DUNIAOBERITA.COM Skip to main content

Posts

Showing posts from January 13, 2025

Alasan KPK Belum Tahan Hasto Kristiyanto

DUNIAOBERITA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, setelah pemeriksaannya sebagai tersangka. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menjelaskan bahwa penyidik masih memerlukan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang belum memberikan keterangan.  "Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Kantornya, Jakarta, Senin (13/1/24). Salah satu saksi yang belum memenuhi panggilan KPK adalah Maria Lestari. Keterangan dari saksi-saksi ini dianggap penting untuk melengkapi berkas perkara sebelum mengambil keputusan terkait penahanan Hasto.  Selain itu, KPK menolak permohonan Hasto untuk menunda pemeriksaan selama proses praperadilan.  Tessa Mahardika menegaskan bahwa proses penyidikan merupakan ranah yang terpisah dari gugatan prapera...

Sudah Ditagih Berkali-kali Tapi Tidak Mau Bayar Utang, Dibongkar Solusi

DUNIAOBERITA — Jika menghadapi situasi di mana seseorang tidak mau membayar utang meskipun sudah ditagih berkali-kali, berikut langkah-langkah yang bisa Anda lakukan: 1. Komunikasi Ulang Secara Baik-baik Bertemu langsung: Cobalah untuk berbicara langsung dengan orang tersebut. Pastikan Anda bersikap tenang dan tidak emosional. Tanyakan kendala: Beri kesempatan bagi mereka untuk menjelaskan alasan keterlambatan pembayaran. Bisa jadi mereka memiliki masalah finansial yang tidak terungkap sebelumnya. 2. Buat Kesepakatan Tertulis Jika memungkinkan, buat perjanjian tertulis baru yang disepakati kedua belah pihak, termasuk tenggat waktu pembayaran. Mintalah tanda tangan di atas materai agar memiliki kekuatan hukum. 3. Gunakan Pihak Ketiga sebagai Mediator Libatkan keluarga, teman dekat, atau tokoh yang dihormati oleh kedua pihak untuk menjadi mediator. Mediator bisa membantu mencari solusi yang adil tanpa merusak hubungan. 4. Berikan Teguran Resmi Kirimkan surat tagihan resmi ata...