Sidang perdana kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI-7 Joko Widodo (Jokowi) telah berlangsung di PN Solo pada Kamis, 24 April 2025.
Namun, Jokowi tidak hadir karena berhalangan. Kehadirannya itu pun diwakili oleh kuasa hukumnya.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, Irpan menyampaikan pihaknya ingin melakukan mediasi.
Menurutnya, mediasi membuka peluang bagi kedua pihak untuk mencapai kesepakatan tanpa melanjutkan ke pokok perkara.
"Dalam mediasi tentu saja saya ingin mengetahui terlebih dahulu resume yang dibuat oleh pihak penggugat seperti apa tuntutannya kepada pihak tergugat," jelas Irpan.
Adapun mediasi itu akhirnya disepakati oleh majelis hakim maupaun tergugat dan penggugat.
Nantinya sidang mediasi akan digelar pada Rabu, 30 April 2025 pukul 10.00 WIB.
Sidang mediasi tersebut akan dipimpin oleh mediator eksternal, yakni Prof. Adi Sulistiyono, Guru Besar Hukum Keperdataan dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. (beritaheboh)