar bagi tenaga honorer atau pegawai non-ASN.  Menurut Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, kebijakan ini justru menguntungkan dibandingkan memberhentikan tenaga honorer secara langsung. “Jadi sebenarnya teman-teman tidak perlu khawatir atau terprovokasi bahwa kebijakan PPPK Paruh Waktu ini akan merugikan. Justru ini menguntungkan dibandingkan mereka diberhentikan,” ungkap Aba Subagja melalui kanal YouTube resmi Kementerian PANRB pada Selasa (28/1/2025). Lantas mengapa kebijakan PPPK Paruh Waktu diterapkan? Kebijakan ini diluncurkan untuk memberikan solusi bagi tenaga honorer yang terancam diberhentikan karena keterbatasan anggaran dan formasi jabatan.  Menteri PANRB mengupayakan agar tenaga honorer tetap dapat bekerja di instansi pemerintah me...

Seluruh RT Wajib Tahu! Seginilah Gaji Ketua RT 2025 di Beberapa Daerah

      DUNIAOBERITA — Besaran gaji Ketua Rukun Tetangga (RT) di Indonesia pada tahun 2025 bervariasi di setiap daerah, tergantung pada kebijakan pemerintah setempat dan kemampuan anggaran daerah.  Berikut adalah beberapa contoh besaran gaji Ketua RT di berbagai wilayah Indonesia: DKI Jakarta : Gaji Ketua RT ditetapkan sebesar Rp2.000.000 per bulan, sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1674 Tahun 2018. Semarang : Sejak tahun 2023, gaji Ketua RT di Semarang ditetapkan sebesar Rp1.000.000 per bulan. Bandung : Insentif untuk Ketua RT di Kabupaten Bandung adalah Rp300.000 per bulan, ditambah dengan fasilitas BPJS Kesehatan. Makassar : Gaji Ketua RT di Makassar bervariasi antara Rp500.000 hingga Rp2.000.000 per bulan, tergantung pada pencapaian kinerja mereka, sesuai dengan Peraturan Walikota Makassar Nomor 27 Tahun 2022. Pontianak : Berdasarkan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 45 Tahun 2022, Ketua RT menerima honor sebesar Rp1.500...

Selamat! Gaji Pensiunan PNS 2025 Naik? Ini Jawabannya

DUNIAOBERITA — Pemerintah menetapkan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima gaji pokok sesuai aturan yang berlaku. Hal ini seperti tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) PP Nomor 8 Tahun 2024. Peraturan tersebut menetapkan kenaikan gaji hingga 12 persen, yang masih berlaku untuk Februari 2025. Dilansir berbagai sumber, berikut rincian nominal gaji pensiunan PNS golongan III A hingga IV E:   Golongan III: • Golongan 3a: Rp1.748.100-Rp3.558.800   • Golongan 3b: Rp1.748.100-Rp3.709.200   • Golongan 3c: Rp1.748.100-Rp3.866.100   • Golongan 3d: Rp1.748.100-Rp4.029.600   Golongan IV:  • Golongan IV A: Rp1.748.100-Rp4.200.000   • Golongan IV B: Rp1.748.100-Rp4.377.800   • Golongan IV C: Rp1.748.100-Rp4.562.900   • Golongan IV D: Rp1.748.100-Rp4.755.900   • Golongan IV E: Rp1.748.100-Rp4.957.100   Melalui PP tersebut, pensiunan PNS akan tetap menerima gaji pokok p...

Pengumuman Penting! Mulai 2025, Lapor SPT Pajak di Coretax Gak Perlu EFIN

DUNIAOBERITA — Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 akan dilakukan melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax. Pelaporan SPT tersebut akan dimulai pada 2026. Nantinya, wajib pajak orang pribadi dan badan tidak perlu menggunakan Elektronik Filing Identifikasi Nomor (EFIN). Hal ini telah ditegaskan dalam pengumuman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Pengumuman ini juga menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 di tahun depan sudah tidak melalui djponline.pajak.go.id. Namun, sudah melalui coretaxdjp.pajak.go.id. Dengan demikian EFIN tidak lagi digunakan dalam pengaturan ulang kata sandi (password) saat pelaporan SPT tahun depan. "Tahun depan sudah pakai Coretax, EFIN sudah tidak dipakai," tulis unggahan di Instagram resmi @ditjenpajakri, dikutip Jumat (24/1/2025). Namun, untuk SPT tahun pajak 2024, wajib pajak harus melapor di DJP Online. Jika wajib paja...

