Rismon Sianipar Tak Gentar Dipolisikan Terkait Ijazah Jokowi, Sebut Analisisnya Diakui Bareskrim Lantaran Skip to main content

Rismon Sianipar Tak Gentar Dipolisikan Terkait Ijazah Jokowi, Sebut Analisisnya Diakui Bareskrim Lantaran

Ahli digital forensik sekaligus alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Rismon Hasiholan Sianipar, masih bersikukuh menganggap ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) adalah palsu.
Dia menegaskan analisisnya mengenai ijazah Jokowi bisa dipertanggungjawabkan.

Meski dilaporkan kepada polisi terkait analisisnya, Rismon menegaskan dirinya tak gentar. Ia pun berjanji tak akan lari dari persoalan hukum ini.

Bahkan, Rismon mengaku siap untuk dipanggil pihak kepolisian dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi ini.

"Saya sepanjang berpegang, berprinsip pada kebenaran ilmiah yang saya pegang dan tidak satu milimeter pun saya akan lari," kata Rismon dilansir Tribun Solo, Kamis (24/4/2025).

Rismon menegaskan bahwa analisis ilmiahnya sudah teruji.

Bahkan, ia mengklaim bahwa analisisnya juga telah diuji coba oleh pihak lain, termasuk oleh ahli forensik Bareskrim Polri.

"Analisa ilmiah saya bisa dipertanggungjawabkan, bahkan diuji coba oleh orang lain, bahkan oleh ahli forensik di Bareskrim Polri," tegas Rismon.

Sekalipun analisisnya ini berujung pada dilaporkannya kepada polisi atas tuduhan pencemaran nama baik pada Jokowi, Rismon pun tetap berpegang pada pendiriannya.

"Kalau tuduhannya pencemaran nama baik, ya silakan. Di mana saya mencemarkan nama baik?" imbuhnya.

Alasan Ijazah Jokowi Disebut Palsu

Rismon Sianipar mengaku menyangsikan keaslian ijazah dan skripsi Jokowi.

Rumor ijazah palsu ini diketahui sudah berkembang dan diperkarakan selama beberapa tahun terakhir. 

Tercatat, ada tiga gugatan yang dilayangkan dan selalu dimenangkan oleh pihak Jokowi.

Lantas, apa alasan Rismon masih menyebut ijazah Jokowi sebagai lulusan UGM itu palsu?

Pertama, alasan Rismon mengatakan demikian karena lembar pengesahan dan sampul skripsi menggunakan huruf Times New Roman.

Menurutnya, jenis huruf tersebut belum ada pada era tahun 1980-an hingga 1990-an.

Sampul dan lembar pengesahan skripsi Jokowi saat itu dicetak di percetakan, tetapi seluruh isi tulisan skripsinya setebal 91 halaman tersebut masih menggunakan mesin ketik.

Kedua, berkaitan nomor seri ijazah Jokowi yang dianggap berbeda atau tidak menggunakan klaster dan hanya angka saja.

Ketiga, dari pihak Jokowi sampai sekarang juga belum pernah menunjukkan ijazah asli tersebut kepada publik, apalagi semenjak isu ini mencuat. 

Empat Orang Dilaporkan

Diberitakan sebelumnya, sebanyak empat orang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan penghasutan terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi, Rabu (23/4).

Keempat orang tersebut yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.

Pelapor atas nama Ketua Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan, dan telah teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

Kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah, menyebut, bukti-bukti berupa pernyataan lisan dan tulisan yang dinilai memicu keresahan di masyarakat sudah dilampirkan.

"Akibat penghasutan itu, terjadi kegaduhan, misalnya ada orang yang menggeruduk UGM, ke Solo, bahkan ke sekitar rumah Pak Jokowi," kata Rusdiansyah, Rabu.

Menurut pihak Pemuda Patriot Nusantara, penghasutan tersebut telah menimbulkan gejolak di masyarakat.

Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan, mencontohkan jika kegaduhan itu terjadi Universitas Gadjah Mada dan di sekitar kediaman Jokowi di Solo.

"Kami juga bawa beberapa saksi-saksi yang bisa menunjukkan bahwa di masyarakat itu sebetulnya ada pergerakan-pergerakan yang kalau tidak segera diantisipasi itu bisa terjadi signifikan besar pergerakannya," kata Andi.

"Respon atas pelaku-pelaku yang menuduh ijazah Pak Jokowi sebagai ijazah yang palsu sehingga kami harus cepat. Mestinya ini tanpa dilapor karena ini adalah delik biasa itu, mestinya bisa langsung diproses hukum," pungkasnya.(medan.tribunnews.com)