Sertifikat tanah merupakan bukti yang sah secara hukum dan diakui negara atas kepemilikan sebuah tanah. Pengadaan sertifikat tanah sebagai bukti sah terhadap kepemilikan tanah sudah, terutama yang berbentuk fisik sudah berlaku sejak lama.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki sertifikat tanah yang terbit sebelum tahun 1997 agar untuk melakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Ia mengatakan sertifikat yang terbit sebelum 1997 belum memiliki peta kadastral yakni peta yang menggambarkan informasi tentang tanah dan properti di suatu wilayah, termasuk batas-batas, ukuran, dan lokasi, yang penting dalam pengelolaan tanah dan administrasi pertanahan.
"Ada sekitar 13,8 juta sertifikat seperti ini, tapi banyak masyarakat yang belum sadar," ungkap Nusron saat rapat bersama Menteri Kelautan dan Perikanan, seperti yang dikutip detikcom dari keterangan tertulis, Selasa (2/4/2025).
Sebelum adanya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, pendaftaran tanah yang dilakukan belum disertai dengan pencantuman bidang tanah ke peta kadastral. Itulah yang menyebabkan bidang tanah tersebut masuk dalam kategori KW 4, 5, 6 atau bidang tanah belum terpetakan.
Nusron menyampaikan, cara melaporkannya bisa langsung menuju ke Kantor Pertanahan tempat sertifikat tersebut diterbitkan. Untuk mengetahui informasi apakah tanah-tanah yang dimiliki masuk dalam kategori KW 4, 5, 6, masyarakat bisa menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku dan bhumi.atrbpn.go.id. Selain itu, masyarakat juga bisa mendapatkan informasi dari unggahan dalam kanal resmi milik Kantah di kabupaten/kota setempat.
"Mulai 2, 3, 4, dan 7 April, Kantah di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Sumatra Barat, dan Lampung tetap buka. Masyarakat diharapkan memanfaatkan waktu tersebut untuk datang ke Kantah untuk melaporkan sertifikatnya," sebut Nusron.
Nusron mengatakan momen balik ke kampung halaman ini bisa menjadi kesempatan bagi masyarakat yang memiliki tanah di kampung halaman. Dengan melaporkan sertifikat ini, pemilik tanah akan terhindar dari sengketa tanah. Sebab, tanpa adanya pembaruan ke peta kadastral, memungkinkan terjadinya tumpang tindih atau permasalahan kepemilikan tanah.
Selain mengurus soal pemetaan bidang tanah yang dimiliki, pada momen Lebaran ini masyarakat yang memerlukan layanan informasi dan konsultasi pertanahan lainnya juga bisa langsung datang ke Kantah. Adapun layanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat dalam libur panjang ini adalah penerimaan berkas layanan pertanahan dan penyerahan produk layanan yang diajukan oleh pemilik secara langsung tanpa melalui kuasa.
Baca artikel detikproperti, "Harus Diperbarui, Begini Cara Lapor Sertifikat Tanah yang Terbit Sebelum 1997" selengkapnya https://www.detik.com