Waduh! Warga RI Wajib Tabah, 2025 Bisa Jadi Tahun Petaka

Ilustrasi (Foto: Thinkstock) Di tahun baru ini, warga RI sepertinya harus bersabar. Sebab, 2025 kemungkinan besar akan sangat menantang bagi warga Indonesia. Sederet benda-benda diramalkan akan naik dikarenakan sejumlah pungutan pajak baru. Tercatat ada beberapa hal yang akan mengalami perubahan harga karena kenaikan maupun perubahan kebijakan, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% khususnya untuk barang mewah, penambahan Objek Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), kenaikan iuran BPJS Kesehatan, potensi kenaikan harga gas Elpiji, hingga potensi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Belum selesai di situ, ada penambahan lainnya yakni penerapan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang akan dikenakan PPN, penerapan tarif Kereta Rel Listrik (KRL) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta opsen pajak kendaraan bermotor. Berikut daftar kenaikan yang akan terjadi di 2025. 1. PPN Naik Menjadi 12% Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah resmi menerbit...

Tujuan Utama Aturan Pembatasan Usia Pengguna Medsos, Akan Diterbitkan Pemerintah

Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan aturan baru terkait pembatasan usia pengguna media sosial. Langkah ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dan remaja dari dampak negatif penggunaan media sosial, seperti paparan konten yang tidak sesuai usia, cyberbullying, hingga kecanduan digital. Menurut rencana, aturan tersebut akan menentukan batas usia minimum yang diperbolehkan untuk membuat akun media sosial, kemungkinan disesuaikan dengan standar internasional, seperti usia 13 tahun yang diterapkan oleh banyak platform. Namun, pemerintah juga mempertimbangkan mekanisme pengawasan dan verifikasi usia yang lebih efektif guna memastikan implementasi aturan berjalan dengan baik. Selain pembatasan usia, regulasi ini juga dapat mencakup edukasi literasi digital bagi pengguna muda dan orang tua, serta sanksi bagi platform yang melanggar aturan tersebut.  Aturan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih sehat dan aman, terutama bagi generasi muda.

Putusan MK, Jabatan Notaris Maksimal 70 Tahun

Sumber Foto : Ikatan Notaris Indonesia/ini.id DUNIAOBERITA.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian pengujian materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU Jabatan Notaris). Putusan ini terkait dengan uji materiil batas umur notaris sebagaimana diatur dalam UU Jabatan Notaris. Sidang Pengucapan Putusan Nomor 84/PUU-XXII/2024 ini digelar pada Jumat (3/1/2025) di Ruang Sidang Pleno MK. “Menyatakan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang sampai berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan mempertimbangka...

Cara Daftar Bansos 2025 Online Lewat HP, Beberapa Jenis Bansos yang Diperkirakan Segera Cair

DUNIAOBERITA — Mendaftar bantuan sosial (bansos) tahun 2025 secara online melalui ponsel, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut: 1. Unduh Aplikasi Cek Bansos: Buka Google Play Store di ponsel Anda. Cari "Cek Bansos" dan unduh aplikasi resmi dari Kementerian Sosial. 2. Buat Akun Baru: Buka aplikasi dan pilih opsi "Buat Akun" atau "Registrasi". Isi data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), alamat, dan nomor telepon yang aktif. Unggah foto e-KTP dan swafoto dengan e-KTP untuk verifikasi identitas. 3. Verifikasi Akun: Tunggu proses verifikasi dari Kementerian Sosial. Setelah akun Anda terverifikasi, Anda dapat login ke aplikasi. 4. Usul Pendaftaran Bansos: Masuk ke menu "Tambah Usulan" atau "Usul Bansos". Isi data sesuai e-KTP Anda, unggah foto rumah, dan pilih jenis bantuan yang diinginkan. Tunggu verifikasi data oleh Dinas Sosial setempat. Jika Anda mengalami kesulitan saat mendafta...

Sudah Banyak yang Mendapatkan Diskon 50 Persen Listrik, Caranya Gampang Banget

DUNIAOBERITA — Pemerintah memberikan stimulus berupa diskon 50% untuk pembelian token listrik sebagai bagian dari kebijakan merespons kenaikan PPN menjadi 12%. Diskon ini berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA hingga 2.200 VA, mulai Januari hingga Februari 2025. Pelanggan pascabayar akan langsung mendapatkan potongan tarif pada tagihan bulanan, sedangkan pelanggan prabayar dapat menikmati diskon saat membeli token di berbagai platform. Berikut cara membeli token listrik dengan diskon 50% menggunakan aplikasi perbankan dan dompet digital: Aplikasi PLN Mobile Login ke aplikasi, pilih menu Token & Pembayaran, masukkan ID pelanggan, pilih nominal token, dan selesaikan pembayaran. Misalnya anda beli 100 ribu maka otomatis anda mendapatkan 200 ribu.  Aplikasi Mobile Banking 1. BCA Mobile Login ke aplikasi, pilih menu m-Commerce > PLN Prabayar. Masukkan nomor meter/ID pelanggan, pilih nominal, lalu konfirmasi dengan PIN. 2. Livin’ by Mandiri Masuk ke me...

Ini Bahayanya Jika sering Nggak Cabut Charger Handphone di Colokan Listrik

DUNIAOBERITA - Meninggalkan charger handphone terus-menerus terpasang di colokan listrik tanpa digunakan mungkin tampak sepele, tetapi sebenarnya memiliki beberapa risiko dan dampak negatif, baik dari segi keamanan maupun efisiensi energi. Berikut adalah bahayanya: 1. Risiko Kebakaran Charger yang terus terhubung ke listrik dapat menjadi panas seiring waktu. Jika terjadi gangguan listrik, korsleting, atau kualitas charger rendah, ini bisa memicu kebakaran. Charger murah atau tidak bersertifikasi sering kali tidak memiliki fitur keamanan seperti proteksi panas atau arus pendek. 2. Konsumsi Listrik yang Tidak Perlu Charger tetap mengonsumsi daya meski tidak digunakan (standby power). Meskipun kecil, jika dilakukan terus-menerus oleh banyak orang, ini akan berdampak pada pemborosan energi secara global. 3. Kerusakan pada Charger Charger yang terus-menerus terhubung ke listrik cenderung lebih cepat rusak karena komponen internalnya terus bekerja meskipun tidak digunakan. 4. Gan...

Banyak Modus Kejahatan Pada Akhir Tahun, Masyarakat Harus Waspada

DUNIAOBERITA - Pada akhir tahun, biasanya tingkat kejahatan mengalami peningkatan karena berbagai faktor, seperti kebutuhan ekonomi menjelang pergantian tahun, keramaian di tempat umum, dan aktivitas masyarakat yang meningkat.  Berikut beberapa modus kejahatan yang sering terjadi serta langkah antisipasinya: Modus Kejahatan yang Umum Terjadi 1. Pencurian dan Perampokan Target: rumah kosong, kendaraan, atau orang yang membawa barang berharga. Pelaku sering memanfaatkan momen liburan saat rumah ditinggal kosong. 2. Penipuan Online Penawaran diskon besar-besaran atau undian palsu. Penipu menggunakan iming-iming hadiah untuk mencuri data pribadi. 3. Jambret dan Copet Target: orang yang berada di tempat ramai seperti pasar, terminal, atau mal. Pelaku sering bekerja dalam kelompok. 4. Penggandaan Uang Modus ini biasanya marak dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. 5. Begal dan Pemalakan Terjadi di jalanan sepi atau saat malam hari. Pelaku sering menggunakan ...

Solusi Menagih Utang Teman di Akhir Tahun, Bisa Emosi Meledak, Nomor 8 sangat Penting

DUNIAOBERITA - Menagih utang teman memang bisa menjadi situasi yang rumit, terutama di akhir tahun saat suasana seharusnya penuh kebahagiaan. Berikut beberapa solusi untuk menagih utang dengan bijaksana, agar hubungan tetap terjaga dan emosi tidak meledak: 1. Bicarakan dengan Baik-baik Mulailah dengan nada santai dan tidak menuduh. Misalnya: "Hai, mau ingetin soal pinjaman dulu. Bisa dibicarakan kapan rencana pelunasannya?" Hindari membuat suasana tegang. Fokus pada diskusi, bukan konfrontasi. 2. Pilih Waktu yang Tepat Hindari menagih saat suasana hati teman terlihat buruk atau ketika mereka sedang sibuk. Akhir tahun sering kali penuh pengeluaran, jadi sampaikan dengan pengertian. 3. Gunakan Pendekatan Personal Jika utang cukup besar, ajak bicara secara langsung. Komunikasi tatap muka sering kali lebih efektif daripada pesan teks. 4. Berikan Batas Waktu Jelaskan dengan jelas kapan kamu membutuhkan uang tersebut, misalnya: "Aku butuh uang itu di minggu pertama...

Selamat Bagi ASN Ini, Akan Menerima Kenaikan Tukin, Cek Sekarang

DUNIAOBERITA - Kabar gembira buat seluruh ASN yang akan menerima kenaikan tukin bulan depan.  Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan kebijakan menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi sejumlah lembaga pemerintahan. Kebijakan ini mencakup Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Perpustakaan Nasional (Perpusnas). Khusus untuk BNPB, ketentuan ini diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BNPB, yang diundangkan pada 16 Desember 2024. Dalam perpres tersebut dijelaskan bahwa tunjangan kinerja pegawai BNPB perlu disesuaikan dengan perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi. Sebelumnya, tunjangan tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan capaian reformasi yang telah dilakukan. Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah ketentuan bagi Kepala BNPB yang akan menerima tunjangan sebesar 150% dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan BNPB. Hal ini diatur dalam P...